Minggu, 24 Maret 2013

KEPUTUSAN



A.  Apakah Keputusan itu?
Bila orang bicara, ia menghubungkan kata-kata menjadi kalimat dan apabila ia berpikir maka ia menghubungkan pengertian-pengertian menjadi keputusan. Jadi, pengertian adalah bagian keputusan dan hanya memperoleh arti tertentu di dalam keputusan. Di dalam keputusan kita mengatakan sesuatu tentang sesuatu atau dengan kata lain pekerjaan budi untuk menyatakan hubungan antara satu pengertian dengan pengertian lain. Dalam keputusan budi menghubungan dua pengertian atau lebih menjadi satu. Dalam keputusan itu budi melihat suatu hubungan antara dua pengertian atau lebih, hubungan mana lalu dinyatakan dalam keputusan: “ini adalah demikian” atau “ini bukan demikian”. Jadi, apa keputusan itu? Keputusan adalah perbuatan manusia dalam mana dia dan dengan mana dia mengakui atau memungkiri sesuatu dengan sesuatu.
Di dalam batasan tersebut, kita dapat melihat adanya unsur-unsur yang perlu kita perhatikan, ialah:
1.      Perbuatan manusia
2.      Mengakui atau memungkiri
3.      Sesuatu tentang sesuatu
Penjelasan
1.      Perbuatan manusia
Secara formal, keputusan adalah perbuatan akal. Akan tetapi, akal tidak akan dapat bekerja tanpa manusianya. Jadi, yang bekerja adalah manusia keseluruhan. Dengan demikian dalam membentuk keputusan maka perasaaan dan kemauan memegang peranan penting.
2.      Mengakui atau memungkiri
Intisari keputusan adalah mengakui atau memungkiri sesuatu. Mengakui berarti meng-iya-kan sedangkan memungkiri berarti me-tidak-kan.
Contoh:
ü Manusia adalahmakhluk sosial (me-iya-kan)
ü Kera bukanlah kuda (me-tidak-kan)
Dapat juga dikatakan secara lain. Memungkiri berarti memisahkan dan mengakui berarti mempersatukan. Karena itu batasan tersebut dapat dirumuskansebagai berikut.
Keputusan adalah perbuatan manusia dalam mana dia dan dengan mana dia mempersatukan karena pengakuan dan memisahkan karena pemungkiran.
Oleh karena itu, keputusan adalah sebuah sintesis, artinya kita menghubungkan dua hal (dua pengertian) atau lebih dengan mengatakan bahwa sesuatu hal (subjek) adalah demikian (predikat) atau sesuatu hal bukan demikian (disingkat S = P atau S = P). Tanda untuk menyatakan keputusan itu adalah kalim
3.      Sesuatu tentang sesuatu kalimat berita.
ü Slamet itu kurus (S = P)
ü Slamet itu tidak sehat (S = P)
Dalam contoh yang pertama S dan P dipersatukan dalam keputusan. Dalam kenyataan S dan P itu identik, merupakan satu barang. Tetapi, dalm berpikir kita melihat keseluruhan lalu dianalisis, aspek demi aspek, pengertian demi pengertian akhirnya pengertian-pengertian itu hubungkan kembali dalam keputusan. Dalam contoh yang kedua budi melihat bahwa S dan P tak dapat dipersatukan, tak dapat dihubungkan, karena kedua pengertian itu saling meniadakan.
N.B.: beda term majemuk dengan keputusan.
Dalam term majemuk, tak ada pengakuan atau pemungkiran tentang sesuatu subyek. Misal:
ü  Buku tebal
ü  Mahasiswa yang belum lulus
B.  Unsur-unsur Keputusan
Pada dasarnya keputusan itu terdiri dari tiga unsur:
1.      Subyek = S, hal tentang mana diakui atau diungkiri sesuatu keputusan.
2.      Predikat = P, apa yang diakui atau diungkiri tentang subyek. Kedua hal ini, S dan P adalah bahannya(materinya)
3.      Kata Penghubung = copula, bagian yang menyatakan pengakuan (affirmasi) atau pemungkiran (negasi) hubungan antara S dan P itu.
Unsur-unsur inilah yang terpenting dan disebut “bangun” atau “form-nya”.
Menjabarkan keputusan dalam bentuk logis
            Di dalam kalimat yang digunakan dalam percakapan sehari-hari, pidato-pidato dan sebagainya, tidak selalu tampak adanya struktur keputusan yang sederhana (S = P atau S = P). Untuk mempermudah analisis, maka perlu kita menjabarkan kalimat-kalimat itu menjadi keputusan-keputusan dalam bentuk pokoknya ialah S = P atau S = P. Usaha inilah yang disebut menjabarkan dalam bentuk logis (reduction to logical form).
Contoh:
a.       Dia telah menjual bermacam-macam barang.
Dia – adalah - orang yang telah menjual bermacam-macam barang (S = P)
b.      Tidak semua mahasiswa di sini akan lulus ujiannya.
Beberapa orang mahasiswa disini – adalah – orang yang tidak akan lulus ujian (S = P)
Untuk menemukan subjek dan predikat, perhatikanlah hukum “D.M.”, yang diterangkan = S, yang menerangkan = P, (Bdk,Gieles,tt)
C.  Macam-macam Keputusan
 
