Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti, konsep, pengertian dasar dan
‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Maka secara harfiah, ideology berarti ilmu tentang
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘idea’
disamakan arti dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap dan harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu
sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham.
Pengertian ideology secara umum dapat
dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a. Bidang
politik
b. Bidang
social
c. Bidang
kebudayaan
d. Bidang
keagamaan
Maka ideology negara
dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori
atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki cirri berikut :
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Oleh
karena itu, mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan
dilestarikan kepada generasi berikutnya (notobagoro, 1975 :2,3)
Dalam panggung politik dunia terdapat
berbagai macam ideology namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah
ideology liberalism, komunisme serta ideology keagamaan.
Ideologi
Pancasila
Pancasila
pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatn politis,
dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dapat juga
diistilahkan bahwa pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak social
seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya pancasila adalah
sebagai dasar filsafat Negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam
penyelenggaraan Negara berasaskan system nilai yang terkandung dalam pancasila.
Proses terjadinya Pancasila berbeda dengan ideology-ideologi besar lainnya
seperti liberalism, komunisme, sosialisme dan lain sebagainya. Kausa materialis, terdapat kesesuaian
secara korespondensi antara bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai suatu
system nilai. Berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya, Pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komprehensif, artinya
ideology Pancasila bukan untuk dasar perjuangan kelas tertentu. Namun,
pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideology bagi seluruh lapisan,
golongan, kelompok, dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan cita-cita
bersama dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesatuan integral bangsa
dan Negara Indonesia dipertegas dalam pokok pikiran pertama UUD 1945.
Ketahanan
Nasional Bidang Ideologi
Bangsa
Indonesia tersusun atas golongan , agama, dan adat-istiadat yang beraneka
ragam, keadaan yang demikian memiliki 2 kemungkinan : Pertama, keanekaragaman
dapat menimbulkan potensi perpecahan jikalau di antara unsure-unsur bangsa
tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaiman terkandung dalam ideology
pancasila. Kedua, keanekaragaman itu justru merupakan suatu khasanah budaya
bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai.
Konsep
Pengertian Ideologi
Ideologi
adalah suatu perangkat prinsip pengarhan (guiding prinsciples) yang dijadikan
dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan dan
mengembangkan gidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara. Ideology
memiliki sifat futuristic, artinya mampu memberikan suatu gambaran masa depan
yang ideal. Dengan kata lain ideology merupakan suatu konsep yang medalam
mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam
suatu kehidupan yang nyata.
Fungsi
dasar ideology membentuk suatu identitas kelompok atau bangsa. Dengan dmeikian,
dalam kehidpan bernegara ideology menentukan kepribadian nasionals ehingga
mampu mempersatukan aspirasi atau cita-cita suatu kehidupan yang diyakini
sebagai terbaik, serta mempersatukan perjuanagan untuk mewujudkan cita-cita.
Ideology dijabarkan dari suatu sistem nilai. Dengan demikian penjabaran
ideology dipastikan bersumber pada suatu prinsip atau suatu pandangan filsafat
tertentu.
Dalam
kaitannya dengan ideology nasional Indoensia maka secara yuridis prinsip sistem
nilai tersebut telah tertuang dalam dasar filsafat pancasila. Dimana setelah
melalui suatu proses penyelidikan dalam BPUPKi kemudian pembahasan serta
consensus oleh para komponen dan elemen bangs ayang terwadahi dalam BPUPKI
kemudian disahkan secara yuridis oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk Negara dan
termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Menyadari pentingnya ideology pada
proses reformasi dewasa ini maka para wakil rakyat dahulu menuangkan
komitmennya untuk mengembangkan ketahanan ideology dalam Tap MPR RI nomor
XVIII/MPR/1998. Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa pancasila sebagai
dasar Negara NKRI dan sebagai Ideologi nasional. Demikian pula kedudukan Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa, sumber dari sega sumber hukum terdapat dalam
Tap MPR Nomor XX/MPRS/1996 yo tap MPR RI Nomor IX/MPR/1978.
Strategi
Revitalisasi Ketahanan Nasional
Agar terwujud suatu
ketahanan nasional bidang ideology secara
strategis harus diwujudkan baik secara kenegaraan maupun secara
kewarganegaraan. Artinya suatu ideology harus terealisasikan baik dalam
kehidupan perseorangan dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu
pelaksanaan ideology disebdakan atas dua macam aktualisasi:
1. Aktualisais
secara objektif. Yaitu pelaksanan ideology dalam bidnag kenegaraan yang
terwujud dalam UUD serta peraturan perUUAn lain serta dalam segala aspek
penyelenggaraan Negara lainnya.
2. Aktualisasi
yang subjektif, yaitu dalam kehidupan para wraga Negara serta kehidupan
kewarganegaraan secara perseorangan yang diwujudkan dalam sikap, perilaku,
kepribadian setiap warga Negara perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Makin tinggi kesadaran suatu bangsa
melaksanakan dan mengaktualisasikan ideology, pada hakikatnya semakin tinggi
pula ketahanan bidang ideology bangsa tersebut.
Secara rinci dalam
rangka strategi revitalisasi ideology sebagai berikut:
1. Secara
prinsip aktualisais secara konkrit harus diwujudkan dalam bidang kenegaraan
maupun pada setiap warga Negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara
secara realistis, objektif dan actual.
2. Aktualisasi
fungsi ideology sebagai perekat pemersatu bangsa-bangsa harus senantiasa
ditanamakan kepada semua warga Negara terutama dalam perwujudan konkrit dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Dalam
proses reformasi dewasa ini aktualisasi ideology harus dikembangkan ke arah
keterbukaan dan kedinamisan ideology
4. Senantiasa
menanamkan dan memantapkan persatuandan kesatuan bangsa yang bersumber pada
asas kerokhanian ideology pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup
bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
5. Kalangan
elit Negara baik eksekutif, legislative maupun yudikatif harus mencurahkan
kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi ini melalui
realisais pembangunan nasional yang teruang dalam program-program pembangunan
Negara.
6. Mengembangkan
dan menanamkan kesadaran bermsyarakat, berbangsa dan bernegara pada generasi
penerus bangsa dengan cara menanmakan ideology pancasila sebagai ideology yang
huanis, religisu, demokratis, nasionalistis dan berkeadilan.
7. Menumbuhkan
sikap positif terhapa warga Negara untuk memiliki kesadaran bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional
demi kesejahteraan seluruh bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar