ANALISIS UNDANG-UNDANG
KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TERHADAP KASUS PENYIMPANGAN PEMENUHAN HAK
PEKERJA PEREMPUAN
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ketenagakerjaan
Dosen
Pengampu : Triana
Rejekiningsih SH, KN, MPd
Disusun
oleh :
Nama : Wiwit Nur Asih
NIM : K6410065
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja.[1]
Pengertian sebelum masa kerja itu dimaksudkan bahwa adanya kesempatan kerja dan
perencanaan kerja bagi orang yang ingin mencari pekerjaan. Sedangkan selama
masa kerja dimaksudkan bahwa adanya perlindungan bagi tenaga kerja, penetapan
waktu kerja, pengaturan upah, dan jamsostek (jaminan social tenaga kerja).
Terakhir sesudah masa kerja, maksudnya adalah adanya pensiun. Apabila kita
membicarakan ketenagakerjaan pasti akan berkaitan dengan tenaga kerja.
Pengertian dari tenaga kerja sendiri adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun masyarakat.
Pembangunan
ketenagakerjaan menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya
berbagai keterkaitan antara kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, ataupun
sesudah masa kerja, kepentingan pengusaha, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga
dapat menimbulkan permasalahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan
suatu peraturan yang relevan dan komprehensif, antara lain mencakup
pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing
tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga
kerja, dan pembinaan hubungan industrial. Indonesia telah memiliki peraturan
tentang ketenagakerjaan dimana peraturan tersebut dulunya merupakan produk
colonial dan sekarang telah banyak mengalami perubahan karena disesuaikan
dengan perkembangan budaya bangsa Indonesia sehingga mencapai aspek keadilan.
Maka, dibentuklah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.
Secara garis besar isi Undang Undang
nomor 13 tahun 2003 memuat tentang:
1. Landasan,
asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
2. Perencanaan
tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
3. Pemberian
kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;
4. Pelatihan
kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta
keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas
perusahaan.
5. Pelayanan
penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal
dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
6. Penggunaan
tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan;
7. Pembinaan
hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk
menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para
pelaku proses produksi;
8. Pembinaan
kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama,
lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan
hubungan industrial dan penyelesaian perselisih-an hubungan industrial;
9. Perlindungan
pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk
berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja,
perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat,
serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga
kerja;
10.
Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud
agar dalam peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini
benar-benar dilaksana-kan sebagaimana mestinya.
Di Indonesia
terdapat Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan
perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, dan
menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminas atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hal ini diatur dalam Undang-undang
tersebut karena kaum perempuan menjalani fungsi reproduksi yang tidak dimiliki
oleh kaum pria. Haid, Hamil, melahirkan dan menyusui merupakan kodrat kaum
wanita yang sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, diperlukan
perlindungan khusus kepada perempuan agar produktivitas di tempat kerja dan di
rumah selalu terjaga. Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan khususnya diatur
dalam pasal
Adapun hak-hak tenaga kerja perempuan sesuai dengan undang-undang
ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
Pasal
76
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00.
(2)
Pengusaha dilarang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a.
memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b.
menjaga kesusilaan dan keamanan selama
di tempat kerja.
(4) Pengusaha
wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Pasal 81
(1)
Pekerja/buruh perempuan dalam masa haid, merasa
sakit dan melapor pada pengusaha, tidak
wajib bekerja pada hari 1 dan 2 pada waktu haid.
Pasal 82
(1)
Pekerja/buruh perempuan berhak atas
istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak menurut
perhitungan dokter kandungan
atau bidan.
(2)
Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai
dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya
masih menyusui berhak atas kesempatan sepatutnya untuk menyusui
anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh perempuan yang
menggunakan hak waktu istirahat sesuai pasal, 79, 80 dan 82 berhak mendapatkan
upah penuh.
