Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29
April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang
pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama
Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang
terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat "dengan
kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka
naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan
dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X
pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan
legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November
1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga
peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih
demokratis.
Pada UUD 1945 yang
disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 mencantumkan Indonesia sebagai negara
yang menganut sistem presidensiil. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif karena memiliki kekuatan yang sama.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
- Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Pemerintah dan Parlemen adalah sejajar.
- Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Syahrir merasa tidak puas terhadap
sistem cabinet presidensial berusaha mempengaruhi anggota KNIP lainnya untuk
mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta yang berisi tuntutan pemberian status
Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIp. Karena petisi, KNIP mengadakan
rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945 dan Drs. Moh Hatta mengeluarkan
Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum
terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative, ikut menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP
sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan
pekerja yang diplih diantara mereka dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional
Indonesia Pusat. Badan pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuknya dan diketuai
oleh Sutan dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Akan tetapi,
setelah 3 bulan berjalan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Yakni
dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan sutan syahrir sebagai perdana
menteri kabinet I. Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman
Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam
pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu, BP-KNIP
disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP dengan
mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 telah meminta peralihan pertanggungjawaban
menteri-menteri dan Presiden BP-KNIP Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul
tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan
persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah
diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP
mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, cabinet
presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan
Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. Kejadian ini adalah awal
penyimpangan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia.
Sedangkan ciri-ciri sistem
parlementer, yaitu:
- Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, karena ia lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa).
- Pemerintah dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
- Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh Parlemen melalu mosi.
- (karena itu) kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergatung pada) parlemen.
Pada waktu itu
belanda juga menciptakan sistem parlemen di Indonesia. Adapun beberapa alasan
dibentuknya kabinet parlemen:
- Untuk menunjukkan pada dunia barat /sekutu bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan indonesia . hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
0 komentar:
Posting Komentar