Pendidikan
nilai menurut Djahiri (1999) adalah harga, makna, isi, dan pesan, semangat atau
jiwa yang tersirat dan tersurat dalam fakta, konsep, konsep, dan teori sehingga
bermakna secara fungsional. Di PKn, nilai difungsikan untuk mengarahkan,
mengendalikan, dan menentukan kelakuan seseorang karena nilai dijadikan standar
perilaku. Sedangkan menurutbdictionary dalam Winaputra (1989) nilai adalah
harga atau kualitas sesuatu. Artinya sesuatu dianggap memiliki nilai apabila
sesuatu tersebut memiliki intrinsik memang berharga. Pendidikan nilai adalah
pendidikan yang menyosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam
diri individu. PKn merupakan pendidikan nilai itu sendiri, pendidikan yang
mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dan budaya
bangsa seperti terdapat dalam setiap kurikulum PKn. Pelaksanaan PKn melalui
cara:
1. Menerima
nilai (receiving)
2. Menanggapi
inisiasi pendidikan kewarganegaraan
3. Penanggapan
nilai (responding)
4. Penghargaan
nilai (valuing)
5. Pengorganisasian
nilai (organization)
6. Karakteristik
nilai(characteristic)
Yang
menjadi pertanyaannya adalah “mengapa PKn perlu ditanamkan menjadi pendidikan
nilai atau pendidikan karakter atau pendidikan budi pekerti?”
Karena
kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya sadar bahwa secara
historis nilai-nilai Pancasila yang dimasukkan dalam pelajran PKn digali dari
kebudayaan-kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia sendiri,
bukan dikulak atau diambil dari
negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu,
sudah sepantasnya jika PKn mendapatkan predikat sebagai pendidikan jiwa bangsa.
Nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan
hidup atau panutan hidup bangsa Indonesia. Kemudian ditingkatkan kembali
menjadi dasar yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945 yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila
telah tercermin dalam norma kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma
hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila dalam PKn secara individu hendaknya
dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud dalam cara
bersikap dan bertindak. Contohnya : gotong-royong yangterdapt dalam sila ketiga
Pancasila. Jika gotong-royong, dimaknai sebagai nilai maka akan lebih bermakna
jika nilai gotong-royong tersebut telah menjadi pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak seseorang secara individu maupun sebagia anggota kelompok. Oleh
karena itu, nilai gotong-royong seperti yang dicontohkan tadi adalah perilaku
yang menunjukkan adanya rasa saling membantu sesama dalam melakukan sesuatu
yang kita bisa kerjakan secara bersama-sama. Hal ini sebagai perwujudan
solidaritas yang memilki kebersamaan dalam kegiatan gotong-royong.
Jadi,
PKn itu harus menjadi satu mata pelajaran yang wajib dipelajari oleh individu
dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi (Depdiknas 2003) . maka, PKn
itu merupakan pendidikan nilai bagi bangsa Indonesia.
Hal
ini untuk mencapai tujuan pengembangan dan kelestarian nilai luhur dan moral
yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. PKn merupakan pendidikan untuk
membentuk karakter para peserta didik sebagai warga negara yang baik dan
memiliki komitmen tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hak
dan kewajiban warga negara khususnya hubungan dengan warga negara dan
pendidikan bela negara.
0 komentar:
Posting Komentar