Senin, 25 Maret 2013

Kelebihan dan Kekurangan serta Masa Depan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Demokrasi mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijkansanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[1] Demokrasi dalam negara hukum formal menimbulkan suatu gagasan tentang tata cara membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Hal ini dilatarbelakangi dengan isu saat itu bahwa masalah hak politik rakyat dan hak asasi manusia secara individu merupakan dasar pemikiran politik dalam ketatanegaraan. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi ke dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenshachappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.[2]
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat. Kemudian terjadi perubahan tentang otonomi pemerintah yaitu UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mendasari bahwa kepala daerah mulai gubemur, bupati dan walikota. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter atau fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia. Kebijakan pembangunan yang sentralistis pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antardaerah. Namun demikian, pembangunan daerah tidak akan terjadi dengan begitu saja, tanpa adanya proses-proses pelaksanaan pemerintahan yang baik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan di daerah, yaitu pihak legislatif (DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota) dan Eksekutif di Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota). Kebijakan otonomi daerah memiliki implikasi sejumlah kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Pasca reformasi 1998 setelah Bangsa Indonesia menganut sistem Desentralis meninggalkan sistem sebelumnya yaitu sentralis yang terbukti justru menimbulkan ketimpangan antar daerah, maka  pemerintahan otonomi daerah diharapkan mampu untuk dapat dijadikan jalan keluar dalam menghadapi permasalahan nasional, khususnya masalah kesejahteraan. Untuk dapat menjalankan pemerintahan yang baik sebagai cerminan otonomi daerah yang sesuai dengan harapan maka perlu adanya suatu pemilihan umum yang dimaksudkan untuk memilih Gubernur maupun Bupati yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi daerah otonom sehingga mampu mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar daerah. Sistem pemilihan ini disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) atau pemilukada.
Pemilukada yang terjadi di Indonesia masih banyak diwarnai masalah-masalah yang mengganggu terwujudnya tujuan pemilukada itu sendiri. Money politic yang sudah tidak asing terdengar di telinga kita, golput yang sering terjadi, dan masih banyak lagi. Walaupun seperti itu, kelebihan sendiri dengan adanya pemilukada langsung dianggap salah satu cara yang paling efektif untuk mewujudkan demokrasi rakyat. Oleh karena itu, penulis akan mengungkapkan lebih jelas lagi masalah mengenai kelebihan dan kekurangan pemilukada serta masa depan pemilukada di Indonesia dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
                              1.            Bagaimana proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan calon bupati) ?
                              2.            Bagaimana cara mengawasi pemilihan umum kepala daerah agar terhindar dari penyimpangan aturan yang berlaku?
                              3.            Apa saja kelebihan dan kekurangan pemilukada yang terjadi Indonesia sekarang ini?
                              4.            Bagaimana masa depan pemilukada di Indonesia jika dilihat dari perspektif sejarahnya?


C.    Tujuan Penulisan
                              1.            Untuk mendeskripsikan bagaimana proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan calon bupati).
                              2.            Untuk mendeskripsikan bagaimana cara mengawasi pemilihan umum kepala daerah agar terhindar dari penyimpangan aturan yang berlaku.
                              3.            Untuk mendeskripsikan apa saja kelebihan dan kekurangan pemilukada yang terjadi Indonesia sekarang ini.
                              4.            Untuk mendeskripsikan bagaimana masa depan pemilukada di Indonesia jika dilihat dari perspektif sejarahnya.




BAB II
ISI

A.    Pemilihan, penetapan, dan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan calon bupati)
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, Bupati dan Wali kota dipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung. Penetapan calon terpilih apabila pasangan calon kepal daerah dan wakil kepala daerah memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tidak terpenuhi, pasangan calon kepal daerah dan wakil kepala daerahyang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Dalam hal pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calonterpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi atau tidak ada yang mencapai 25% dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran keduayang diikuti oleh pemenang pertama dan kedua.
Apabila pemenang pertama diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua. Apabila pemenang pertama diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Apabila pemenang kedua diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Dalam hal wakil kepala daerah terplih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. Kepala daerah mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih. Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah. Kepala daerah mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih. Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih diusulkan oleh DPRD provinsi, selambat lambatnya dalam waktu 3 hari, kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU provinsi untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh DPRD kabupaten selambat lambatnya 3 hari , kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU provinsi untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik gubernur atas nama Presiden. Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD. Biaya kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakilnya dibebankan pada APBD.
