Senin, 25 Maret 2013

UK KORUPSI DAN PATOLOGI SOSIAL



Soal
1.      Bagaimanakah pendapat anda perilaku korupsi yang berdampak menyakitkan hati rakyat dikatakan rasional?
2.      Saat ini banyak orang terpana OKM dan OKB sehingga orang lain menjadi terpesona, berikan contoh di lingkungan yang Anda ketahui?
3.      Jelaskan korupsi merupakan permasalahan multidimensional!
4.      Sebutkan macam macam kejahatan kemanusiaan beserta contohnya!
Jawab:
  1. Menurut pendapat saya, perilaku korupsi memang berdampak menyakitkan hati rakyat secara rasional. Arti kata korupsi itu sendiri yakni berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/ politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam praktek di masyarakat, baik di level kelurahan sampai provinsi, praktek korupsi melahirkan budaya untuk memperkaya diri sendiri dan anggota keluarga, mendapatkan layanan istimewa dibanding warga lain, dan memperlebar perbedaan kapasitas ekonomi antara si kaya dan si miskin. Telah sering kita amati pemimpin daerah yang bisa hidup berfoya-foya dari hasil korupsi sementara masih banyak warganya yang hidup kekurangan. Para pejabat bukan lagi memfokuskan diri kepada pengabdian diri kepada masyarakat, namun lebih kepada usaha menimbun harta untuk kesenangannya dan kroni-kroninya. Penggunaan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi secara tidak langsung telah mengambil hak kesejahteraan masyarakat. Harga barang menjadi mahal, layanan publik tidak dapat dijangkau, dan fasilitas umum tidak mendukung usaha pengembangan ekonomi rakyat karena sebagian aset negara telah dimiliki oleh pejabat publik dan disimpan di luar negeri. Pajak yang sudah dibayar rakyat ke pemerintah hilang entah kemana dimakan para oknum pejabat. Hal-hal inilah yang membuat rakyat merasa dirugikan secara materiil.

  1. Menurut pendapat saya, kasus OKM dan OKB yang terjadi di lingkungan kita sekarang ini luar biasa. Banyak sekali contoh yang terjadi, salah satu contoh yang akan saya ungkapan disini adalah kasus gayus jilid 2. Gayus jilid 2 ini bernama Dhana Widyatmika (DW), seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dipindahtugaskan ke Pemda DKI. DW adalah seorang PNS di Ditjen Pajak ini lahir pada 3 Maret 1974 di Malang. DW beralamat di Jalan Elang Indopura Blok A1 No.15, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Sebelumnya, DW diduga memiliki harta puluhan miliar, dan tidak sesuai dengan pendapatannya sekarang. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad. Berapa uang milik DW yang baru tiga bulan lalu dipindah ke Dinas Pajak DKI? "Ada bukti awal yang cukup. Uangnya, adalah puluhan miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2012.[1] Atas perbuatannya tersebut, tersangka DW terancam pasal 2, 3, atau 5 undang-undang tentang korupsi.
  2. Korupsi merupakan masalah multidimensional, karena korupsi menyinggung berbagai aspek kehidupan. Mulai dari aspek ekonomi, social, budaya, politik, pendidikan, pembangunan dan sebagainya. Hal ini memberikan dampak yang luar biasa bagi masyarakat Indonesia. Misalnya dampak di dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut ; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.[2]
  1. Macam macam kejahatan kemanusiaan, yaitu :
*      Pembunuhan;
*      Perbudakan;
*      Pengusiran atau pemindahan penduduk
*      Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
*      Menganiaya;
*      Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;
*      Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
*      Kejahatan apartheid;
*      Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Contoh :

Pembunuhan : Satu Keluarga Korban Pembunuhan di Bali Dimakamkan[3]