Pasal 93
(2) Pengusaha wajib membayar upah
apabila:
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit
pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
Pada praktek di lapangan, sering
dijumpai beberapa penyimpangan yang terjadi, diantaranya:
- Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid hanya diberikan kesempatan untuk beristirahat di poliklinik ataupun ruangan khusus pelayanan kesehatan perusahaan saja. Ada pula pekerja wanita yang dipaksa untuk memperlihatkan darah haid sebagai bukti untuk mendapatkan cuti haid. Sebagian lagi pengusaha tidak keberatan pekerja wanita cuti haid tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja.
- Pekerja wanita tidak diijinkan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan tetapi diberikan ijin cuti melahirkan selama 3 bulan. Padahal cuti hamil diberikan untuk menjaga agar wanita hamil tidak membahayakan diri dan kandungannya selama bekerja. Ada juga sebagian pengusaha yang mengijinkan pekerja wanita cuti hamil dan melahirkan tetapi tidak membayar upah selama tidak bekerja. Bahkan banyak terdengar bahwa pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja wanita yang hamil ataupun melahirkan.
- Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan tidak diberikan cuti dengan alasan menggugurkan dengan sengaja. Apabila pekerja tersebut tidak masuk kerja maka dianggap menjalani cuti tahunan.
- Pekerja wanita tidak diberi kesempatan untuk menyusui. Andaipun diberikan kesempatan tetapi tidak diberikan tempat yang layak untuk menyusui.
- Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 tidak disediakan makanan bergizi dan angkutan antar jemput
Berikut
beberapa kasus demonstrasi yang dilakukan oleh para pekerja/buruh perempuan
karena merasa haknya tidak dipenuhi:
1.
Sekitar 200 buruh Pabrik Rokok Jambu
Bol berunjuk rasa di depan pabrik di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah
pada tanggal Jumat, 27 Mei 2011.
2.
Ribuan Buruh PT
Panarub Dwikarya menuntut pembebasan rekan mereka dan hak hak yang belum
dipenuhi oleh perusahaan pada tanggal 3 Oktober 2012 di Jakarta.
3.
Sebanyak 150
buruh melakukan aksi di depan gerbang Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota
Bandung, Jumat (8/3/2013). Mereka menuntut setiap perusahaan yang mempekerjakan
kaum hawa agar memberikan dan memperpanjang masa cuti hamil dari 3 bulan
menjadi 4 bulan.
4.
Sekitar
400-an buruh untuk berdemo di kawasan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
Cakung, Jakarta Timur menuntut kenaikan upah pada tanggal 9 Maret 2013.
5.
Meski hujan
deras, ratusan buruh perempuan tetap berdemonstrasi di Bundaran HI, Jakarta
menuju Jl Medan Merdeka Selatan dengan berjalan kaki, Jumat (8/3/2013). Mereka
berdemo untuk memperingati hari perempuan sedunia dan menuntut hak-hak
perbaikan pekerja/buruh perempuan.
Berita
mengenai kasus diatas, sebagai berikut:
Buruh Jambu Bol
Akan Duduki Pabrik
Jumat, 27 Mei 2011 | 04:00 WIB
KUDUS, KOMPAS - Sekitar 200 buruh
Pabrik Rokok Jambu Bol berunjuk rasa di depan pabrik di Desa Ngembalrejo,
Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/5). Mereka bahkan
mengancam menduduki pabrik selama sebulan jika perusahaan tidak memenuhi
hak-hak mereka.
Dalam aksinya, para buruh yang
didominasi perempuan itu menutup pintu masuk pabrik. Mereka berorasi secara
bergantian sembari membawa tiga spanduk besar bertuliskan, ”Tuntaskan hak-hak
buruh Jambu Bol” dan ”Pemilik PR Jambu Bol harus segera penuhi janji”.
Paijah (40), buruh asal Desa
Gondangwangi, mengaku sejak 2008 tidak mendapatkan hak-haknya sebagai buruh
secara penuh, yakni tidak menerima premi dan uang tunggu. ”Kalau
dihitung-hitung, saya berhak mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata ibu dua anak
yang menganggur sejak tiga tahun lalu.
Pendamping buruh dari Federasi Serikat
Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Eny Mardiyanti, mengemukakan, aksi
itu merupakan peringatan para buruh kepada pemilik PR Jambu Bol agar memenuhi
janji. Melalui aksi ini, buruh meminta kejelasan waktu pembayaran dan jumlah
uang yang bakal diterima masing-masing buruh.
”Kalau tidak ada tanggapan dari pemilik
dan direksi, buruh akan menggelar aksi di depan pabrik selama sebulan. Dari
hitung-hitungan buruh, pemenuhan hak yang harus dibayarkan kepada sekitar 3.000
buruh adalah Rp 35 miliar,” kata Eny.
Dalam
jawabannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus,
Pemilik PR Jambu Bol, Nawawi Rusydi, menyatakan tidak akan mengingkari tanggung
jawab. Komitmen itu telah tertuang dalam nota kesepahaman dengan pemimpin unit
kerja dan 3.804 karyawan, 12 Juni 2008.
DEMO BURUH: Tuntut Omih dibebaskan, Kantor Adidas akan didemo 5 Oktober 2012
Rabu, 03 Oktober 2012 | 07:17 WIB
JAKARTA:
Ribuan Buruh PT Panarub Dwikarya, yang memproduksi sepatu merk adidas, yang
tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu - Gabungan Serikat
Buruh Independen (SBGTS- GSBI) akan melakukan mogok kerja pada Jumat, 5 Oktober
2012.
Dalam
siaran pers yang diterima Bisnis pagi ini, Sebelum melakukan mogok kerja, para
Buruh akan melakukan pra mogok kerja dengan melakukan aksi demonstrasi di
Kantor perwakilan Adidas di Plaza Sques Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.
Tuntutan para buruh dalam mogok kerja tersebut yakni supaya PT Panarub mempekerjakan para buruh yang di PHK secara sewenang-wenang sebanyak 1.300 orang karena menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak.
Pasalnya para buruh sebanyak 1.300 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Panarub Dwikarya di PHK karena menuntut perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak dengan cara mogok kerja secara spontan sejak Juli 2012.
Tuntutan para buruh dalam mogok kerja tersebut yakni supaya PT Panarub mempekerjakan para buruh yang di PHK secara sewenang-wenang sebanyak 1.300 orang karena menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak.
Pasalnya para buruh sebanyak 1.300 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Panarub Dwikarya di PHK karena menuntut perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak dengan cara mogok kerja secara spontan sejak Juli 2012.
Mereka
juga menuntut seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi terhadap buruh
khususnya kepada buruh perempuan yang bernama Omih, 28 tahun, yang saat ini
ditahan di Polres Kota Tangerang sejak Minggu, 30 September 2012. Dalam siaran
pers itu, Omih ditahan karena mengirimkan pesan singkat secara spontan pada 14
September 2012 kepada 2 orang dari manajemen (Edy Suyono dan Guan An)
serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria). Omih dalam SMS
disebutkan mengatakan,"Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang
dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari". Hal itu dilakukan Omih karena
kecewa terhadap perusahaan yang tidak memberikan izin cuti kepada Sdri. Omih
untuk menjaga anaknya yang sakit, yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Atas
tindakannya, Omih disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27 dan
ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan sejak tanggal 1 Oktober 2012 telah resmi dipindahkan dari
tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan
Polresta Tangerang.
Hal
itu, menurut siaran pers yang ditandatangani Maruli dan Rudi HB
Daman Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)
bersama LBH Jakarta menyatakan mereka akan mogok dan berdemo pada 5 Oktober
2012.
Tuntutan
mereka yaitu:
1.
Bebaskan Omih dari segala bentuk tuntutan hukum yang
saat ini ditahan di Rutan LP Wanita Tangerang sejak tanggal 30 September 2012.
2.
