Minggu, 24 Maret 2013

KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS MASYARAKAT JAKARTA




BAB I
PENDAHULUAN

Dalam konsep ilmu kewarganegaraan yang mempunyai tujuan to be a good citizenship. Bila di lihat dari tahapan kewarganegaraan seorang warganegara yang baik tidak hanya sebatas pada tataran civic knowledge tetapi sudah mencapai pada tahapan civic disposition.  Sedangkan hukum sendiri mempunyai tujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang tertib, menjamin keadilan sosial dalam masyarakat dan sarana penggerak pembangunan. Bila di lihat dari kedua pengertian diatas maka terdapat satu hubungan anatara keduanya, yaitu bagaimana mewujudkan suatu masyarakat yang tertib.
Seorang warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pada hukum positif (hukum yang sedang berlaku), tetapi pada faktanya masih banyak warga negara tidak mentaati peraturan-peraturan hukum yang ada. Misalnya saja menurut Kapolda Metro Jaya pada tahun 2008 lebih dari 272 ribu kasus pelanggaran lalu lintas.
Bila dianalisis secara cermat dari fenomena diatas terdapat suatu permasalahan dimana masih banyaknya suatu pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Masalah ini yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih lebih lanjut dalam makalah yang berjudul “Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Masyarakat Jakarta”




 



BAB II
PERMASALAHAN

Dewasa ini banyak terjadi kasus pelanggaran hukum, salah satunya adalah pelanggaran peraturan lalu lintas. Masyarakat kota metropolitan, Jakarta, setiap harinya pasti terjadi pelanggaran lalu lintas, sekedar tidak membawa helm, menerobos lampu merah, tidak memiliki SIM, dan lain-lain. Hal ini didukung data dari Vivanews yang menyebutkan bahwa:
Di Jakarta jumlah pelanggaran lalu lintas periode 2001 sampai dengan tahun 2007 mengalami tren yang meningkat, yaitu sebesar 160 persen. Namun sampai dengan bulan Mei tahun 2008, pelanggaran lalu lintas sebesar 200.175 pelanggaran.  Di tahun 2008, pelanggaran lalu lintas terbesar  adalah pemilik SIM A, yaitu 50 persen, sementara pemilik SIM A Umum sebanyak 16 persen. Sementara, pelanggaran yang paling sedikit adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SIM C, yaitu hanya sebesar 4 persen.  Dalam periode 2001 sampai dengan 2007, barang titipan berupa kendaraan dan STUK tertinggi adalah di tahun 2005, yaitu sebesar 349.748 buah. Dan jumlah barang titipan terendah dalam periode tersebut adalah di tahun 2002, yaitu sebesar 4.400 buah. Sebuah fakta yang menarik adalah di tahun 2008, barang titipan berupa STUK adalah sebesar 1 buah. Barang titipan berupa STNK dan SIM dalam peride yang sama, tertinggi dicapai di tahun 2007, yaitu sebesar 576.895 buah dan terendah di tahun 2002 yaitu sebesar 159.707 buah. Di tahun 2008, jumlah barang titipan berupa SIM dan STNK sebanyak 197.290 buah, dengan perincian SIM sebanyak 79.992 buah dan sisanya adalah STNK.
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jakarta kebanyakan karena tidak memiliki SIM. Padahal, pemerintah telah memberikan persyaratan yang cukup mudah dalam pembuatan SIM.
BAB III
PEMBAHASAN

A. Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum merupakan salah satu ciri bahwa masyarakat telah memahami dan mengerti hukum. Kesadaran hukum warga negara dapat terlihat dari perilaku di mana dia berada. Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166). Sedangkan menurut Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9).
Kesadaran hukum mempunyai beberapa konsepsi, salah satunya konsepsi mengenai kebudayaan hukum. Konsepsi ini mengandung ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku manusia, baik secara individual maupun kolektif. (Soerjono Soekanto, 1987, hlm. 217).
Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa :
1.      Indikator pertama adalah pengetahuan hukum Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2.      Indikator kedua adalah pemahaman hukum Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Indikator yang ketiga adalah sikap hukum Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4.      Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Berdasarkan keempat indikator menurut Soerjono Soekanto, menunjukkan tingkatan-tingkatan pada kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudannya. Apabila seseorang mengetahui hukum. maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih rendah. Akan tetapi, kalau seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka tingkat kesadaran hukumnya telah tinggi.
B. Pembuatan SIM di Jakarta
Di Indonesia, Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Prosedur pembuatan SIM, yaitu:
1.      Tes kesehatan: Rp 20.000
2.      Pembelian formulir: Rp 75.000
3.      Pembelian asuransi: Rp 30.000
4.      Tes tertulis: gratis
5.      Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000
6.      Foto dan tanda tangan: gratis
C. Permasalahan Pembuatan SIM di Jakarta
Permasalahan pembuatan SIM di Indonesia memang sangat disayangkan. Jakarta yang setiap tahunnya di datangi  para pengais rejeki dari daerah lain tentunya juga menjadi salah salu faktornya. Permasalahan lainnya adalah banyaknya calo pembuatan SIM yang menyebabkan pembayaran SIM naik berkali lipat.
Selain itu susahnya prosedur pembuatan SIM jalur test juga menyebabkan orang yang berniat membuat SIM menjadi malas. Masalah  ditambah dengan kesadaran yang kurang dari masyarakat, masyarakat kurang mempedulikan ketertiban administrasi itu sendiri.
D. Upaya Pemerintah
Permasalahan kepemilikan SIM memang sangat pelik, dimana masih bnayaknya orang yang mengedari kendaraan tapi belum mempunyai SIM. Kesadaran ini memang tak hanya kesalahn pemerintah semata tapi juga kesadaran warga negaranya.
Pemerintah memang sudah memiliki banyak program untuk meminimalisir permaslahan ini misalnya dengan melakukan pembuatan SIM keliling. Tapi pada faktnya hal ini belulah efektif karena masih banyak pengendara yang belum meiliki SIM.
Selain itu ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga negara, yaitu:
1.        Melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat dengan seminar yang dapat meningkatkan tingkat kesadaran hukum di diri masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya, yaitu: Seminar Tentang Membangun Masyarakat Sadar dan Cerdas Hukum Mulai dari Usia Dini.
2.        Lewat pendidikan sejak dini, sesuai dengan kebijakan pendidikan yang mendorong pertumbuhan penyadaran hukum anak usia dini dilakukan dengan 2 stategi pendekatan, yaitu:
a.       Secara intra kurikulum dengan mengintegrasian nilai-nilai Hukum ke dalam mata pelajaran;
b.      Secara ekstra kurikulum dengan membangun sikap dan taat Hukum di sekolah;
3.        Adanya pendidikan kewarganegaraan dari jenjang sekolah dasar sampai tingkat perguruan tinggi.










BAB IV
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Apabila seseorang mengetahui hukum, maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih rendah. Akan tetapi, kalau seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka tingkat kesadaran hukumnya telah tinggi. Di Jakarta banyak terjadi kasus pelanggaran lalu lintas, yang kebanyakan karena tidak memiliki SIM. Padahal, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam prosedur pembuatannya. Hal ini tergantung pada setiap kesadaran hukum individu masing-masing. Mau atau tidak mau menaati peraturan.
  1. Saran
·      Sebaiknya menjadi seorang warga negara yang baik, tidak hanya perlu mengetahui hukum tetapi harus melaksanakannya sebagai budaya sadar hukum.
·      Sadar hukum itu dimulai dari diri kita sendiri. Contohnya: memakai helm saat berkendara, berhenti saat lampu merah, menaati peraturan lalu lintas, dan hal lain yang bisa kita lakukan di sekitar kita.






DAFTAR PUSTAKA

. 2011. “Surat Izin Mengemudi”.
. 2009. “Data Pelanggaran Lalu Lintas”. http://vivanews.26421-data_pelanggaran_lalulintas.html(diakses tanggal 17 April 2011)
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH. 2008. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html (diakses tanggal 7 April 2011)
. 2010. “Potret Kesadaran Hukum Indonesia”. http://de-future.com/potret-kesadaran-hukum-indonesia.html (diakses tanggal 10 April 2011)
. 2011. “Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat”. http://m.kompasiana.com/post/hukum/2011/01/14/tingkat-kesadaran-hukum-masyarakat (diakses tanggal 10 April 2011)
. 2011. “Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat”. http://els.bappenas.go.id/upload/other/Kontradiksi%20Kesadaran%20Hukum-MI.html(diakses tanggal 10 April 2011)
. 2011. http://www.lantas.metro.polri.go.id/informasi/index.php?id=401(diakses tanggal 17 April 2011)



0 komentar:

Posting Komentar