B.     Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Pelaksanaan pemilu kepala daerah tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan aparat pelaksana pemilu itu sendiri, khususnya yang telah berlangsung pada masa sebelum pergeseran rezim pemilihan kepala daerah ke rezim pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya, penyelengaraan pemilu oleh pemerintah secra teknis diselenggarakan oleh kementrian dalam negeri yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (kedudukannya sebagai pembantu presiden). Pada perkembangannya, dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan tindakan lembaga yang pada awal pembentukannya beranggotakan orang-orang yang nonpartisipan dan kebanyakan dari kalangan Perguruan tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tugas KPU adalah adalah menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Kepala daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota di seluruh wilayah NKRI. Sepeti yang tercantum pada pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 bahwa “pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” [3]
Pada perkembangan zaman yang mulai berubah menyesuaikan pola masyarakat, dalam kegiatan pilkada secara langsung, ketentuan pasal 57 ayat 1dan 2 UU Nomor 32 tahun 2004 menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam pelaksanaan tugasnya KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada DPRD. Sedangkan posisi KPUD kabupaten atau kota diatur pada pasal 66 ayat 2 dan 3 bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati  atau walikota dan wakil walikota ditentukan oleh KPUD kabupaten atau kota. Sedangakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditentukan oleh KPUD provinsi.
Dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang penyelenggaraannya dipercayakan kepada KPUD  baik provinsi maupun kabupaten, secara mandiri menyelenggaralan pemilukada, hal ini sesuai dengan asas otonomi desentralisasi yang berlaku. Namun demikian, sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU pusat yang secara structural adalah atasannya. Dipilihnya KPUD sebagai penyelenggara secara mandiri bukan hanya untuk efisiensi dan profesionalisme saja. Akan tetapi, alasan yang paling mendasar adalah untuk menciptakan lebih independensi dan imparsial. Maksudnya, dalam menyelenggarakan pemilukada tidak ada kendali suatu golongan, kelompok preman yang menjadi tim sukses, pasangan calon, partai olitik pemerintahan daerah, dan DPRD melainkan sepenuhnya berdasarka peraturan perundangan-undangan dan Kode Etik Pelaksana Pemilu.
Pengawasan pemilu sendiri ada badan khusus yang dibuat oleh pemerintah yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pusat sedangkan untuk tingkat provinsi dan kabupaten atau kota ada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Esensi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu bersifat prejudice dan subyektif. Mereka melaksanakan pengawasan dengan asumsi bahwa di dalam penyelengaraan pemilu dimulai dari penjaringan calon, masa kampanye sampai pada penghitungan suara diprediksi akan terjadi kecurangan. Oleh karena itu, panwaslu sebagai lembaga pengawas melaksanakan pengawasan tersebut serta menindaklanjuti berdasarkan jalur hukum yang tersedia jika benar-benar terjadi pelanggaran pemilu.
C.    Kelebihan dan Kekurangan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat.
Beberapa kelebihan dalam penyelenggaraan pilkada langsung antara lain sebagai berikut :
      1.            Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
      2.            Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
      3.            Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat .Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nurani.
      4.            Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
      5.            Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Sedangkan  kelemahan  pilkada langsung antara lain:  Dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya relative tinggi (mahal) apalagi ada putaran kedua apabila belum terpilih calon pada putaran pertama, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, dan aktivitas rakyat terganggu, khususnya pada masa kampanye.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti:
       1.            Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biayaini, biaya itu.
       2.            Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh yaitu pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng dari aturan pelaksanaan pemilu.
       3.            Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
       4.            Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat masih kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang di sekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah pada munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.

D.    Masa Depan Pemilihan Umum Kepala Daerah
Setelah Indonesia merdeka, undang - undang yang menyinggung kedudukan kepala daerah adalah undang - undang nomor 1 tahun 1945, tentang peraturan mengenai kedudukan komite nasional daerah yang diundangkan pada tanggal 23 November 1945. Dalam undang - undang tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah menjalankan fungsi eksekutifnya sebagai pemimpin komite nasional daerah, juga menjadi anggota dan ditetapkan sebagai ketua legislatif dalam badan perwakilan daerah. Pada masa undang -undang nomor 1 tahun 1945, kepala daerah yang diangkat adalah kepala daerah pada masa sebelumnya, hal itu dilakukan karena situasi politik, keamanan, dan hukum ketatanegaraan pada saat itu tidak baik. UU nomor 1 tahun 1945 hanya berusia 3 tahun saja, karena pada tahun 1948, dibuatlah penggantinya yaitu UU nomor 22/1948 tentang pemerintahan di daerah. Dalam undang - undang ini yang dimaksud pemerintahan daerah adalah propinsi, kabupaten (kota besar), dan desa (kota kecil), nagari atau marga. Pengaturan tentang kepala daerah dalam undang - undang ini tertulis dalam pasal 18. dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah propinsi (gubernur) diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Untuk kepala daerah kabupaten, diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Demikian juga untuk kepala daerah desa (kota kecil) yang diangkat oleh kepala daerah propinsi dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Desa (kota kecil).
