Senin, 25 Maret 2013

PROBLEM KENEGARAAN DAN KEWARGANEGARAAN

1.      Beberapa waktu yang lalu sebelum ramai-ramai persoalan Reshufel Kabinet, telah terjadi gejolak para petani kentang Dieng yang berbondong-bondong ke Jakarta untuk melakukan  “DEMO” menuntut penghentian impor kentang  yang dirasa merugikan petani kentang. Persoalan impor ini pada dasarnya sekedar pengulangan kisah  ironi lain, yaitu Indonesia yang mempunyai  panjang pantai terpanjang keempat di dunia, yaitu 95.151 km itupun sampai mengimpor garam. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu sejak orde baru, persoalan impor beras tidak banyak dipersoalkan.  Padahal jumlah penduduk bertambah, petani dan lahan semakin berkurang, tetapi mengapa petani penghasil beras tidak bisa menikmati hukum ekonomi yang wajar, yaitu penawaran tetap, permintaan meningkat maka seharusnya harga naik. Mengapa untuk Indonesia hal itu tidak terjadi? Karena ada impor beras.
Bahkan yang lebih aneh lagi, untuk pemain sepakbola yang hanya dibutuhkan 11 orang saja dari 230 an juta penduduk Indonesia, kita harus mengimpor pemain asing sampai lebih dari 7 orang (yang dalam bahasa kewarganegaraan adalah naturalisasi). Berdasarkan kondisi yang seperti ini,  apakah memang Indonesia ini juga perlu IMPOR   presiden? Atau kalau itu tidak memungkinkan, apakah perlu kita mendeklarasikan diri saja menjadi WILAYAH NEGARA ASING tertentu  yang pendapatan perkapita terbesar di dunia, sehingga dapat mensejahterakan penduduknya terutama para petani sebagaimana petani-petani di Negara maju seperti Eropa, AS, dan Jepang.
            Analisis berdasarkan perspektif ilmu dan Pendidikan Kewarganegaran.
2.      Kaderisasi menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam regenerasi kepemimpinan nasional. Susilo Bambang Yudhoyono mulai menjadi Presiden pada usia 55 tahun, Megawati usia 54 tahun, Abdurrahman Wahid 59 tahun, Habibi 62 tahun. Sedangkan Suharto pada usia 46 tahun, sedangkan sukarno 44 tahun. Pada sisi lain tokoh-tokoh partai politik muda kenyataannya terindikasi korupsi atau perbuatan tercela lain seperti Andi Malarangeng, Muhaimin Iskandar, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan lain sebagainya. Apalagi dibandingkan dengan tokoh-tokoh pergerakan yang hampir semuanya  di usia  30-40 tahun, seperti Sjahrir, Kasman Singodimejo, Tan Malak, Sutomo, Bung Tomo, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan fakta dan fenomena tersebut diatas, apabila dilihat dengan perspektif kewarganegaraan, apa komentar dan pendapat saudara sebagai generasi muda?

Jawab:
1.   Menurut pendapat saya, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam baik berupa mineral, bahan tambang, tumbuhan, hewan, dan keanekaragaman lainnya. Dengan luas wilayah mencapai + 3.977 mil yang terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara yang kecil. Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta diapit oleh dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Dengan diapitnya oleh dua benua dan dua samudra memberikan keuntungan tersendiri bagi Negara Indonesia karena terletak dalam jalur perdagangan internasional yang tentunya akan mempermudah Indonesia dalam sektor ekonomi.
Selain letak yang strategis dan wilayah yang luas, Indonesia juga merupakan negara yang subur sampai ada ungkapan “tongkat dan batu jadi tanaman”. Jika kita menyimak wacana diatas sungguh sangat menyakitkan hati, negara besar yang mempunyai kekayaan alam yang luar biasa dan tanah yang subur mengimpor hasil pertanian atau perkebunan dari negara lain. Sebenarnya hasil dari sektor pertanian atau perkebunan dalam negeri tidak kalah dengan hasil pertanian negara lain. Dengan wilayah yang luas dan subur dan petani yang tersebar diseluruh wilayah, menyediakan hasil pertanian atau perkebunan untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri adalah hal yang sepele. Sehingga mengimpor produk-produk sektor pertanian merupakan kebijakan yang kurang tepat untuk dijalankan. Akan tetapi mengapa indonesia masih mengimpor hasil pertanian dari negara lain?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut menurut saya ada beberapa kemungkinan, yang pertama mungkin para petani kekurangan lahan pertanian seperti yang tertuang dalam wacana diatas, kedua kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, dan yang terkahir adanya permainan pihak-pihak tertentu. Untuk kemungkinan pertama jika melihat wilayah Indonesia, alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai jawaban yang tepat untuk pertanyaan diatas, mengapa? Karena di daerah Indonesia seperti Sumatera, Kalimantan, Papua, dan sebagainya masih banyak lahan-lahan kosong yang dapat digunakan untuk lahan pertanian ataupun perkebunan. Asalkan pemerintah mampu mengkoordinir dengan baik tidak akan ada kata kekurangan lahan bagi sektor pertanian. Untuk kemungkinan yang kedua mungkin bisa diterima karena di Indonesia sebagian besar profesi petani berada didaerah-daerah pinggiran dan terpencil yang masih kurang pengetahuannya dalam mengolah lahan. Akan tetapi hal tersebut sudah ditanggulangi pemerintah dengan menjalankan berbagai program-program untuk meningkatkan usaha tani seperti program PMD (Penggerak Membangunan Desa) yaitu program pemerintah untuk meningkatkan usaha tani dengan menerjukan para sarjana atau ahli untuk membina para petani yang belum berkompeten mengolah lahan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja para petani. Kemungkinan jawaban yang terakhir adalah adanya permainan pihak-pihak tertentu, menurut saya jawaban tersebut merupakan jawaban yang tepat untuk pertanyaan diatas. Mengapa? Kita dapat melihat dari hukum ekonomi yang tidak berlaku sewajarnya. Di dalam wacana diatas disebutkan para petani tidak dapat menikmati hukum ekonomi yang wajar, yaitu dengan penawaran yang tetap dan permintaan yang naik harga seharusnya naik. Keadaan tersebut disebabkan adanya campur tangan atau permainan pihak-pihak tertentu. Permainan atau campur tangan pihak tertentu memang dibutuhkan untuk mengatur roda perekonomian karena jika hanya mengandalkan mekanisme pasar akan butuh waktu yang lama untuk mencapai kemakmuran. Akan tetapi yang terjadi saat ini campur tangan atau permainan yang dilakukan sering kali hanya menimbulkan keuntungan bagi beberapa kelompok tertentu saja. Hal inilah yang membuat para petani Indonesia kurang sejahtera sehingga menimbulkan berbagai protes terhadap kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait sektor pertanian sampai-sampai muncul suatu pemikiran untuk mengangkat prseiden yang bukan warga negara indonesia asli dan mendeklarasikan sebagai daerah kekuasaan negara lain yang lebih kaya.
Pemikiran-pemikiran diatas tidak pantas untuk diucapkan karena tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Dari pasal tersebut jelas bahwa yang dapat menjadi Presiden Indonesia bukanlah sembarang orang, yang berhak menjadi Presiden Indonesia hanyalah warga negara asli Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menjadi kewarganegaraan lain karena keinginannya sendiri. Walaupun menjadi WNI sejak lahir seseorang belum tentu dapat mengajukan diri sebagai calon prsedian atau wakill presiden apabila orang tersebut terbukti pernah berkhianat kepada negara dan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani. Sedangkan pemikiran untuk menjadikan Indonesia sebagai daerah kekuasaan negara tertentu bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu menjadi negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Walaupun saat ini kondisi Indonesia berada dalam kondisi yang kurang menyenangkan kita tidak boleh berpikiran untuk menyerahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah kekuasaan negara lain hanya demi materi saja. Jika kita mengaku sebagai bangsa Indonesia seharusnya kita selalu berusaha mempertahankan Indonesia baik dalam keadaan susah atau senang, baik dalam keadaan makmur atau sedang krisis.
Untuk mengatasi masalah dalam sektor pertanian mungkin kita dapat menganut dari negara lain akan tetapi tetap memperhatikan apakah sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia atau tidak.

2.      Menurut saya, sekarang ini generasi muda mengalami beberapa penurunan, tetapi hal yang paling mencolok adalah degradasi moral. Faktor utama yang mengakibatkan degradasi moral ialah perkembangan globalisasi yang tidak seimbang. Virus globalisasi yang menyusup ke dalam generasi muda dan terus menggerogoti bangsa Indonesia tanpa memandang aspek kesantunan. Sehingga ketidak seimbangan ini yang membuat moral semakin jatuh. Selain itu, sebagai hasil dari pembangunan di bidang ekonomi, generasi muda bangsa ini cenderung memiliki sikap, mental, dan perilaku yang materialistis, individualistis, dan pragmatis. Setiap orang hanya cenderung memikirkan kepentingannya sendiri. Setiap individu berpikir dan bertindak berdasarkan imbalan apa yang bakal dia peroleh saja. Cara pandang seperti itulah yang dominan merasuki benak generasi muda dewasa ini. Indikasinya, bisa dilihat dari gambaran umum kualitas produk akhir yang dihasilkan sistem pendidikan nasional sebagai media pembangunan Sumber Daya Manusia. Pembangunan Sumber Daya Manusia mengenai aspek-aspek kesadaran bernegara dan bela negara sangat perlu dibangun dan ditumbuhkan secara terus-menerus. Namun saat ini hampir tidak ada pendidikan yang memberikan secara maksimal budi pekerti serta kesadaran bernegara dan membela negara. Akibatnya, rasa cinta kepada negara semakin hari semakin menipis di jiwa generasi muda.
            Hal ini yang menjadikan degradasi antara generasi muda di masa pergerakan dan masa kini. Generasi muda di masa kini yang memiliki pendidikan IQ tinggi tetapi tidak dibarengi dengan EQ dan SQ yang seimbang. Sehingga mereka condong mengikuti aliran hedoisme dan menganggap uang adalah segalanya. Tidak dimaklumi lagi bahwa korupsi bisa menyeret beberapa generasi muda Indonesia, seperti Andi Malarangeng, Muhaimin Iskandar, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Nazaruddin dan lain sebagainya.
Seharusnya generasi muda saat ini mencontoh semangat generasi muda di zaman pergerakan nasional. Seperti pada saat peristiwa rengasdengklok, yaitu peristiwa "penculikan" yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Soekarni, Wikana dan Chaerul Saleh dari perkumpulan "Menteng 31" terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.00. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.

0 komentar:

Posting Komentar