Meminta kepada Kapolres Kota Tangerang dan PT. Panarub
untuk menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh dalam
bentuk apapun.
3.
Mengecam keras tindakan Kepolisian Resort Kota
Tangerang yang telah bertindak sewenang-wenang, baik ketika menghadapi pemogokan
buruh di PT. Panarub Dwikarya pada bulan Juli 2012 dan juga terhadap masalah
yang dihadapi Omih.
4.
Pekerjakan kembali tanpa syarat 1,300 orang buruh
PT. Panarub Dwikarya yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan karena
melakukan pemogokan.
5.
Meminta Pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan
Jajarannya untuk menindak PT. Panarub yang tidak membayarkan upah para pekerja
beberapa bulan terakhir.
6.
Meminta kepada seluruh serikat buruh/pekerja dan
organisasi masyarakat sipil prodemokrasi untuk mengecam tindakan KAPOLRES Kota
Tangerang yang melakukan kriminalisasi kepada Buruh Perempuan yang saat ini
sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.
7.
Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kota
Tangerang yang telah melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh
yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya
Sekitar 400
Buruh Demo di KBN Tuntut Upah Rp 2,3 Juta
Sabtu,
09/03/2013 11:39 WIB
Jakarta - Meski akhir pekan, namun tak
menyulutkan semangat ratusan buruh untuk berdemo di kawasan PT Kawasan Berikat
Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Timur. Mereka menuntut perusahaan menaikan
upah menjadi Rp. 2,3 juta per bulan. Sekitar 400-an buruh itu menamakan diri
Serikat Pekerja PT Molax International (SPPMI) yang merupakan anggota Federasi
Serikat Buruh Indonesia (FSBI). Dalam tuntutannya, Sabtu (9/3/2013), mereka
meminta perusahaan menjalankan ketentuan Upah Minimum Sektaral Provinsi (UMPS)
Tahun 2013 sebesar Rp. 2,3 juta.
"Kami
menuntut kenaikan upah. Aksi hari ini hanya awal, nanti akan ada demo massal
yang lebih besar!" kata salah seorang buruh dalam orasinya.
Ratusan
buruh itu menyampaian aspirasinya dengan berkeliling di dalam kawasan
perusahaan dengan membawa atribut demonstrasi seperti spanduk, dan bendera.
Beberapa buruh terlihat mengenakan payung dan sebagian lainnya menutup kepala
dengan topi.
Sebuah
spanduk berukuran sekitar 5x1 meter yang dibawa di barisan paling depan,
menulis tuntutan para buruh. "Dengan Aksi Mogok Kerja Kami Menututu;
Jalankan Upah Mininum Sektoral Provinsi 2013, kelompok textile sandang dan
kulit sebesar Rp. 2.310.000 dan bayar kekurangan upah pekerja terhitung Januari
2013. Demonstrasi yang didominasi oleh kaum wanita ini berlangsung tertib dan
tidak menggangu fasilitas umum maupun lalu lintas sekitar. Demonstrasi ini
mendapat pengawalan dari satpam perusahaan.
Demo, Buruh Tuntut Cuti Hamil Jadi Empat Bulan
Jumat,
8 Maret 2013 | 11:42 WIB
KOMPAS.com/PUTRA PRIMA Memperingati hari perempuan
sedunia (International Womens Day) 2013, sebanyak 150 buruh melakukan aksi di
depan gerbang Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (8/3/2013).
Mereka menuntut setiap perusahaan yang mempekerjakan kaum hawa agar memberikan
dan memperpanjang masa cuti hamil dari 3 bulan menjadi 4 bulan.
BANDUNG,
KOMPAS.com — Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia
(International Womens Day) 2013, sebanyak 150 buruh yang mayoritasnya
perempuan, dari gabungan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dan Serikat
Pekerja Mandiri Kecap Bango (SPMKB), melakukan aksi unjuk rasa, di Bandung,
Jumat (8/3/2013). Mereka menuntut setiap perusahaan yang mempekerjakan kaum
hawa agar memberikan dan memperpanjang masa cuti hamil, dari tiga bulan menjadi
empat bulan.
