1. Beberapa
waktu yang lalu sebelum ramai-ramai persoalan Reshufel Kabinet, telah terjadi gejolak
para petani kentang Dieng yang berbondong-bondong ke Jakarta untuk
melakukan “DEMO” menuntut penghentian
impor kentang yang dirasa merugikan
petani kentang. Persoalan impor ini pada dasarnya sekedar pengulangan
kisah ironi lain, yaitu Indonesia yang
mempunyai panjang pantai terpanjang
keempat di dunia, yaitu 95.151 km itupun sampai mengimpor garam. Bahkan jauh
sebelum itu, yaitu sejak orde baru, persoalan impor beras tidak banyak
dipersoalkan. Padahal jumlah penduduk
bertambah, petani dan lahan semakin berkurang, tetapi mengapa petani penghasil
beras tidak bisa menikmati hukum ekonomi yang wajar, yaitu penawaran tetap,
permintaan meningkat maka seharusnya harga naik. Mengapa untuk Indonesia hal
itu tidak terjadi? Karena ada impor beras.
Bahkan
yang lebih aneh lagi, untuk pemain sepakbola yang hanya dibutuhkan 11 orang
saja dari 230 an juta penduduk Indonesia, kita harus mengimpor pemain asing
sampai lebih dari 7 orang (yang dalam bahasa kewarganegaraan adalah
naturalisasi). Berdasarkan kondisi yang seperti ini, apakah memang Indonesia ini juga perlu IMPOR presiden? Atau kalau itu tidak memungkinkan,
apakah perlu kita mendeklarasikan diri saja menjadi WILAYAH NEGARA ASING
tertentu yang pendapatan perkapita
terbesar di dunia, sehingga dapat mensejahterakan penduduknya terutama para
petani sebagaimana petani-petani di Negara maju seperti Eropa, AS, dan Jepang.
Analisis berdasarkan perspektif ilmu dan Pendidikan
Kewarganegaran.
2. Kaderisasi
menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam regenerasi kepemimpinan
nasional. Susilo Bambang Yudhoyono mulai menjadi Presiden pada usia 55 tahun,
Megawati usia 54 tahun, Abdurrahman Wahid 59 tahun, Habibi 62 tahun. Sedangkan
Suharto pada usia 46 tahun, sedangkan sukarno 44 tahun. Pada sisi lain
tokoh-tokoh partai politik muda kenyataannya terindikasi korupsi atau perbuatan
tercela lain seperti Andi Malarangeng, Muhaimin Iskandar, Angelina Sondakh,
Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan lain sebagainya. Apalagi dibandingkan dengan
tokoh-tokoh pergerakan yang hampir semuanya
di usia 30-40 tahun, seperti
Sjahrir, Kasman Singodimejo, Tan Malak, Sutomo, Bung Tomo, dan masih banyak
lagi.
Berdasarkan
fakta dan fenomena tersebut diatas, apabila dilihat dengan perspektif
kewarganegaraan, apa komentar dan pendapat saudara sebagai generasi muda?
Jawab:
1. Menurut
pendapat saya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam baik
berupa mineral, bahan tambang, tumbuhan, hewan, dan keanekaragaman lainnya.
Dengan luas wilayah mencapai + 3.977 mil yang terdiri dari 17.508 pulau,
Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara yang kecil. Indonesia terletak
di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta diapit oleh dua
samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Dengan diapitnya oleh dua
benua dan dua samudra memberikan keuntungan tersendiri bagi Negara Indonesia
karena terletak dalam jalur perdagangan internasional yang tentunya akan
mempermudah Indonesia dalam sektor ekonomi.
Selain letak yang strategis dan wilayah yang luas,
Indonesia juga merupakan negara yang subur sampai ada ungkapan “tongkat dan
batu jadi tanaman”. Jika kita menyimak wacana diatas sungguh sangat menyakitkan
hati, negara besar yang mempunyai kekayaan alam yang luar biasa dan tanah yang
subur mengimpor hasil pertanian atau perkebunan dari negara lain. Sebenarnya
hasil dari sektor pertanian atau perkebunan dalam negeri tidak kalah dengan
hasil pertanian negara lain. Dengan wilayah yang luas dan subur dan petani yang
tersebar diseluruh wilayah, menyediakan hasil pertanian atau perkebunan untuk
kebutuhan konsumsi dalam negeri adalah hal yang sepele. Sehingga mengimpor
produk-produk sektor pertanian merupakan kebijakan yang kurang tepat untuk
dijalankan. Akan tetapi mengapa indonesia masih mengimpor hasil pertanian dari
negara lain?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut menurut saya ada
beberapa kemungkinan, yang pertama mungkin para petani kekurangan lahan
pertanian seperti yang tertuang dalam wacana diatas, kedua kurangnya sumber
daya manusia yang kompeten, dan yang terkahir adanya permainan pihak-pihak
tertentu. Untuk kemungkinan pertama jika melihat wilayah Indonesia, alasan
tersebut tidak dapat diterima sebagai jawaban yang tepat untuk pertanyaan
diatas, mengapa? Karena di daerah Indonesia seperti Sumatera, Kalimantan, Papua,
dan sebagainya masih banyak lahan-lahan kosong yang dapat digunakan untuk lahan
pertanian ataupun perkebunan. Asalkan pemerintah mampu mengkoordinir dengan
baik tidak akan ada kata kekurangan lahan bagi sektor pertanian. Untuk
kemungkinan yang kedua mungkin bisa diterima karena di Indonesia sebagian besar
profesi petani berada didaerah-daerah pinggiran dan terpencil yang masih kurang
pengetahuannya dalam mengolah lahan. Akan tetapi hal tersebut sudah
ditanggulangi pemerintah dengan menjalankan berbagai program-program untuk
meningkatkan usaha tani seperti program PMD (Penggerak Membangunan Desa) yaitu
program pemerintah untuk meningkatkan usaha tani dengan menerjukan para sarjana
atau ahli untuk membina para petani yang belum berkompeten mengolah lahan
dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja para petani. Kemungkinan jawaban yang
terakhir adalah adanya permainan pihak-pihak tertentu, menurut saya jawaban
tersebut merupakan jawaban yang tepat untuk pertanyaan diatas. Mengapa? Kita
dapat melihat dari hukum ekonomi yang tidak berlaku sewajarnya. Di dalam wacana
diatas disebutkan para petani tidak dapat menikmati hukum ekonomi yang wajar,
yaitu dengan penawaran yang tetap dan permintaan yang naik harga seharusnya
naik. Keadaan tersebut disebabkan adanya campur tangan atau permainan
pihak-pihak tertentu. Permainan atau campur tangan pihak tertentu memang
dibutuhkan untuk mengatur roda perekonomian karena jika hanya mengandalkan
mekanisme pasar akan butuh waktu yang lama untuk mencapai kemakmuran. Akan
tetapi yang terjadi saat ini campur tangan atau permainan yang dilakukan sering
kali hanya menimbulkan keuntungan bagi beberapa kelompok tertentu saja. Hal inilah
yang membuat para petani Indonesia kurang sejahtera sehingga menimbulkan
berbagai protes terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait
sektor pertanian sampai-sampai muncul suatu pemikiran untuk mengangkat prseiden
yang bukan warga negara indonesia asli dan mendeklarasikan sebagai daerah
kekuasaan negara lain yang lebih kaya.