Berubahnya konstitusi negara menjadi Republik Indonesia Serikat dan ditetapkannnya Undang - Undang Sementara Tahun 1950 sebagai dasar negara menyebabkan terjadinya perubahan pada undang - undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yaitu undang - undang nomor 1 tahun 1957. didalam undang - undang ini, tingkatan - tingkatan daerah dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu; daerah tingkat I dipimpin oleh gubernur, daerah tingkat II dipimpin oleh bupati atau walikota dan daerah tingkat III dipimpin oleh camat. Kepala daerah adalah orang yang dikenal baik oleh rakyat di daerahnya, oleh karena itu harus dipilih langsung oleh rakyat. Atas dasar itu, dibandingkan dengan UU terdahulu dan bahkan setelahnya, nuansa demokrasi dalam arti membuka akses rakyat berpartisipasi sangat tampak dalam pilkada yang diatur UU No.1 tahun 1957. Dalam undang - undang ini, sistem pemerintahan kepala daerah langsung telah dijabarkan namun dalam prosesnya. Berdasarkan keterangan itu, sistem pilkada langsung dalam UU nomor 1/1957 benar - benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik belum dapat dilaksanakan.
Selain undang - undang, presiden pertama Republik Indonesia membuat sebuah peraturan yang mengatur tentang pengangkatan kepala daerah. Peraturan tersebut adalah Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Oleh karena itu undang - undang ini kelihatan lebih bersifat darurat dalam rangka retooning sebagai tindak lanjut berlakunya kembali Undang - Undang 1945. dalam undang - undang ini, kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri. Pengangkatan dilakukan terhadap salah seorang yang diajukan oleh DPRD. Peran DPRD dalam perundangan ini terbatas, karena DPRD hanya berwenang mengajukan calon kepala daerah.
Keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 berdampak pada keluarnya undang - undang nomor 18/1965 tentang pokok - pokok pemerintahan daerah. dalam undang - undang nomor 18/1965, bertolak belakang dengan undang - undang nomor 1/1957 karena perubahan format pemerintahan negara sebagai implikasi perubahan konstitusi, sebelumnya sistem federasi (Republik Indonesia Serikat) menjadi sistem kesatuan. Dalam undang - undang ini, kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri melalui calon - calon yang diajukan oleh DPRD. Dengan demikian, kedudukan pejabat pusat atas kepala daerah semakin kuat. Dominasi pemerintah pusat untuk mengendalikan daerah semakin terlihat ketika kedudukan kepala daerah ditetapkan sebagai pegawai negara, yang pengaturannya berdasarkan peraturan pemerintah. Seorang kepala daerah tidak dapat diberhentikan oleh suatu keputusan dari DPRD, pemberhentian kepala daerah merupakan kewenangan penuh presiden untuk gubernur dan menteri dalam negeri untuk bupati atau walikota.
Pemerintahan Orde Baru menerbitkan undang - undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok - pokok pemerintahan di daerah. dengan berlandaskan pada undang - undang 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, kekuasaan atau kewenangan daerah dibatasi dan dikontrol oleh rezim Soeharto ketika itu, termasuk terhadap pemilihan kepala daerah. kepala daerah diangkat oleh presiden dari calon yang memenuhi syarat, tata cara seleksi calon yang dianggap patut diangkat oleh presiden dilakukan oleh DPRD. Dengan demikian berarti kepala daerah bukanlah hasil pemilihan dari DPRD, karena jumlah dukungan suara dalam pencalonan atau urutan pencalonan tidak menghalangi presiden untuk mengangkat siapa saja diantara para calon itu. Aturan tersebut terkait dengan kepentingan pemerintah pusat untuk mendapatkan gubernur atau bupati yang mampu bekerjasama dengan pemerintah pusat. Dalam beberapa kasus, kepala daerah yang dipilih bukanlah pilihan nomor 1 yang diusulkan DPRD setempat. Pada tahun 1985, kandidat nomor 1 gubernur Riau, Ismail Suko dikalahkan oleh Imam Munandar yang merurpakan kandidat nomor 2. pada pemilihan bupati Sukabumi, calon nomor 2 Ragam Santika juga akhirnya dipilih sebagai bupati.
