Jumat, 03 Mei 2013

RELASI HUKUM DENGAN EKONOMI DI INDONESIA



Hukum dan ekonomi, dua kata yang sudah tidak asing di telinga kita. Dua kata ini merupakan beberapa aspek terpenting dalam kehidupan. Setiap tindak tanduk yang kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari keduanya. Pengertian hukum itu sendiri merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol sehingga mampu mewujudkan keadilan dan kebahagiaan. Hal ini sesuai dengan mahzab utilitarianism ilmu hukum yang menitikberatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan itu diartikan kebahagiaan (happiness). Hukum bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat dan perintah penguasa dan pencerminan dari rasio semata sehingga aliran ini dapat dimasukkan dalam positivisme hukum. Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang tokoh yang terkemuka dari aliran utilitarianism yang menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh sistem hukum dengan prinsip manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.[1] Apabila ada kejahatan harus disertai hukuman-hukuman yang sesuai dengan tindak kejahatan. Menurut Rudolph Von Ihering (1818-1892) menjelaskan bahwa hukum merupakan alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya dan sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu.[2] Sedangkan pengertian ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup. Kedua hal ini tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Tujuan hukum adalah kebahagiaan. Talak ukur kebahagiaan seseorang salah satunya dengan terpenuhinya kebutuhan dalam hal material (sandang, pangan, papan). Dalam pemenuhan kebutuhan itu, manusia harus berusaha mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitar (bekerja). Akan tetapi, dalam pengolahan sumber daya itu terdapat kesewenang-wenangan pihak tertentu sehingga menimbulkan berbagai konflik dan tidak tercapainya kebahagiaan. Oleh karena itu, diperlukan suatu hukum untuk mengatur  tentang ekonomi.
 Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem rule of law, hal ini dikarenakan Indonesia adalah jajahan Belanda secara tidak langsung menganut sistem ini dengan cara konkordansi. Hukum tentang ekonomi yang pertama kali digunakan Indonesia yaitu pada Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (Burgerlijk Wetboek) Buku III yang berjudul Perihal Perikatan (Van Verbintennissen) yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang.[3] Dalam buku ke-3 kitab undang-undang Hukum Perdata berisi tentang Perikatan, yaitu yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Berikut ini beberapa pasal dari bab ke-V dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Jual-Beli, yaitu:
a.       Pasal 1457. Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
b.      Pasal 1458. Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar.
Dalam perkembangannya Buku III Burgerlijk Wetboek mengalami perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dari bangsa Indonesia. Dasar hukum perekonomian Indonesia  terdapat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah amandemen keempat pasal 33. Berikut isi pasal 33:
a.       Pasal 33 ayat 1 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Pasal 33 ayat 2 bahwa cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.      Pasal 33 ayat 4   bahwa perekonomian  nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[4]
Banyak ahli berpendapat bahwa bahwa sementara rule of law memiliki hubungan dengan kapitalisme kompetitif.[5] Para ahli ini juga berpendapat bahwa sebuah ekonomi pasar yang kompetitif adalah mengkondisikan rule of law dan outcome-nya.[6] Ada lima ciri utama dari ekonomi pasar kompetitif, yaitu:
a.       Kepemilikan terhadap property sangat luas
b.      Pasar diorganisir lewat interaksi melalui jual-beli yang  dilakukan sejumlah bisnis kecil.
c.       Bisnis secara langsung diatur oleh pemiliknya, bukan manager yang disewa
d.      Pekerja bebas berpindah dari satu pekerjaan ke lain pekerjaan
e.       Kegiatan ekonomi diatur oleh pasar sendiri
Kapitalisme yang kompetitif yang kompetitif hanya akan bisa berjalan dengan sangat baik jika itu ditopang oleh tatanan hukum yang didasarkan pada rule of law. Misalnya hukum tidak memihak, memperlakukan manusia membuat kewajiban-kewajiban kontrak dengan persamaan, procedural, dan jarak intelektual dengan interest ekonomi tertentu. Maka dengan rule of law, pertukaran di pasar, perencanaan, dan implementasi untuk membuat keuntungan-keuntungan pribadi, kepemilikan usaha, dan lain-lain diberi perlindungan yang terukur. Karena kekuatan ekonomi dan pembuatan keputusan menyebar di masyarakat, maka aturan yang stabil harus diberikan. Ini dalam rangka membuat hidup bisa diperkirakan. Rule of law menyediakan tatanan yang stabil untuk individu dan usaha dalam rangka memperoleh keuntungan atau laba.[7]
Kenyataannya, hal yang sebaliknya terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hukum yang berfungsi untuk membatasi ekonomi malah memiliki tujuan ekonomi tersendiri. Mafia peradilan dan jual beli putusan (kebijakan yang dapat berupa Undang-Undang) adalah gambaran yang mencerminkan bahwa hukum sudah berubah esensinya. Contoh lainnya yaitu bisnis lawyering (pengacara). Praktik hukum sudah tidak murni lagi menjalankan urursan hukum, “melainkan sebagian hukum dan sebagian bisnis (Raharjo, 2003:23).”[8] Hal ini meresahkan masyarakat miskin karena keadilan hanya akan diperoleh orang yang mampu membayarnya. Dengan kata lain “ hukum dapat dibeli dengan uang”. Itulah realita yang terjadi dalam kehidupan di Indonesia.

Referensi :
Achmad Gunaryo. 2006. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Semarang : Pustaka Belajar,
C.S.T Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka
Soerjono Soekanto. 2006. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Undang Undang Dasar 1945 setelah amandemen keempat


       [1]  Soerjono Soekanto. 2006. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Jakarta; hal 40
       [2]  ibid; hal 41
       [3] C.S.T Kansil. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka; hal 214
       [4] UUD 1945 setelah amandemen keempat
       [5] Achmad Gunaryo. 2006. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. pustaka Belajar, Semarang; hal 31

       [6] ibid
       [7] ibid; hal 33
       [8] ibid; hal 35

0 komentar:

Posting Komentar