"Melahirkan
adalah hak setiap perempuan, tapi masih banyak perusahaan yang melakukan
diskriminasi. Untuk itu, kami menuntut setiap perusahaan jangan hanya
memberikan cuti hamil cuma tiga bulan, tapi empat bulan. Dua bulan sebelum dan dua
bulan setelah melahirkan," kata Euis Tita Kurniawan, Koordinator Komite
Perempuan SPMKB, saat ditemui di sela aksi depan gerbang Gedung Sate, Jalan
Diponegoro.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti melahirkan hanya tiga
bulan, tetapi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 183 Tahun
2000 justru menyatakan, cuti melahirkan bagi pekerja perempuan adalah 14
minggu. Dalam banyak hal, lanjut Euis,
perempuan acap kali mendapatkan diskriminasi di tempat kerja, seperti persamaan
hak dan kesenjangan upah. Selain soal
cuti hamil, ratusan buruh yang datang dengan berjalan kaki itu juga menyikapi
masalah eksploitasi dan pelecehan seksual yang rentan terjadi pada kaum
perempuan.
"Kami
ingin menaikan harkat dan derajat kaum perempuan. Seperti kita tahu, perempuan
masih menjadi obyek eksploitasi dan juga masih banyak pelecehan seksual di
tempat kerja. Pada momen ini kami berharap, ke depannya Gubernur Jawa Barat
terpilih minimal memberi perlindungan hukum untuk kaum perempuan,"
tegasnya.
Berdasarkan
data yang dirilis para pendemo ini, penduduk Indonesia saat ini berjumlah
237.641.326 jiwa. Dari jumlah tersebut 49,7 persennya adalah kaum perempuan,
atau sebesar 118.010.413 jiwa. "Dengan demikian seharusnya mempunyai peran
yang setara dengan kaum laki-laki," ucap Euis.
Demo Buruh Perempuan Diguyur Hujan
Jumat,
08/03/2013 15:34 WIB
Jakarta-Meski
hujan deras, ratusan buruh perempuan tetap berdemonstrasi di Bundaran HI,
Jakarta menuju Jl Medan Merdeka Selatan dengan berjalan kaki, Jumat (8/3/2013).
Mereka berdemo untuk memperingati hari perempuan sedunia. Para buruh ini rela
berhujan-hujanan untuk mendesak perbaikan hak-hak perempuan dalam bekerja.
Adapun sanksi hukum yang diberikan
kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan diatas adalah:
- Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau
perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan
menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa
tertentu dalam perjanjian kerja. Ketentuan ini tedapat pada Pasal 153 ayat 1
huruf e UU No.13/2003 yang berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur
kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan
kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat 2 UU No.13/2003. Selain
itu, pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
1.
Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu
setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan
sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak
memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan berhak
memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah
melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan. Akan tetapi, implementasi
peraturan tersebut belum mulus, masih ada perusahaan yang mem-PHK karyawannya
karena hamil. Contohnya: pekerja perempuan seperti kasus
Nurlatifah, mantan karyawan hotel Soechi Internasional Medan, saat itu kondisinya sedang hamil tua dan
ditempatkan di lantai 12 hotel itu di-PHK manajemen hotel dengan alasan tidak
masuk kerja sehari, padahal wanita tersebut telah melapor tidak masuk kerja
karena keperluan yang mendadak. Seharusnya Nurlatifah yang hamil tua
mendapatkan cuti hamil.
Selain itu, sesuai
dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 pekerja perempuan yang dalam masa
menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan,
maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa
menstruasinya. Implementasi hak ini ada yang dipersulit di beberapa perusahaan
yang meminta surat keterangan dokter untuk mendapat cuti menstruasi, ketika
faktanya jarang bahkan mungkin hamper tidak ada perempuan yang pergi konsultasi
ke dokter karena menstruasi.