Pemikiran-pemikiran diatas tidak pantas untuk
diucapkan karena tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa calon
Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara jasmani dan
rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil
presiden. Dari pasal tersebut jelas bahwa yang dapat menjadi Presiden Indonesia
bukanlah sembarang orang, yang berhak menjadi Presiden Indonesia hanyalah warga
negara asli Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menjadi kewarganegaraan lain
karena keinginannya sendiri. Walaupun menjadi WNI sejak lahir seseorang belum
tentu dapat mengajukan diri sebagai calon prsedian atau wakill presiden apabila
orang tersebut terbukti pernah berkhianat kepada negara dan tidak mampu secara
jasmani dan/atau rohani. Sedangkan pemikiran untuk menjadikan Indonesia sebagai
daerah kekuasaan negara tertentu bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia
yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu menjadi negara
yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Walaupun saat ini kondisi Indonesia
berada dalam kondisi yang kurang menyenangkan kita tidak boleh berpikiran untuk
menyerahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah kekuasaan negara lain
hanya demi materi saja. Jika kita mengaku sebagai bangsa Indonesia seharusnya
kita selalu berusaha mempertahankan Indonesia baik dalam keadaan susah atau
senang, baik dalam keadaan makmur atau sedang krisis.
Untuk mengatasi masalah dalam sektor pertanian
mungkin kita dapat menganut dari negara lain akan tetapi tetap memperhatikan
apakah sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia atau tidak.
2. Menurut
saya, sekarang ini generasi muda mengalami beberapa penurunan, tetapi hal yang
paling mencolok adalah degradasi moral. Faktor utama yang mengakibatkan
degradasi moral ialah perkembangan globalisasi yang tidak seimbang. Virus globalisasi
yang menyusup ke dalam generasi muda dan terus menggerogoti bangsa Indonesia
tanpa memandang aspek kesantunan. Sehingga ketidak seimbangan ini yang membuat
moral semakin jatuh. Selain itu, sebagai hasil dari pembangunan
di bidang ekonomi, generasi muda bangsa ini cenderung memiliki sikap, mental, dan perilaku yang
materialistis, individualistis,
dan pragmatis. Setiap orang hanya cenderung memikirkan kepentingannya sendiri. Setiap
individu berpikir dan bertindak berdasarkan imbalan apa yang bakal dia peroleh saja. Cara pandang seperti itulah
yang dominan merasuki
benak generasi muda dewasa ini. Indikasinya, bisa dilihat dari gambaran umum kualitas produk
akhir yang dihasilkan sistem pendidikan nasional sebagai media pembangunan Sumber
Daya Manusia. Pembangunan Sumber Daya Manusia mengenai aspek-aspek kesadaran
bernegara dan bela negara sangat perlu dibangun dan ditumbuhkan secara
terus-menerus. Namun saat ini hampir tidak ada pendidikan yang memberikan
secara maksimal budi pekerti serta kesadaran bernegara dan membela negara.
Akibatnya, rasa cinta kepada negara semakin hari semakin menipis di jiwa
generasi muda.
Hal
ini yang menjadikan degradasi antara generasi muda di masa pergerakan dan masa
kini. Generasi muda di masa kini yang memiliki pendidikan IQ tinggi tetapi
tidak dibarengi dengan EQ dan SQ yang seimbang. Sehingga mereka condong
mengikuti aliran hedoisme dan menganggap uang adalah segalanya. Tidak dimaklumi
lagi bahwa korupsi bisa menyeret beberapa generasi muda Indonesia, seperti Andi
Malarangeng, Muhaimin Iskandar, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Nazaruddin
dan lain sebagainya.
Seharusnya generasi muda saat ini mencontoh semangat
generasi muda di zaman pergerakan nasional. Seperti pada saat peristiwa
rengasdengklok, yaitu peristiwa "penculikan"
yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Soekarni,
Wikana
dan Chaerul Saleh
dari perkumpulan "Menteng 31"
terhadap Soekarno
dan Hatta.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.00. WIB, Soekarno
dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang,
untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia, sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang
diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad
Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan
dilaksanakan.
0 komentar:
Posting Komentar