Soal
1. Sebutkan
lima criteria negara demokrasi secara urut!
2. Jelaskan
masing-masing criteria negara demokrasi tersebut!
3. Apakah
Indonesia sudah masuk dalam criteria negara demokratis? Jelaskan alasannya
menggunakan 5 kriteria diatas!
Jawab
1. Lima
criteria negara demokrasi menurut Franz Magnis Suseno, yaitu:
a. Negara
hukum
b. Pemerintahan
dibawah control nyata masyarakat
c. Pemilihan
umum yang bebas
d. Prinsip
mayoritas
e. Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokrasi
2. Penjelasan
lima criteria negara demokrasi Franz Magnis Suseno
a. Negara
hukum
Maksud
dari ciri pertama yaitu negara harus berlandaskan hukum (rechtstaat) dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya.
b. Pemerintahan
dibawah control nyata masyarakat
Maksud
dari ciri kedua yaitu rakyat secara konkrit/nyata dapat mengendalikan atau
memberi batasan terhadap jalannya pemerintahan agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan terhadap rakyat.
c. Pemilihan
umum yang bebas
Maksud
dari ciri ketiga yaitu adanya pemilihan untuk menentukan wakil rakyat secara
umum dan tanpa paksaan untuk memilih calon wakil rakyatnya.
d. Prinsip
mayoritas
Maksud
dari ciri keempat yaitu dalam pengambilan keputusan, kebijakan, atau produk
hukum didasarkan oleh suara terbanyak/ mayoritas dalam rakyat.
e. Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokrasi
Maksud
dari ciri kelima yaitu adanya perlindungan hukum kepada tiap rakyat untuk
memperoleh hak-hak demokrasi seperti hak untuk beragama, berpendapat,
berserikat, dan lain-lain sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Menurut
pendapat saya, Indonesia sudah termasuk dalam kriteria negara demokratis.
Karena Indonesia telah memiliki lima ciri negara demokrasi menurut Franz Magnis
Suseno. Pertama, negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan bunyi pasal
1 ayat 3 UUD 1945. Indonesia juga telah memiliki UUD 1945 dan peraturan
perundang-undanganan lainnya sebagai hukum positif. Kedua, rakyat Indonesia
memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 sehingga dapat menguji
kelayakan peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini
membuktikan bahwa rakyat dapat mengendalikan jalannya pemerintahan agar tidak
sewenang-wenang. Ketiga, sesuai dengan pasal 22E ayat 1 UUD 1945 “pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil…”. Jadi, setiap warga negara Indonesia
dapat memilih wakil rakyatnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Keempat,
menurut Janedjri M Gaffar selaku Sekjen MK RI mengatakan bahwa “prinsip mayoritas tidak dapat
dihilangkan dari ciri negara demokrasi......untuk mengantisipasi kemungkinan
adanya ketidaksesuaian dan pertentangan dalam pelaksaannya, UUD 1945 menganut
prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.”[1] Kelima,
Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak demokrasi. Hal
ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan
berserikat, berkumpul…..ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 28A-28J tentang
Hak Asasi Manusia. Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap
warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar