A.
Apakah
Keputusan itu?
Bila
orang bicara, ia menghubungkan kata-kata menjadi kalimat dan apabila ia
berpikir maka ia menghubungkan pengertian-pengertian menjadi keputusan. Jadi,
pengertian adalah bagian keputusan dan hanya memperoleh arti tertentu di dalam
keputusan. Di dalam keputusan kita mengatakan sesuatu tentang sesuatu atau
dengan kata lain pekerjaan budi untuk menyatakan hubungan antara satu
pengertian dengan pengertian lain. Dalam keputusan budi menghubungan dua
pengertian atau lebih menjadi satu. Dalam keputusan itu budi melihat suatu
hubungan antara dua pengertian atau lebih, hubungan mana lalu dinyatakan dalam
keputusan: “ini adalah demikian” atau “ini bukan demikian”. Jadi, apa keputusan
itu? Keputusan adalah perbuatan manusia dalam mana dia dan dengan mana dia
mengakui atau memungkiri sesuatu dengan sesuatu.
Di
dalam batasan tersebut, kita dapat melihat adanya unsur-unsur yang perlu kita
perhatikan, ialah:
1. Perbuatan
manusia
2. Mengakui
atau memungkiri
3. Sesuatu
tentang sesuatu
Penjelasan
1. Perbuatan
manusia
Secara
formal, keputusan adalah perbuatan akal. Akan tetapi, akal tidak akan dapat
bekerja tanpa manusianya. Jadi, yang bekerja adalah manusia keseluruhan. Dengan
demikian dalam membentuk keputusan maka perasaaan dan kemauan memegang peranan
penting.
2. Mengakui
atau memungkiri
Intisari
keputusan adalah mengakui atau memungkiri sesuatu. Mengakui berarti
meng-iya-kan sedangkan memungkiri berarti me-tidak-kan.
Contoh:
ü Manusia
adalahmakhluk sosial (me-iya-kan)
ü Kera
bukanlah kuda (me-tidak-kan)
Dapat
juga dikatakan secara lain. Memungkiri berarti memisahkan dan mengakui berarti
mempersatukan. Karena itu batasan tersebut dapat dirumuskansebagai berikut.
Keputusan
adalah perbuatan manusia dalam mana dia dan dengan mana dia mempersatukan
karena pengakuan dan memisahkan karena pemungkiran.
Oleh
karena itu, keputusan adalah sebuah sintesis, artinya kita menghubungkan dua
hal (dua pengertian) atau lebih dengan mengatakan bahwa sesuatu hal (subjek)
adalah demikian (predikat) atau sesuatu hal bukan demikian (disingkat S = P
atau S = P). Tanda untuk menyatakan keputusan itu adalah kalim
3. Sesuatu
tentang sesuatu kalimat berita.
ü Slamet
itu kurus (S = P)
ü Slamet
itu tidak sehat (S = P)
Dalam contoh yang
pertama S dan P dipersatukan dalam keputusan. Dalam kenyataan S dan P itu
identik, merupakan satu barang. Tetapi, dalm berpikir kita melihat keseluruhan
lalu dianalisis, aspek demi aspek, pengertian demi pengertian akhirnya
pengertian-pengertian itu hubungkan kembali dalam keputusan. Dalam contoh yang
kedua budi melihat bahwa S dan P tak dapat dipersatukan, tak dapat dihubungkan,
karena kedua pengertian itu saling meniadakan.
N.B.: beda term majemuk
dengan keputusan.
Dalam term majemuk, tak
ada pengakuan atau pemungkiran tentang sesuatu subyek. Misal:
ü Buku
tebal
ü Mahasiswa
yang belum lulus
B.
Unsur-unsur
Keputusan
Pada dasarnya keputusan
itu terdiri dari tiga unsur:
1. Subyek
= S, hal tentang mana diakui atau diungkiri sesuatu keputusan.
2. Predikat
= P, apa yang diakui atau diungkiri tentang subyek. Kedua hal ini, S dan P
adalah bahannya(materinya)
3. Kata
Penghubung = copula, bagian yang menyatakan pengakuan (affirmasi) atau pemungkiran (negasi)
hubungan antara S dan P itu.
Unsur-unsur inilah yang
terpenting dan disebut “bangun” atau “form-nya”.
Menjabarkan keputusan dalam
bentuk logis
Di dalam kalimat yang digunakan dalam percakapan
sehari-hari, pidato-pidato dan sebagainya, tidak selalu tampak adanya struktur
keputusan yang sederhana (S = P atau S = P). Untuk mempermudah analisis, maka
perlu kita menjabarkan kalimat-kalimat itu menjadi keputusan-keputusan dalam
bentuk pokoknya ialah S = P atau S = P. Usaha inilah yang disebut menjabarkan
dalam bentuk logis (reduction to logical
form).
