Jumat, 26 April 2013

Anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan




Indonesia sebagai negara yang berada dalam posisi yang strategis seharusnya mutlak memiliki kekuatan militer yang setara dan seimbang dengan negara lain. Pada saat ini kondisi perekonomian negara Indonesia mulai membaik sehingga kita sebaiknya perlu memperhatikan kebutuhan alutsista bagi angkatan darat, laut, dan udara serta Polri. Dalam kondisi anggaran yang terbatas, upaya untuk membangun kekuatan angkatan perang yang besar tentu masih jauh dari harapan. Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia lebih mengedepankan konsep Minimum Essential Force (MEF) dalam pembangunan alutsista untuk menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia. Pada 2011, pembangunan pertahanan skala MEF telah mencapai 21,00 persen meningkat 9 persen dari tahun 2010. Diharapkan pada tahun 2012 akan mencapai 28,67 persen dari rencana pencapaian postur MEF sebesar 43,67 persen pada tahun 2014. Pencapaian tersebut berdampak pada kesiapan Alutsista TNI pada setiap angkatan. Kekuatan Alutsista untuk matra darat kesiapannya rata-rata mencapai 81,13 persen; matra laut kesiapannya rata-rata mencapai 43,25 persen; dan matra udara kesiapannya rata-rata mencapai 71 persen. Peningkatan postur tersebut belum memadai karena di satu sisi terjadi penambahan Alutsista, tetapi di sisi lain terjadi pengurangan akibat berakhirnya usia pakai Alutsista. Salah satu strategi pembangunan untuk mendukung pencapaian MEF dan memenuhi kebutuhan Almatsus Polri, adalah meningkatkan peran industri pertahanan dalam negeri. Pada tahun 2011 akusisi Alutsista TNI hasil produksi industri pertahanan dalam negeri mencapai 13.7 persen, dan akuisisi Almatsus Polri hasil produksi industri pertahanan dalam negeri mencapai 12.5 persen. Diharapkan pada tahun 2012, akuisisinya meningkat menjadi 15,8 persen untuk Alutsista TNI dan 14.3 persen untuk Almatsus Polri.
Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro mengatakan sebanyak 50 persen dari Rp77,7 triliun pagu anggaran Kementerian Pertahanan dalam RAPBN 2013 akan digunakan untuk membangun kekuatan pertahanan. Saat menyampaikan Pidato RAPBN 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan bahwa dalam RAPBN Tahun 2013 mendatang terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang akan mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp77,7 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp69,1 triliun; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp66 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp43,4 triliun; Kementerian Agama Rp41,7 triliun; Kementerian Perhubungan Rp31,4 triliun; dan Kementerian Kesehatan sebesar Rp31,2 triliun.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membeli peralatan perang baru maupun memperbaiki yang lama sebesar Rp 28,2 triliun. Ini naik 36,31% dari total bujet belanja Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang mencapai Rp 77,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) tahun 2013. Jumlah tersebut meningkat sebanyak Rp 4,8 triliun atau 6,6% ketimbang anggaran belanja Kemhan di APBN Perubahan 2012 yang sebesar Rp 72,9 triliun. Bujet belanja Rp 77,7 triliun ini berasal