Hal ini diperkuat oleh Koordinator Konfederasai Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) wilayah
Riau, Mohhamad Natsir Anas yang membenarkan diskriminasi kerap terjadi pada
buruh perempuan. Diskriminasi yang terjadi mulai dari tidak diberikan izin cuti
hingga di PHK secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “ Ada buruh
perempuan yang hamil sete;ah melahirkan tidak boleh lagi bekerja. Dan ada juga
buruh di hotel, dia bekerja setelah pulang jam bekerjanya harus bekerja
lagi di rumah majikan hotel tersebut. Jadi melampau jam bekerja” Ujar Anas.
Adanya diskriminasi pada buruh perempuan ini diakui oleh kepala Dinas Tenaga Kerja
kota Batam, Zarefriadi mengakui masih banyaknya dikriminasi terhadap buruh
perempuan.
Salah satu
perwakilan buruh Bernika mengungkap buruknya perlakuan yang diberikan oleh
perusahaan kepada buruh perempuan. Bernika adalah salah satu contoh, buruh wanita
yang dipecat secara sepihak karena dituduh mencuri oleh perusahaannya. Ia juga
mengeluhkan rendahnya fasilitas yang diberikan oleh perempuan pada saat
bekerja. Bernika mencontohkan tidak adaanya fasilitas transportasi pada saat
seorang buruh perempuan pulang diatas pukul 11 malam.
Meskipun
Indonesia sudah meratifikasi sejumlah konvensi internasional tentang
perburuhan, konvensi tentang anti kekerasan dan perlindungan perempuan. Tetapi,
kasus penyimpangan pemenuhan hak terhadap buruh
perempuan masih ada, Komnas Prempuan mencatat pada tahun lalu ini masih
terjadi kekerasan dan diskriminasi terhadap buruh perempuan. Mulai dari
dipersulit untuk mendapatkan izin menikah, izin cuti hamil, izin cuti haid,
hingga tidak adanya fasilitas tempat menyusui atau ASI di tempat kerja. Komnas
Perempuan juga mencatat ada PHK sepihak pada perempuan yang menimpa perempuan
hamil dan PHK sepihak pada perempuan yang menjadi single parents atau orangtua
tunggal ada juga perempuan yang menjadi tulang punggung pencari nafkah
keluarga. Akhir tahun lalu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui
hingga kini penyimpangan pemenuhan hak yang dapat berupa diskriminasi pada
perempuan masih terus terjadi termasuk PHK ketika perempuan itu menikah dan
hamil ini suatu tragedi yang memutuskan bekerja sebagai buruh di perusahaan
karena pasti keuangan mereka terganggu.
SUMBER
http://regional.kompas.com/read/2013/03/08/11423265/Demo.Buruh.Tuntut.Cuti.Hamil.Jadi.Empat.Bulan
diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://sosbud.kompasiana.com/2012/01/24/wanita-pekerja-sangat-dilindungi-undang-undang
diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://news.detik.com/read/2013/03/09/113919/2190233/10/sekitar-400-buruh-demo-di-kbn-tuntut-upah-rp-23-juta
diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50eb906629072/adakah-batasan-waktu-lembur-untuk-pekerja-perempuan
diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://www.antarasumut.com/perempuan-korban-pelanggaran-ham-terbesar-di-perusahaan
diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://regional.kompas.com/read/2011/05/27/04000311/Buruh.Jambu.Bol.Akan.Duduki.Pabrik
diakses pada tanggal 22 Maret 2013
http://www.poskotanews.com/2012/11/21/demo-depan-istana-didominasi-buruh-wanita/
diakses pada tanggal 23 Maret 2013
http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/2499106_4215.html
diakses pada tanggal 23 Maret 2013
2 komentar:
rinci manarik untuk di simak
permasalahan tenaga kerja memang sangat kompleks di negara kita. semoga bisa ditemukan solusinya.
WWW.BELONOMI.COM
Posting Komentar