Senin, 25 Maret 2013

UK 1 DEMOKRASI DAN PEMILU



Soal
1.      Sebutkan lima criteria negara demokrasi secara urut!
2.      Jelaskan masing-masing criteria negara demokrasi tersebut!
3. Apakah Indonesia sudah masuk dalam criteria negara demokratis? Jelaskan alasannya menggunakan 5 kriteria diatas!
Jawab
1.      Lima criteria negara demokrasi menurut Franz Magnis Suseno, yaitu:
a.       Negara hukum
b.      Pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
c.       Pemilihan umum yang bebas
d.      Prinsip mayoritas
e.       Adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi
2.      Penjelasan lima criteria negara demokrasi Franz Magnis Suseno
a.       Negara hukum
Maksud dari ciri pertama yaitu negara harus berlandaskan hukum (rechtstaat) dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya.
b.      Pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
Maksud dari ciri kedua yaitu rakyat secara konkrit/nyata dapat mengendalikan atau memberi batasan terhadap jalannya pemerintahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat.
c.       Pemilihan umum yang bebas
Maksud dari ciri ketiga yaitu adanya pemilihan untuk menentukan wakil rakyat secara umum dan tanpa paksaan untuk memilih calon wakil rakyatnya.
d.      Prinsip mayoritas
Maksud dari ciri keempat yaitu dalam pengambilan keputusan, kebijakan, atau produk hukum didasarkan oleh suara terbanyak/ mayoritas dalam rakyat.
e.       Adanya jaminan terhadap hak-hak demokrasi
Maksud dari ciri kelima yaitu adanya perlindungan hukum kepada tiap rakyat untuk memperoleh hak-hak demokrasi seperti hak untuk beragama, berpendapat, berserikat, dan lain-lain sesuai undang-undang yang berlaku.
3.      Menurut pendapat saya, Indonesia sudah termasuk dalam kriteria negara demokratis. Karena Indonesia telah memiliki lima ciri negara demokrasi menurut Franz Magnis Suseno. Pertama, negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Indonesia juga telah memiliki UUD 1945 dan peraturan perundang-undanganan lainnya sebagai hukum positif. Kedua, rakyat Indonesia memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 sehingga dapat menguji kelayakan peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa rakyat dapat mengendalikan jalannya pemerintahan agar tidak sewenang-wenang. Ketiga, sesuai dengan pasal 22E ayat 1 UUD 1945 “pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil…”. Jadi, setiap warga negara Indonesia dapat memilih wakil rakyatnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Keempat, menurut Janedjri M Gaffar selaku Sekjen MK RI mengatakan  bahwa “prinsip mayoritas tidak dapat dihilangkan dari ciri negara demokrasi......untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ketidaksesuaian dan pertentangan dalam pelaksaannya, UUD 1945 menganut prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.”[1] Kelima, Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak demokrasi. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul…..ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.


[1] http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=8155&coid=3&caid=21&gid=2

0 komentar:

Posting Komentar