dari keuangan negara sebesar Rp 64,4 triliun, pinjaman luar negeri sebesar Rp 12,8 triliun, dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 600 miliar. Hartind Asrin, Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, mengatakan, kenaikan anggaran dari Rp 72,9 triliun menjadi Rp 77,7 triliun akibat melonjaknya seluruh aspek anggaran, mulai dai belanja pegawai, belanja barang hingga belanja modal. Sedangkan bujet belanja alutsista merupakan rencana strategis lima tahun, yakni 2010 sampai 2014.
Dalam RPJMN 2010-2014, program percepatan pembangunan Minimum Essential Forces menjadi salah satu prioritas pemerintah. Pada 2013, pemerintah menargetkan peningkatan alutsista matra darat menjadi 37%, matra laut 21%, dan matra udara 31%. Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperbesar porsi pinjaman dalam negeri untuk mendukung pendanaan pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista). Dalam rencana strategis nasional (renstra) untuk mendukung minimum essensial force (MEF), pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan batas pinjaman untuk pendanaan pengadaan Alutsista sebesar US$6,5 miliar. Dari nilai tersebut, yang sudah berhasil dipenuhi sebesar US$5,7 miliar. Berikut merupakan daftar penambahan alutsista:
Angkatan Udara menambahkan 17 skuadron
Pembangunan militer ini mencakup inventaris yang mengesankan. Untuk Angkatan Udara Indonesia: 64 jet tempur Sukhoi; 32 jet tempur F16; 36 pesawat tempur Hawk 100/200; 12 jet tempur F5E; 16 pesawat tempur Super Tucano; 16 pesawat tempur Yak 130; 36 pesawat tanpa awak; dan 64 pesawat transportasi Hercules.
Angkatan Laut menambahkan 3 armada
Tiga armada akan ditambahkan ke Angkatan Laut Indonesia, yang memiliki armada Barat dengan markas besar di Tanjung Pinang, Natuna, dan Belawan. Armada Pusat akan memiliki markas besar di Surabaya, Makassar, dan Tarakan. Armada Timur akan bermarkas besar di Ambon, Merauke, dan Kupang. Kemudian, jumlah prajurit Angkatan Laut yang aktif akan ditingkatkan hingga 60.000, ditugaskan di berbagai markas. Para prajurit ini akan didukung oleh 350 tank BMP 4F; 17 tank amfibi; 320 kendaraan amfibi lapis baja; 800 misil QW3; 40 Grad RM; dan 75 Howitzer. Inventaris tambahan mencakup 32 frigat; 56 corvette; 82 kapal patroli cepat yang dipersenjatai misil; enam kapal selam; dan 48 kapal logistik serta transportasi
Tambahan angkatan darat termasuk tank dan misil
Angkatan Darat, yang merupakan komponen darat angkatan bersenjata Indonesia, memiliki perkiraan jumlah pasukan sebanyak 180.000, Brigadir Kavaleri, cadangan strategis, dan unit-unit lain yang telah terlibat dalam operasi sejak perjuangan negara ini untuk meraih kemerdekaan. Peningkatan anggaran ini memberikan inventaris yang berikut: tiga divisi komando strategies; 150 batalyon pasukan serbu; 200 tank perang utama yang akan disebar di Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat; 540 kendaraan lapis baja yang dibuat oleh Pindad untuk batalyon infanteri mekanik; 320 kendaraan dengan meriam; 890 meriam dan artileri howitzer; 720 misil NDL; 20 helikopter tempur MI35; 26 helikopter transportasi MI17; 1.300 misil anti-tank; 60 misil anti-pesawat baru; dan 700 misil strategis jenis Pindad-Lapa.

Senin, 15 April 2013

TERNYATA

ketika itu aku mulai memahami
setiap gerak gerikmu di kejauhan sana
tanpa ada sedikitpun kabar
aku merasa ada sesuatu yang telah merubah dirimu
benar ...
feelingku berkata demikian
ketika sedikit mulai sedikit terlihat titik terang
apa kabar kamu di sana
ternyata sudah dengan yang lain
apalah daya ini, hanya percaya bahwa janji itu akan kau tepati
bahkan kamu masihkah ingat akan hal itu?
mungkin tidak .. kelupaan atau melupakan?
janji yang diumbar kadangkala tidak ditepati
bukan hanya sekali, dua, tiga, atau lebih itu sudah biasa di kalangan manusia

Minggu, 14 April 2013

PENYIMPANGAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA ( Analisis Kritis Undang-Undang No 20 Tahun 2003 )



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Busung pendidikan adalah sebuah indikator terlantarnya pendidikan rakyat oleh birokrasi. Busung pendidikan terjadi  bukan karena di Indonesia tidak ada pendidikan tetapi karena pendidikan yang mereka peroleh adalah pendidikan yang tidak layak. Timbulnya fenomena busung pendidikan merupakan peringatan bahwa pemerintah tidak boleh terus-menerus mengabaikan kewajibannya dalam pelayanan publik, karena cepat atau lambat akan berakibat negative terhadap segala segi kehidupan. Kondisi kependidikan yang negative di kalangan masyarakat yang hampir tidak layak lagi disebut pendidikan-bukanlah gejala baru. Namun, selama ini fenomena itu tidak seberapa mengusik bangsa ini, dan tampaknya justru masih diberi toleransi. Remedinya adalah terus-menerus memperkatakan tentang tentang peningkatan kualitas. Tetapi kecuali di dalam tampak luarnya, tidak ada tanda yang pasti bahwa secara essensiil keadaan sudah berubah. Busung kependidikan menjadi kronis.[1]
Dalam bangunan sekolah yang tinggal menunggu roboh, dengan perlengkapan yang seadanya, dan tenaga guru serta berdasarkan kurikulum yang sebisanya. Terlepas dari kenyataan bahwa mereka masih harus membayar untuk memperoleh hak pendidikan. Merupakan sedikit gambaran pendidikan di daerah-daerah pelosok di Indonesia. Di sisi lain, berdiri bangunan megah, kualitas peralatan pendidikan yang lengkap dan canggih, guru yang professional,dan sekolah yang bertaraf internasional banyak ditemukan di daerah perkotaan. Tidak sembarangan orang tua mampu menyekolahkan anak di sekolah yang seperti itu, hanya orang yang mampu “beruang” yang bisa bersekolah di situ. Satu hal yang menjadi kendalanya adalah biaya sekolah yang mahal. Sehingga terjadi diskriminasi di lingkup pendidikan itu sendiri. Sejumlah orangtua siswa bersama aktivis pemerhati masalah pendidikan mengajukan gugatan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 50 ayat 3 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Mereka menganggap RSBI bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses pendidikan secara mudah dan murah atau bahkan gratis.
Padahal telah disebutkan dengan jelas di pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen keempat bahwa[2] :
(1)   Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 juga mempertegas komitmen pemerintah untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu sebagaimana tertulis dalam pasal 5 ayat (1), yang dirumuskan dalam kalimat berikut: “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Ini berarti bahwa semua anak Indonesia bukan hanya wajib mengikuti pendidikan yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, melainkan juga berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.[3] Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 ayat (1) c dan (1) d mengatur[4]:
Setiap peserta didik berhak :
c.       Mendapatkan  beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak  mampu membiayai pendidikan.
Education must sift in to the future tense, artinya pendidikan harus berorientasi pada perubahan masa depan.[5] Hal ini yang mendasari untuk pengembangan pendidikan yang berbasis masyarakat Indonesia. Sehingga pendidikan di Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman[6]. Agar tercapai tujuan itu maka dibentuklah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun ketidaksesuaian antara pasal demi pasal yang ada di dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat menunjukkan indikasi tidak tercapainya asas keadilan. Kebijakan politik ekonomi pendidikan yang diamanatkan undang-undang itu belum seluruhnya bisa dipenuhi oleh pemerintah.[7] Seharusnya DPR yang merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembuatan Undang Undang, haruslah membuat Undang Undang yang sesuai dengan tujuan nasional Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, penulis tertarik mengambil masalah yang berjudul “Penyimpangan Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Indonesia “Analisis Kritis Undang-Undang  No 20 Tahun 2003”
B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah penerapan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 sudah sesuai dengan asas keadilan?
b.      Bagaimanakah bentuk penyimpangan yang terjadi dengan adanya UU No.20 Tahun 2006?
c.       Bagaimana evaluasi peran serta DPR sebagai lembaga legislative dalam penerapan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 di kehidupan masyarakat?

