Negara Indonesia sebagai suatu negara
memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara, maka tidak
menutup kemungkinan Indonesia menjadi ajang perebutan kepentingan kekuatan
transnasional, sehingga Indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan
ketahanan nasional.
Ketahanan
Nasional yaitu suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik
yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata,
2005 : 47).
Setiap
bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasional. Dalam hubungan
ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional setiap bangsa
berbeda-beda sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah
masing-masing. Oleh karena itu, bangsa Indonesia ketahanan nasionalnya dibangun
di atas dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.
Sebagai
dasar filsafat bangsa dan negara, Pancasila tidak hanya merupakan hasil
pemikiran seseorang saja, melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan
berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia. Sehingga dalam proses
pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara
Indonesia (founding fathers) dan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia dan tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini Pancasila sebagai
suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan
nasional Indonesia.
Dalam
hubungan dengan realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat
Pancasila merupakan esensi dari ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah
negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak
derivasi dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum
dasar dan seluruh sistem hukum positif lainnya. Sementara itu, dalam
hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh
pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar
pengertian itulah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan
nasional Indonesia adalah UUD 1945 yang bersumber pada dasar filsafat
Pancasila.
Oleh
karena itu berkaitan dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah
kondisi dinamis bangsa dan Negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan
nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun
kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Untuk mengatasi dan menanggulangi
berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
Bagi
bangsa dan Negara Indonesia bahaya yang mengancam dapat berupa subversi dan
infiltrasi terhadap semua bidang kehidupan masyarakat, serta adanya
kelemahan-kelemahan yang inherendengan suatu masyarakat majemuk yang sedang membangun,
maka strategi yang dipilih adalah strategi untuk mempertahankan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Indonesia, adalah dengan memanfaatkan ketahanan
nasional. Ketahanan suatu bangsa adalah suatu persoalan universal, sedang cara
yang ditentukan berbeda-beda. Terdapat berbagai istilah misalnya strategy of interdependence, strategy of
limited war, sedang bagi bangsa Indonesia dikembangkan konsepsi strategi
ketahanan nasional ( Suradinata, 2005 :50 )
0 komentar:
Posting Komentar