Contoh:
a. Dia
telah menjual bermacam-macam barang.
Dia
– adalah - orang yang telah menjual bermacam-macam barang (S = P)
b. Tidak
semua mahasiswa di sini akan lulus ujiannya.
Beberapa
orang mahasiswa disini – adalah – orang yang tidak akan lulus ujian (S = P)
Untuk
menemukan subjek dan predikat, perhatikanlah hukum “D.M.”, yang diterangkan =
S, yang menerangkan = P, (Bdk,Gieles,tt)
C.
Macam-macam
Keputusan
1. Keputusan
katagoris adalah keputusan dimana P diakui atau dipungkiri tentang S secara
mutlak tanpa syarat. Keputusan ini dapat dibedakan:
·
Tunggal = hanya
mengandung satu S dan satu P
·
Majemuk = mengandung
lebih dari satu S atau P
2. Keputusan
hipotesis adalah keputusan di mana P diakui atau dipungkiri tentang S, tetapi
tergantung dari satu syarat (tidak mutlak). Keputusan ini dapat dibedakan:
· Bersyarat:
“Jika ...........maka .......”
· Disjunktif:
“.................atau .........”
Disjunktif arti luasa
masih ada kemungkinan lain. Disjunktif arti sempit tak ada kemungkinan lain.
Keputusan
kategoris tunggal
Keputusan ini masih
diperinci atas dasar:
1. Material
(S dan P). Keputusan ini dapat dibedakan:
a. Keputusan
analitis, predikat menyebutkan suatu sifat yang essensial dari subjek, suatu
sifat yang tidak dapat tidak pasti ada pada subjek. Contoh: manusia adalah
makhluk sosial.
b. Keputusan
sintetis, predikat menyebut suatu sifat yang tidak termasukesensi subjek,
tetapi dapat dihubungkan dengan subjek itu. Contoh: Rudy Hartono adalah jago
badmintoon, Joe Fazier adalah jago tinju.
2. Bentuk
atau kualitas. Keputusan ini dapat dibedakan:
a. Keputusan
affirmatif/(positif) = mengiyakan, mengakui S = P. Misal: kerbau itu binatang.
b. Keputusan
negatif = meniadakan, memungkiri, S = P. Misal: anjing itu bukan kucing.
N.B.:
keputusan negatif adalah negatif, apabila kata penghubungnya adalah negatif.
Dalam keputusan “mereka yang tidak disuntik, mungkin akan terserang kolera”.
Disini kata “tidak” itu termasuk dalam subjek(bukan penghubung).
3. Luas
atau kuantitas. Keputusan ini dapat dibedakan:
a. Keputusan
universal, jika S-nya universal (p diakui/dipungkiri tentang seluruh luas S).
Misal: “semua manusia terkena nasib mati”.
b. Keputusan
partikular, jika S-nya partikular (P diakui/dipungkiri tentang sebagian dari
luas S). Misal: “beberapa mahasiswa berambut gondrong”.
c. Keputusan
singular, jika S-nya adalah singular (P diakui/dipungkiri hanya tentang satu
barang yang ditunjuk dengan tegas). Misal: “Columbus adalah penemu Benua
Amerika”.
Catatan: putusan umum
dianggap partikular, buka universal. Sebab dalam putusan umum itu sering ada
perkecualiannya. Misal: “ibu mencintai anaknya”. Dalam realitasnya ada ibu yang
tidak mencintai anaknya.
D.
Empat
Macam Keputusan Atas Dasar Kuantitas dan Kualitasnya
Dinyatakan sebagai
berikut:
1. Keputusan
universal/singular affirmative (A)
2. Keputusan
universal/singular negative (E)
3. Keputusan
partikular affirmative (I)
4. Keputusan
partikular negative (O)
Dalam bagan
Kualitas
Kuantitas
|
Affirmatife
|
Negative
|
Universal/Singular
|
A
|
E
|
Partikular
|
I
|
O
|
Contoh:
A -Semua warga negara yang berusia 17
tahun ke atas boleh memilih
-Prof. Sentral adalah seorang ahli bedah
E
-Anjing bukan kucibg
-Slamet bukan dokter
I
-Beberapa rumah adalah bersih
-Banyak tamatan SPG terpaksa menganggur
O -Ada burung tak dapat terbang
-Banyak pegawai tak tahu tanggung jawabnya
E.
Luas
Predikat
Hukum-hukum luas
predikat:
1. Predikat
adalah singular, jika dengan tegas menunjukkan satu individu, satu barang, atau
satu golongan tertentu.
2. Dalam
keputusan affimatif, predikat adalah partikular(tetapi sering singular)
3. Dalam
keputusan keputusan negatif, predikat adalah universal (tapi ternyuata sering
singular)
0 komentar:
Posting Komentar