C.     Tujuan
a.       Untuk mendeskripsikan apakah penerapan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 sudah sesuai dengan asas keadilan.
b.      Untuk mendeskripsikan bagaimanakah bentuk penyimpangan yang terjadi dengan adanya UU No.20 Tahun 2006
c.       Untuk mendeskripsikan bagaimana evaluasi peran serta DPR sebagai lembaga legislative dalam penerapan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 di kehidupan masyarakat.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sekilas tentang Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Hal ini sesuai dengan rumusan pasal 20 (baru) berbunyi sebagai berikut:
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendpat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)   Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)   Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.[8]
Sebelum adanya perubahan pasal 20 ini, kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah hak Presiden. Akan tetapi, seiring dengan amandemen UUD yang terjadi, hak Presiden hanya mengajukan rancangan undang-undang (pasal 5). Titik berat kekuasaan legilasi nasional yang semula berada di tangan Presiden beralih ke DPR.
Pada pasal 20 A, telah dirumuskan bahwa DPR memiliki fungsi legilasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. Diantara ketiga fungsi tersebut, yang paling menarik untuk dibahas adalah fungsi legislasi yakni tugas sebagai pemrakarasa pembuatan undang-undang pembuatan undang-undang. Pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari sebelumnya di tangan Presiden dan dialihkan kepada DPR merupakan langkahkonstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai bidang tugasnya masing-masing yakni DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang (kekuasaan legislatif) dan presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).[9] Selain itu, disebutkan pula DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan fungsinya. Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat serta hak imunitas.
Jadi, dengan kata lain yang menentukan suatu undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Walaupun Presiden yang merumuskan suatu undang-undang, tapi masih akan diseleksi DPR, kalaupun sudah diterima DPR maka rancangan Undang-Undang tersebut harus disahkan oleh Presiden. Disini, hak tolak Presiden terhadap suatu rancangan undang-undang menjadi tidak berfungsi karena suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui akan tetap menjadi undang-undang tampa pengesahan Presiden (pasal 20 ayat 5 UUD 1945). Balance yang diharapkan antara Presiden dan DPR dalam hal mengenai pembentukan undang-undang menjadi tidak nampak. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesimpangsiuran hukum serta membawa dampak negative bagi kehidupan bangsa ini.
B.     Kontroversi Penerapan Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003
Implikasi adanya ketidakpastian hukum dari tidak andanya balance antara DPR dan Presiden adalah terbentuknya undang-undang bermasalah. Salah satunya adalah Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini banyak mendapat kritikan pedas dari masyarakat. Penerapan Undang-Undang Sisdiknas menimbulkan kontroversi dari beberapa pihak masyarakat maupun pejabat. adanya diskriminasi akibat dari pungutan biaya-biaya sekolah yang tinggi termasuk uang gedung  dan biaya pendaftaran untuk siswa yang ingin belajar di sekolah RSBI dan SBI. Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.” Hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kesempatan mendapatkan pendidikan masih tetap terbatas (limited capacity)[10]. Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Hal ini dilakukan karena pendanaan dari pemerintah yang belum memadai.[11] Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin. Selain itu, adanya suatu bentuk liberalism pendidikan dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Dinas pendidikan yang hanya berperan sebagai implementator, sering berperan sebagai pelaksana atas dasar instruksi dari penentu kebijakan.[12]
C.     Penerapan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dilihat dari perspektif Teori Keadilan
Setelah mengetahui berbagai kontroversi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dari sisi masyarakat. Selanjutnya, akan dibahas mengenai penerapan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dikaji dengan teori keadilan. Sebelum membahas hal tersebut, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari teori keadilan itu sendiri. Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. [13]
Sedangkan menurut John Rawls, “justice ad fairness” maksudnya prinsip keadilan mana yang paling “fair” itulah yang harus dipedomani.[14]
Dari dua teori ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa teori keadilan memuat dua prinsip, yaitu:
a.       Prinsip kebebasan
Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang berhak mempunyai kebebasan yang terbesar asalkan tidak menyakiti orang lain.
b.      Prinsip kejujuran
Ketiidaksamaan social dan ekonomi yang dianggap tidak adil kecuali jika ketidaksamaan ini menolong seluruh masyarakat yang menuju kebahagiaan sendiri bagi masyarakat.
Jika keadilan dimaknai sebagai kebahagiaan social, maka kebahagiaan social tersebut akan tercapai jika kebutuhan individu social terpenuhi. Tata aturan yang adil adalah tata aturan yang dapat menjamin pemenuhuan kebutuhan tersebut. Keadilan yang paling besar adalah pemenuhan keinginan sebanyak-banyaknya orang. [15]
Jadi, penyimpangan yang terjadi mengenai penerapan Undang-Undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 sesuai pemaparan diatas bertentangan atau tidak sesuai dengan teori keadilan. Karena pada intinya belum tercapai kebahagiaan social yang merupakan tujuan dari keadilan. Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan betapa buruknya sistem pendidikan nasional, terutama masyarakat kurang mampu.