DENPASAR- Satu keluarga korban pembunuhan di Bali yakni I Made Purnabawa; istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27); serta putrinya, Ni Wayan Risna Ayun Dewi (9), hari ini dimakamkan di Setra atau pemakaman Desa Adat Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Tiga korban pembunuhan sadis pada 13 Februari 2012 oleh tersangka HH dan kelompoknya itu diberangkatkan dari rumah duka di Kampial Residence, Banjar Peminge, dengan prosesi adat..
Ketiga korban yang diusung dalam 1 bade atau tempat mayat, dimakamkan bersama dalam satu liang kubur. Sesuai adat setempat, ketiga jenazah harus mengikuti prosesi penguburan bukan dengan di-ngaben atau dibakar seperti desa adat lainnya di Bali. Seperti diketahui, Purnabawa, Ni Putu Mahayoni, serta Ni Putu Trisna Ayun Dewi, ditemukan tewas mengenaskan di Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupten Jembrana pada Senin 20 Februari 2012 pagi, setelah dilaporkan hilang selama sepekan oleh keluarganya.

Penganiayaan :  Pendampingan Atas Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Guru SD Lawewe [4]

Dalam pendampingan ini LPPM Indonesia melalui pengurusnya, melakukan pendampingan dan pemberian Perlindungan Hukum Kepada salah seorang anak berusia 16 Tahun (AFRIANTI / CECENG), atas penganiayaan yang dilakukan oleh seorang PNS Guru SDN 053 Lawewe ( IDAWATI ).  LPPM Indonesia terlibat dalam pendampingan kasus penganiayaan tersebut karena dalam proses penanganan kasus tersebut yang ditangani oleh POLSEK Baebunta, pihak Korban merasa tidak mendapat kepastian dan kejelasan Hukum atas kasus yang mereka Laporkan.
Kejadian pemukulan tersebut dilakukan pada Hari/Tanggal: Senin, 29-11-2010 dan telah dilaporkan seusai kejadian tersebut, namun hingga februari 2011 Oknum Guru tersebut belum juga ditahan oleh aparat Kepolisian. Bahkan Aparat Kepolisian (Polsek Baebunta) terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan sehingga Korban dan Keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Dasar hukum tuntutan
-          Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
-          KUH Pidana Pasal 352 ayat 2 Tentang Penganiayaan berat.
Perbudakan : BEIJING, KOMPAS.com - Pihak berwenang China menutup sebuah pabrik di barat negara karena diduga telah memperbudak 11 orang pekerja, kebanyakan cacat mental, selama bertahun-tahun dalam kondisi yang sangat menyedihkan, lapor media pemerintah Selasa (14/12).
Kasus tersebut, yang merupakan contoh terbaru penyalahgunaan tenaga kerja di negara yang luas itu, muncul tiga tahun setelah kasus skandal perbudakan besar yang melibatkan ribuan pekerja yang ditemukan dipaksa bekerja di tempat pembakaran batu-bata. Ke-11 orang itu bekerja di sebuah pabrik bahan bangunan di Xinjiang barat dengan jam kerja yang panjang, mengalami pemukulan secara reguler, dan diberi makanan yang layak untuk anjing, lapor Beijing News. Mereka bekerja di sebuah pabrik bernama Jiaersi Green Construction Material Chemical Factory dan tak satu pun dari mereka yang dibayar, kata laporan itu. Beberapa dari mereka telah bekerja selama empat tahun. Para pekerja yang mencoba untuk melarikan diri dipukuli secara rutin.
Perkosaan : INILAH.COM, Ciamis - Polres Ciamis mengaku membutuhkan penerjemah bahasa tubuh dalam menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan Udin terhadap Id (24), seorang gadis penyandang tunarungu. Seperti diberitakan sebelumnya, Id (24), seorang gadis tunarungu asal Dusun Cikanyere RT 2/1 Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak kabupaten Ciamis diduga telah diperkosa oleh Udin hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Penyiksaan kelompok : perang antara suku Madura dan dayak di sampit, Kalimantan Tengah.[5]
Konflik Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal.[3] Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak. Konflik Sampit tahun 2001 bukanlah insiden yang terisolasi, karena telah terjadi beberapa insiden sebelumnya antara warga Dayak dan Madura. Konflik besar terakhir terjadi antara Desember 1996 dan Januari 1997 yang mengakibatkan 600 korban tewas. Penduduk Madura pertama tiba di Kalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia. Tahun 2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan Tengah. Suku Dayak merasa tidak puas dengan persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol terhadap banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan, penambangan dan perkebunan.
Ada sejumlah cerita yang menjelaskan insiden kerusuhan tahun 2001. Satu versi mengklaim bahwa ini disebabkan oleh serangan pembakaran sebuah rumah Dayak. Rumor mengatakan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh warga Madura dan kemudian sekelompok anggota suku Dayak mulai membakar rumah-rumah di permukiman Madura.
Profesor Usop dari Asosiasi Masyarakat Dayak mengklaim bahwa pembantaian oleh suku Dayak dilakukan demi mempertahankan diri setelah beberapa anggota mereka diserang. Selain itu, juga dikatakan bahwa seorang warga Dayak disiksa dan dibunuh oleh sekelompok warga Madura setelah sengketa judi di desa Kerengpangi pada 17 Desember 2000.
Versi lain mengklaim bahwa konflik ini berawal dari percekcokan antara murid dari berbagai ras di sekolah yang sama
Perampasan kemerdekaan :  Sidang Perdana Perampasan Kemerdekaan Orang Mengakibatkan Kematian Irzen Okta Digelar
SENIN, 24/10/2011. Kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) IRZEN OKTA meninggal dunia, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa yaitu  ARIEF LUKMAN, HENRY WASLINTON, DONALD HARRIS BAKAR dan BOY YANTO TAMBUNAN serta HUMISAR SILALAHI yang merupakan petugas debt collector Citibank membacakan surat dakwaan setebal 13 halaman Sidang dimulai pukul 11.15 Wib dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim SUBYANTORO, SH. [6]

