Jumat, 03 Mei 2013

Revitalisasi Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan



Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia menjadi ajang perebutan kepentingan kekuatan transnasional, sehingga Indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.
            Ketahanan Nasional yaitu suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005 : 47).
            Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasional. Dalam hubungan ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional setiap bangsa berbeda-beda sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh karena itu, bangsa Indonesia ketahanan nasionalnya dibangun di atas dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.
            Sebagai dasar filsafat bangsa dan negara, Pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja, melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia. Sehingga dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) dan secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional Indonesia.
            Dalam hubungan dengan realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan esensi dari ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar dan seluruh sistem hukum positif lainnya. Sementara itu, dalam hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian itulah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945 yang bersumber pada dasar filsafat Pancasila.
Oleh karena itu berkaitan dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan Negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
Bagi bangsa dan Negara Indonesia bahaya yang mengancam dapat berupa subversi dan infiltrasi terhadap semua bidang kehidupan masyarakat, serta adanya kelemahan-kelemahan yang inherendengan suatu masyarakat majemuk yang sedang membangun, maka strategi yang dipilih adalah strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia, adalah dengan memanfaatkan ketahanan nasional. Ketahanan suatu bangsa adalah suatu persoalan universal, sedang cara yang ditentukan berbeda-beda. Terdapat berbagai istilah misalnya strategy of interdependence, strategy of limited war, sedang bagi bangsa Indonesia dikembangkan konsepsi strategi ketahanan nasional ( Suradinata, 2005 :50 )

0 komentar:

Posting Komentar