D.    Analisis Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003
            1.      Pasal 6 (1)
“Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
Pasal 11 (2)
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warganegaranya yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Pasal 34 (2)
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Kalau dilihat dari pengertian wajib belajar sebagai terjemahan compulosory education, sesungguhnya Indonesia belum berlaku wajib belajar, bahkan untuk tingkat SD sekalipun. Realitanya untuk masuk SD saja masih ada pungutan dan banayak anak usia SD yang berkeliaran tidak sekolah . lebih-lebih pada tingkatan SMP. Pada periode penerimaan murid baru SMP negeri, masih ada seleksi dan banyak lulusan SD yang tidak mendapat tempat di SMP negeri. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hakikat pasal-pasal diatas belum dapat diimplementasikan dengan baik. [16] Di dunia pendidikan, masyarakat yang secara ekonomi mampu pasti akan beruntung dalam hal memilihkan pendidikan anaknya. Sebab jika anak tersebut tidak diterima di sekolah negeri, umumnya dapat memilih sekolah swasta yang bermutu karena mendapat dukungan ekonomi.[17]
      2.            Pasal 49 (1): “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen. Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (Kompas, 10/5/2005).
Implementasinya, berdasarkan keputusan MK tahun 2008, anggaran 20 persen sudah termasuk gaji guru dan dosen serta pendidikan kedinasan.[18]
            3.      Pasal 11 (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”
Pasal 50 (3): Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Pasal ini sangat frontal bagi masyarakat, karena pertama, diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warganya. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan untuk seluruh warga negara, tidak peduli kaya atau miskin, tanpa melihat golongan ataupun wilayahnya. Sementara itu, sekolah-sekolah berlabel RSBI atau SBI hanya memfasilitasi siswa dari kalangan berpunya, dengan secara langsung ataupun tidak, memutus akses bagi siswa miskin untuk memperoleh fasilitas yang sama.Selain itu, ada diskriminasi di bidang anggaran. Pemerintah memperlakukan secara berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah umum biasa. Sekolah RSBI/SBI mendapat gelontoran dana besar melalui mekanisme block grant selain dana BOS yang memang diberikan kepada setiap sekolah. Padahal, kewajiban negara adalah menyiapkan anggaran yang cukup untuk semua sekolah, tanpa diskriminasi terlihat pada pasal 11 ayat 1. Kedua pasal ini bertolak belakang.
      4.            Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dibukanya peran serta masyarakat secara luas merupakan contoh konkrit liberalisasi yang terjadi dimana negara mulai diminimalkan sementara masyarakat sipil justru dikuatkan. Ketika liberalisasi masuk ke ranah pendidikan, maka peran serta masyarakat dalam pendidikan ditumbuhkan dan perlahan-lahan negara hanya menjadi regulator saja. Tanggung jawab terhadap pendidikan pun akhirnya beralih dari negara ke masyarakat. Oleh karena itu pendukung liberalisasi selalu menginginkan masyarakat sipil yang kuat untuk menopang dirinya sendiri Pergeseran keempat yang terjadi dan diatur dalam UU Sisdiknas adalah kebijakan ‘pintu terbuka’ bagi pendidikan asing.