Pengusiran atau pemindahan penduduk : Maraknya Penggusuran Rumah Purnawirawan 31 Januari 2010

Penggusuran Komplek Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada pertengahan tahun lalu, banyak warga yang menolak penggusuran komplek tersebut, mereka tidak rela rumah yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun digusur. Banyak warga yang protes sehingga mereka mengambil langkah hukum, gugatan yang diajukan warga pada 3 Juli lalu. Mereka meminta aparat tak melakukan penggusuran sebelum ada keputusan pengadilan. Sidang perdana kasus itu dijadwalkan pada 11 Agustus. Sebelumnya, 30 rumah sudah dieksekusi.
Setelah kasus komplek tersebut, muncul lagi penggusuran di Komplek Perumahan Berlan, Jl. Otto Iskandardinata, Matraman, Jakarta Pusat. Kemudian warga Perumahan Eks Batalyon Angkutan Kuda Beban Jalan Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur juga bersiaga untuk menghadapi penggusuran. Tetapi Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan menghentikan penggusuran rumah purnawirawan TNI, khususnya penggusuran di Perumahan Eks Batalyon Angkutan Kuda Beban Jalan Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur.[7]
Apartheid:
Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau hukum) adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990. Apharteid berasal dari bahasa Belanda, arti pemisahan disini berarti pemisahan orang-orang Belanda (kulit putih) dengan orang-orang Afrika (kulit hitam). Apharteid kemudian berkembang menjadi suatu kebijakan politik dan menjadi politik resmi pemerintahan Afrika Selatan yang terdiri dari program dan peraturan yang bertujuan untuk melestarikan pemisahan rasial. Secara structural Apartheid berarti adalah kebijaksanaan mempertahankan dominasi minoritas kulit putih atas mayoritas bukan kulit putih melalui peraturan masyarakat di bidang sosial, budaya, politik, militer dan ekonomi. Kebijakan ini berlaku pada tahun 1948.
Masalah  Apartheid berawal dari pendudukan yang dilakukan oleh bangsa Eropa, bangsa yang pertama kali datang ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Pada saat itu bangsa Belanda yang datang ke Afrika Selatan dipimpin oleh Jan Anthony Van Riebeeck. Belanda kemudian menetapkan system apartheid dalam undang undang, ras dibagi menjadi 3, yaitu Bantu atau Afrika kulit hitam, kulit putih dan kulit berwarna lainnya, kemudian kategori Asia yang sebagian besar adalah warga etnis India dan Pakistan. Kemudian inggris yang menduduki afrika membuat pemerintahannya sendiri dan menjalankan politik rasial(pemisahan berdasarkan ras). Penindasan bangsa kulit putih terhadap bangsa Negro mulai dinyatakan dalam bentuk resmi kepada seluruh dunia, yang dinamakan politik apartheid (politik pemisahan) dan radiscriminatie atau pembedaan ras/bangsa. Pada tanggal 22 Maret 1960 terjadi penjagalan atau pembunuhan besar-besaran yang terjadi tidak lain merupakan suatu ekses politik apartheid, yang memisahkan dua juta bangsa Negro, tiga juta bangsa eropa, satu juta bangsa India dan setengah juta keturunan campuran.
