Minggu, 24 Maret 2013

Teori Hukum Konstitusi



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Pada UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensiil. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif karena memiliki kekuatan yang sama.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
  • Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Pemerintah dan Parlemen adalah sejajar.
  • Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem cabinet presidensial berusaha mempengaruhi anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta yang berisi tuntutan pemberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIp. Karena petisi, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945 dan Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih diantara mereka dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Badan pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuknya dan diketuai oleh Sutan dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Akan tetapi, setelah 3 bulan berjalan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan sutan syahrir sebagai perdana menteri kabinet I. Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu, BP-KNIP disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 telah meminta peralihan pertanggungjawaban menteri-menteri dan Presiden BP-KNIP Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, cabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. Kejadian ini adalah awal penyimpangan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia.
Sedangkan ciri-ciri sistem parlementer, yaitu:
  • Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, karena ia lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa).
  • Pemerintah dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
  • Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh Parlemen melalu mosi.
  • (karena itu) kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergatung pada) parlemen.
Pada waktu itu belanda juga menciptakan sistem parlemen di Indonesia. Adapun beberapa alasan dibentuknya kabinet parlemen:
  1. Untuk menunjukkan pada dunia barat /sekutu bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, dengan harapan sekutu akan mengakui kedaulatan indonesia . hal ini disebabkan karena negara-negara sekutu juga menggunakan sistem demokrasi liberal.
Menyelamatkan bangsa indonesia dari kekuasaan yang diktaktor dan otoriter , karena pada saat itu kedudukan presiden soekarno sangat menonjol dan ditakutkan mengarah kepada kediktatoran

0 komentar:

Posting Komentar