E.     Evaluasi Peran DPR terkait UU No 20 Tahun 2003
Melihat penjabar diatas mengenai berbagai penjelasan mulai dari ketimpangan asas keadilan, kontroversi, dan analisis penerapan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Seharusnya DPR segera melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas. Hal ini diungkapkan oleh Dewan pakar komunitas peduli pendidikan dari Universitas Ne­geri Jakarta (UNJ), Rah­ma­tullah menyambut baik adanya revisi UU Sisdiknas. Ia menilai, ba­nyak kebijakan pendidikan yang ber­tentang dengan UU Sis­diknas. Akibatnya, sistem pen­didikan na­sional selalu mendapat ra­por me­rah alias disclaimer oleh Ba­dan Pe­meriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat UU itu harus direvisi. Di antaranya masalah wajib pendidikan 12 tahun, Ujian Na­sional (UN), keberadaan Rin­tis­an Sekolah Berstandar Inter­nasional (RSBI) yang dinilai dis­kriminasi dan tidak transparan. Begitu juga Dedi Gu­melar, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P, mengaku sedang meng­kaji pasal-pasal mana yang akan direvisi karena banyak pasal yang tak sesuai dengan perkem­ba­ngan dunia pendidikan Indone­sia. Se­perti, wajib belajar 12 tahun. Demikian pula Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, pun berpendapat yang sama, adanya keinginan Komisi X untuk berinisiatif mengajukan revisi UU Sisdiknas. Momentum yang diambil ketika UU Sisidiknas memasuki usia 10 tahun, yakni tahun 2013.[19]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
ü  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi dari DPR yakni memiliki wewenang membuat Undang-Undang dan Presiden hanya memberi persetujuan
ü  Implikasi adanya ketidakpastian hukum dari tidak andanya balance antara DPR dan Presiden adalah terbentuknya undang-undang bermasalah. Salah satunya adalah Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Penerapan Undang-Undang Sisdiknas menimbulkan kontroversi dari beberapa pihak masyarakat maupun pejabat. adanya diskriminasi, masalah tentang liberalisme dalam pendidikan, biaya, dan lain-lain.
ü  Penyimpangan yang terjadi mengenai penerapan Undang-Undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 sesuai pemaparan diatas bertentangan atau tidak sesuai dengan teori keadilan. Karena pada intinya belum tercapai kebahagiaan social yang merupakan tujuan dari keadilan. Ada beberapa pasal yang tidak sesuai, yakni pasal 6 ayat 1, ayat 11 ayat 1 dan 2,  34 ayat 2, 49 ayat 1, 50 ayat 3, dan 54 ayat 1, 2, dan 3

B.     Saran
ü  DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tugas untuk membuat undang-undang hendaknya benar-benar serius dalam mengolah dan menyeleksi rancangan undang-undang yang diajukan. Sehingga mampu memenuhi asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan berat sebelah tangan dan menimbulkan banyak kontrovesi dalam penerapannya.
ü  Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas harus dirancang pendidikan dasar yang dapat secara efektif melahirkan generasi muda yang mampu berekompeten menjadi SDM berkualitas, berakhlak mulia, dan bermoral; tidak mendiskriminasi rakyat; dan sesuai dengan UUD 1945. 


DAFTAR PUSTAKA

A Malik Fadjar. 2005. Holistika Pemikiran Pendidikan. Jakarta : PT RajaGarfindo Persada.
Azyumardi Azra. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Baedhowi. 2007. Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan. Semarang : UPT UNNES Press.
Isjoni. 2008.  Bersinergi dalam Perubahan Menciptakan Pendidikan Berkualitas di Era Global. Yogyakarta: Pustaka Belajar.  
Jimly Assiddiqie. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum.  Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.  Hal 18.
Muhamad Nurdin. 2005. Pendidikan yang menyebalkan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Ni’Matul Huda. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Soedijarto. 2008. Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen keempat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.
Winarno Surakhmad. 2009. Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Rima Vien PH. Tujuan hukum. 2013. Slide ppt kuliah politik hukum


       [1]Winarno Surakhmad. 2009. Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Hal 212
       [2] Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen keempat., pasal 31 ayat 1,2,4
       [3] Soedijarto. 2008. Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Hal 59
       [4] ibid., hal 65
       [5] Muhamad Nurdin. 2005. Pendidikan yang menyebalkan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media. Hal 30. 
       [6]  Azyumardi Azra. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Hal 7
       [7] A Malik Fadjar. 2005. Holistika Pemikiran Pendidikan. Jakarta : PT RajaGarfindo Persada. Hal vii
       [8]Ni’Matul Huda. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Hal 167
       [9]ibid., hal 171
       [10]Azyumardi Azra., op-cit., Hal xv
       [11] ibid., hal xvi
       [12]  Baedhowi. 2007. Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan. Semarang : UPT UNNES Press. Hal 96
        [13] http://kumpulan-teori-skripsi.blogspot.com/2011/09/teori-keadilan-adam-smith.html
       [14] Rima Vien PH. Tujuan hukum. 2013. Slide ppt kuliah politik hukum
       [15] jimly Assiddiqie. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum.  Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.  Hal 18.
       [16] Soedjiarto., op-cit., hal 296
       [17] Isjoni. 2008.  Bersinergi dalam Perubahan Menciptakan Pendidikan Berkualitas di Era Global. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Hal 143