Dengan adanya politik Apartheid, menandai adanya diskriminasi sosial yang cukup berpengaruh, dimana warga kulit putih saat itu menjadi bangsa superior dibandingkan dengan warga asli pribumi yang berkulit hitam. Kebijkan-kebijakan yang reaksioner yang diterapkan, banyak merugikan rakyat Afrika, sehingga menimbulkan ketidakbebasan serta ketidakadilan bagi warga pribumi pada umunya. Berlakunya Politik Apartheid dari sisi ekonomi menyebabkan semakin meningkatnya tingkat kemiskinan penduduk Afrika, seperti dengan diberikannya gaji yang rendah, kekurangan tanah yang hebat, eksploitasi yang tidak manusiawi dan seluruh kebijakan dominasi putih.
Tekanan dari berbagai pihak dalam penghapusan Politik Apartheid di Afrika Selatan. Baik dari dalam maupun luar negeri, menyebabkan terus berkurangnya dukungan politik terhadap rezim Apartheid, dan membebaskan Nelson Mandela dan tahanan politik lainnya. Dengan pembebasan Nelson Mandela tersebut membawa dampak positif terhadap perjuangan rakyat Afrika Selatan, seperti dengan kemudian dihapusnya Undang-undang dasar negara tetang rasialisme yang berlaku hampir di setiap bagian Afrika Selatan, yang kemudian politik tersebut  berakhir bersamaan dengan dipilihnya Nelson Mandela sebagai presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan.[8]
SUMBER
http://kabarapasaja.blogspot.com/2012/02/lagi-kasus-pajak-dw-jadi-tersangka.html
http://fahri-3192.blogspot.com/2010/10/dampak-negatif-yang-ditimbulkan-dari_31.html
http://news.okezone.com/read/2012/02/28/340/583999/satu-keluarga-korban-pembunuhan-di-bali-dimakamkan
http://lppmindonesia.blogspot.com/2011/02/pendampingan-atas-kasus-penganiayaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_Sampit
http://www.kejari-jaksel.go.id/berita.php?news=343
http://gemilangtrimeidhasari.wordpress.com/2010/01/31/maraknya-penggusuran-rumah-purnawirawan/



[1] http://kabarapasaja.blogspot.com/2012/02/lagi-kasus-pajak-dw-jadi-tersangka.html
[2] http://fahri-3192.blogspot.com/2010/10/dampak-negatif-yang-ditimbulkan-dari_31.html
[3] http://news.okezone.com/read/2012/02/28/340/583999/satu-keluarga-korban-pembunuhan-di-bali-dimakamkan
[4] http://lppmindonesia.blogspot.com/2011/02/pendampingan-atas-kasus-penganiayaan.html
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik_Sampit
[6] http://www.kejari-jaksel.go.id/berita.php?news=343
[7] http://gemilangtrimeidhasari.wordpress.com/2010/01/31/maraknya-penggusuran-rumah-purnawirawan/

0 komentar:

Posting Komentar