Jumat, 03 Mei 2013

Revitalisai Pancasila yang paling strategis dalam hubungan dengan pertahanan dan keamanan adalah dalam bidang ketahanan ideologi



Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti, konsep, pengertian dasar dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Maka secara harfiah, ideology berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘idea’ disamakan arti dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap dan harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham.
Pengertian ideology secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a.       Bidang politik
b.      Bidang social
c.       Bidang kebudayaan
d.      Bidang keagamaan
Maka ideology negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki cirri berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.      Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya (notobagoro, 1975 :2,3)
Dalam panggung politik dunia terdapat berbagai macam ideology namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideology liberalism, komunisme serta ideology keagamaan.
Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatn politis, dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dapat juga diistilahkan bahwa pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak social seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan Negara berasaskan system nilai yang terkandung dalam pancasila. Proses terjadinya Pancasila berbeda dengan ideology-ideologi besar lainnya seperti liberalism, komunisme, sosialisme dan lain sebagainya. Kausa materialis, terdapat kesesuaian secara korespondensi antara bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai suatu system nilai. Berbeda dengan ideologi-ideologi lainnya, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideologi yang bersifat komprehensif, artinya ideology Pancasila bukan untuk dasar perjuangan kelas tertentu. Namun, pancasila pada hakikatnya merupakan suatu ideology bagi seluruh lapisan, golongan, kelompok, dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan cita-cita bersama dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesatuan integral bangsa dan Negara Indonesia dipertegas dalam pokok pikiran pertama UUD 1945.
Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia tersusun atas golongan , agama, dan adat-istiadat yang beraneka ragam, keadaan yang demikian memiliki 2 kemungkinan : Pertama, keanekaragaman dapat menimbulkan potensi perpecahan jikalau di antara unsure-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaiman terkandung dalam ideology pancasila. Kedua, keanekaragaman itu justru merupakan suatu khasanah budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai.
Konsep Pengertian Ideologi
Ideologi adalah suatu perangkat prinsip pengarhan (guiding prinsciples) yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan gidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara. Ideology memiliki sifat futuristic, artinya mampu memberikan suatu gambaran masa depan yang ideal. Dengan kata lain ideology merupakan suatu konsep yang medalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam suatu kehidupan yang nyata.
Fungsi dasar ideology membentuk suatu identitas kelompok atau bangsa. Dengan dmeikian, dalam kehidpan bernegara ideology menentukan kepribadian nasionals ehingga mampu mempersatukan aspirasi atau cita-cita suatu kehidupan yang diyakini sebagai terbaik, serta mempersatukan perjuanagan untuk mewujudkan cita-cita. Ideology dijabarkan dari suatu sistem nilai. Dengan demikian penjabaran ideology dipastikan bersumber pada suatu prinsip atau suatu pandangan filsafat tertentu.
Dalam kaitannya dengan ideology nasional Indoensia maka secara yuridis prinsip sistem nilai tersebut telah tertuang dalam dasar filsafat pancasila. Dimana setelah melalui suatu proses penyelidikan dalam BPUPKi kemudian pembahasan serta consensus oleh para komponen dan elemen bangs ayang terwadahi dalam BPUPKI kemudian disahkan secara yuridis oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk Negara dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Menyadari pentingnya ideology pada proses reformasi dewasa ini maka para wakil rakyat dahulu menuangkan komitmennya untuk mengembangkan ketahanan ideology dalam Tap MPR RI nomor XVIII/MPR/1998. Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa pancasila sebagai dasar Negara NKRI dan sebagai Ideologi nasional. Demikian pula kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, sumber dari sega sumber hukum terdapat dalam Tap MPR Nomor XX/MPRS/1996 yo tap MPR RI Nomor IX/MPR/1978.
Strategi Revitalisasi Ketahanan Nasional
Agar terwujud suatu ketahanan nasional bidang ideology secara  strategis harus diwujudkan baik secara kenegaraan maupun secara kewarganegaraan. Artinya suatu ideology harus terealisasikan baik dalam kehidupan perseorangan dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pelaksanaan ideology disebdakan atas dua macam aktualisasi:
1.      Aktualisais secara objektif. Yaitu pelaksanan ideology dalam bidnag kenegaraan yang terwujud dalam UUD serta peraturan perUUAn lain serta dalam segala aspek penyelenggaraan Negara lainnya.
2.      Aktualisasi yang subjektif, yaitu dalam kehidupan para wraga Negara serta kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan yang diwujudkan dalam sikap, perilaku, kepribadian setiap warga Negara perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Makin tinggi kesadaran suatu bangsa melaksanakan dan mengaktualisasikan ideology, pada hakikatnya semakin tinggi pula ketahanan bidang ideology bangsa tersebut.
Secara rinci dalam rangka strategi revitalisasi ideology sebagai berikut:
1.      Secara prinsip aktualisais secara konkrit harus diwujudkan dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga Negara dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara secara realistis, objektif dan actual.
2.      Aktualisasi fungsi ideology sebagai perekat pemersatu bangsa-bangsa harus senantiasa ditanamakan kepada semua warga Negara terutama dalam perwujudan konkrit dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Dalam proses reformasi dewasa ini aktualisasi ideology harus dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan ideology
4.      Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuandan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerokhanian ideology pancasila yang mengakui keanekaragaman dalam hidup bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
5.      Kalangan elit Negara baik eksekutif, legislative maupun yudikatif harus mencurahkan kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi ini melalui realisais pembangunan nasional yang teruang dalam program-program pembangunan Negara.
6.      Mengembangkan dan menanamkan kesadaran bermsyarakat, berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara menanmakan ideology pancasila sebagai ideology yang huanis, religisu, demokratis, nasionalistis dan berkeadilan.
7.      Menumbuhkan sikap positif terhapa warga Negara untuk memiliki kesadaran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dengan meningkatkan motivasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh bangsa.

0 komentar:

Posting Komentar