Senin, 25 Maret 2013

UK 1 Hukum Internasional



Soal
1. Apa syarat-syarat penambahan wilayah itu bisa dibenarkan menurut hukum internasional? 
 2. Mungkinkah penambahan wilayah dengan cara tersebut terjadi pada masa sekarang ini? Berikan argumentasinya!
Jawab
1.      Syarat-syarat penambahan wilayah ada yang dibenarkan dan tidak dibenarkan menurut hukum internacional. Untuk lebih jelasnya, kita lihat pengertian cara-cara perolehan wilayah oleh suatu negara sebagai berikut.
Cara-cara perolehan wilayah oleh suatu negara:
a)      AKRESI atau PERTAMBAHAN (accretion). Penambahan wilayah yang disebabkan oleh proses alamiah. Misalnya terbentuknya pulau yang disebabkan oleh endapan lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru disebabkan oleh letusan gunung berapi. Contoh: negara Mesir yang merupakan endapan sungai Nil. Cara ini dibenarkan oleh hukum internacional karena tidak menggunakan kekerasan.
b)      CESSI (cession). Perolehan tambahan kedaulatan wilayah melalui suatu proses peralihan hak atau dapat dikatakan setiap transaksi yang bermaksud mengalihkan kedaulatan wilayah ke negara lain. Dengan adanya Cesi maka beralihlah semua hak kedaulatan dari negara yang mengalihkan kepada negara yang menerima pengalihan. Cesi dapat terjadi dengan;
·        Paksaan Kalah perang, misalnya peralihan wilayah Elsace-Lorraine dari Perancis kepada Jerman pada 1871.
·        Sukarela, misalnya penjualan Alaska dari Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867.
Proses terjadinya cesi ada yang menggunakan kekerasan dulu sehingga memperoleh wilayah. Hal ini tidak sesuai dengan hukum internasional.
c)      OKUPASI atau PENDUDUKAN (occupation). Penguasaan terhadap suatu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun, yang dapat berupa suatu terra nullius yang baru ditemukan. Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh negara dan bukan oleh orang perorangan, secara efektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara. Hal itu harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan simbolis yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya dengan pemasangan bendera atau pembacaan proklamasi. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu. Contoh: sengketa Pulau Miangas antara Indonesia dengan Filiphina. Indonesia melakukan okupasi dengan cara pemberian Kartu Tanda Penduduk, pembangunan perusahaan listrik tenaga disel, dan pemasangan simbol-simbol negara.[1]
Okupasi atau pendudukan tidak menggunakan kekerasan dalam proses penambahan wilayah sehingga dapat dibenarkan oleh hukum internacional.
d)      PRESKRIPSI. Pelaksanaan kedaulatan oleh suatu negara secara de facto dan damai untuk kurun waktu tertentu, bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan negara lain. Syarat preskripsi ada dua, yaitu tidak ada protes dari pemilik terdahulu dan adanya pelaksanaan hak kedaulatan untuk jangka waktu lama.
e)      ANEKSASI atau PENAKLUKAN (annexation). Perolehan kedaulatan wilayah yang dipaksakan, dengan dua bentuk keadaan: pertama, apabila wilayah yang dianeksasi telah ditundukkan oleh negara yang menganeksasi tanpa adanya pengumuman kehendak. Kedua, apabila wilayah yang dianeksasi dalam kedudukan yang benar-benar berada dibawah negara yang menganeksasi pada waktu diumumkannya kehendak aneksasi negara tersebut. Cara ini umumnya bisa terjadi dan diakui sebelum tahun 1928 ketika the Briand-Kellog ditandatangani. Akan tetapi, setelah adanya Piagam PBB yang melarang adanya kekerasan dalam penambahan wilayah sesuai pasal 2 ayat 4 maka hukum internacional tidak membenarkan dan melarang secara keras penambahan wilayah dengan aneksasi.
f)REFERENDUM. Cara perolehan wilayah melalui pilihan kemauan penduduk wilayah yang bersangkutan. Hal ini dapat dibenarkan oleh hukum internacional. Contoh: Indonesia memperoleh Papua Barat.
     Jadi, menurut hukum internacional syarat penambahan wilayah ada yang dibenarkan yaitu okupasi, akresi, preskripsi, dan referéndum. Sedangkan cessi dan aneksasi kurang sesuai karena ada kekerasan dalam prosesnya yang dilarang oleh Piagam PBB pada pasal 2 ayat 4.
2.   Menurut saya, ada kemungkinan terjadi penambahan wilayah dengan cara tersebut pada masa sekarang ini. Misalnya dengan referéndum, contohnya ada gerakan organisasi papua merdeka yang sedang berusaha untuk memisahkan diri dari negara Indonesia. Alasannya ada ketidakpuasan dan ketidakadilan terhadap pemerintahan Indonesia.
Apabila hal itu benar-benar terjadi maka akan terbentuk negara papua yang baru. Sehingga dapat dibuktikan bahwa cara penambahan wilayah dengan referéndum masih dapat terjadi pada masa sekarang ini.




[1] http://farahtasks.blogspot.com/2010/02/teori-okupasi-teritorial.html

0 komentar:

Posting Komentar