1.      Keputusan katagoris adalah keputusan dimana P diakui atau dipungkiri tentang S secara mutlak tanpa syarat. Keputusan ini dapat dibedakan:
·    Tunggal = hanya mengandung satu S dan satu P
·    Majemuk = mengandung lebih dari satu S atau P
2.      Keputusan hipotesis adalah keputusan di mana P diakui atau dipungkiri tentang S, tetapi tergantung dari satu syarat (tidak mutlak). Keputusan ini dapat dibedakan:
·    Bersyarat: “Jika ...........maka .......”
·    Disjunktif: “.................atau .........”
Disjunktif arti luasa masih ada kemungkinan lain. Disjunktif arti sempit tak ada kemungkinan lain.
Keputusan kategoris tunggal
Keputusan ini masih diperinci atas dasar:
1.      Material (S dan P). Keputusan ini dapat dibedakan:
a.    Keputusan analitis, predikat menyebutkan suatu sifat yang essensial dari subjek, suatu sifat yang tidak dapat tidak pasti ada pada subjek. Contoh: manusia adalah makhluk sosial.
b.    Keputusan sintetis, predikat menyebut suatu sifat yang tidak termasukesensi subjek, tetapi dapat dihubungkan dengan subjek itu. Contoh: Rudy Hartono adalah jago badmintoon, Joe Fazier adalah jago tinju.
2.      Bentuk atau kualitas. Keputusan ini dapat dibedakan:
a.    Keputusan affirmatif/(positif) = mengiyakan, mengakui S = P. Misal: kerbau itu binatang.
b.    Keputusan negatif = meniadakan, memungkiri, S = P. Misal: anjing itu bukan kucing.
N.B.: keputusan negatif adalah negatif, apabila kata penghubungnya adalah negatif. Dalam keputusan “mereka yang tidak disuntik, mungkin akan terserang kolera”. Disini kata “tidak” itu termasuk dalam subjek(bukan penghubung).
3.      Luas atau kuantitas. Keputusan ini dapat dibedakan:
a.     Keputusan universal, jika S-nya universal (p diakui/dipungkiri tentang seluruh luas S). Misal: “semua manusia terkena nasib mati”.
b.    Keputusan partikular, jika S-nya partikular (P diakui/dipungkiri tentang sebagian dari luas S). Misal: “beberapa mahasiswa berambut gondrong”.
c.     Keputusan singular, jika S-nya adalah singular (P diakui/dipungkiri hanya tentang satu barang yang ditunjuk dengan tegas). Misal: “Columbus adalah penemu Benua Amerika”.
Catatan: putusan umum dianggap partikular, buka universal. Sebab dalam putusan umum itu sering ada perkecualiannya. Misal: “ibu mencintai anaknya”. Dalam realitasnya ada ibu yang tidak mencintai anaknya.
D.  Empat Macam Keputusan Atas Dasar Kuantitas dan Kualitasnya
Dinyatakan sebagai berikut:
1.    Keputusan universal/singular affirmative (A)
2.    Keputusan universal/singular negative (E)
3.    Keputusan partikular affirmative (I)
4.    Keputusan partikular negative (O)

Dalam bagan
                       Kualitas
Kuantitas
Affirmatife
Negative
Universal/Singular
A
E
Partikular
I
O
Contoh:
A -Semua warga negara yang berusia 17 tahun ke atas boleh memilih
    -Prof. Sentral adalah seorang ahli bedah
E  -Anjing bukan kucibg
    -Slamet bukan dokter
I   -Beberapa rumah adalah bersih
    -Banyak tamatan SPG terpaksa menganggur
O -Ada burung tak dapat terbang
    -Banyak pegawai tak tahu tanggung jawabnya
E.  Luas Predikat
Hukum-hukum luas predikat:
1.    Predikat adalah singular, jika dengan tegas menunjukkan satu individu, satu barang, atau satu golongan tertentu.

2.    Dalam keputusan affimatif, predikat adalah partikular(tetapi sering singular)
3.    Dalam keputusan keputusan negatif, predikat adalah universal (tapi ternyuata sering singular)

0 komentar:

Posting Komentar