Seiring jatuhnya pemerintahan Soeharto, yang ingin mewujudkan suatu tatanan Indonesia Baru maka ditetapkanlah undang - undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah pada tanggal 7 Mei 1999. Undang - undang ini menimbulkan perubahan pada penyelengaraan pemerintahan di daerah. perubahannya tidak hanya mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Sebelumnya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat sentralistis, namun setelah undang - undang ini diberlakukan, hubungannya bersifat desentralistis. Menurut undang - undang nomor 22 tahun 1999, pemerintah dareah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah lainnya, dimana DPRD diluar pemerintah daerah yang berfungsi sebagai badan legislatif pemerintah daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Demikian juga dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang pada masa-masa sebelumnya sangat dicampur tangani oleh pemerintah. Undang - undang nomor 22 tahun 1999 ini mengisyaratkan tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. berbeda dengan di masa - masa sebelumnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya mengusulkan nama - nama calon kepala daerah dan kemudian kepala daerah tersebut dipilih oleh presiden dari calon - calon tersebut. Dalam sistem pemilihan kepala daerah, sesuai dengan undang - undang ini, sistem rekrutmen kepala dareah yang terbuka serta demokratis juga dibarengi dengan praktik politik uang. Hal ini sudah menjadi rahasia umum, bahwa calon kepala dareah selalu mengobral uang untuk membeli suara para anggota DPRD dalam pemilihan, serta untuk membiayai kelompok - kelompok social dalam rangka menciptakan opini publik.
Undang - undang nomor 22 tahun 1999 memang disusun dalam tempo singkat dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas. Karena itu, tidaklah mengejutkan bila UU No. 22/1999 tidak sepenuhnya aspiratif sehingga menimbulkan banyak kritik dan tuntutan revisi. Untuk menggantikan undang - undang nomor 2 tahun 1999, ditetapkanlah undang - undang nomor 32 tahun 2004. Undang - undang ini mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, hal ini dibuktikan dari 240 pasal yang ada, sebanyak 63 pasal berbicara tentang pilkada langsung. Tepatnya mulai pasal 56 hingga pasal 119, secara khusus berbicara tentang pilkada langsung. Lahirnya undang - undang nomor 32 tahun 2004 tidak serta merta langsung menciptakan pilkada langsung, namun harus melalui proses, yaitu dilakukannya judicial review atas undang - undang tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang - undang (perpu) No. 3/2005, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada perubahan PP No.6/2005 tentang pedoman pelaksanaan pilkada langsung menjadi PP No.17/2005. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dimana calon kontestannya adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPRD atau dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya. Pemilu kepada daerah langsung sesuai dengan Undang - undang ini terlaksana pertama kali pada tanggal 1 juni 2005.
Pemilihan kepala daerah langsung  yang termaktub dalam undang - undang nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Perjalanan pembelajaran demokrasi di Indonesia sebelum masa kemerdekaan sampai dengan saat ini. Perjalanan demokrasi selanjutnya melahirkan sistem yang baru, ketidakpuasan (kekurangan) undang - undang nomor 32 tahun 2004 mengenai otonomi daerah ini melahirkan sebuah konsepsi undang - undang yang baru demi menciptakan sebuah tatanan yang lebih demokratis lagi. Revisi undang - undang nomor 32 tahun 2004 melahirkan undang - undang nomor 12 tahun 2008. Undang - undang nomor 12 tahun 2008 ini tentang perubahan terhadap undang - undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Hal yang paling berbeda dari Undang - undang ini mengenai pemilihan kepala daerah. dimana didalam undang undang sebelumnya, kepala daerah dipilih langsung dari usulan partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan dalam Undang - undang ini, pemilihan kepala daerah secara langsung dapat mencalonkan pasangan calon tanpa didukung oleh partai politik, melainkan calon perseorangan yang dicalonkan melalui dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan tertulis dan fotokopi KTP. Berdasarkan hal diatas, maka peneliti merasa tertarik untuk meneliti tentang lahirnya konstitusi yang mengatur tentang otonomi daerah terutama dalam hal pemilihan kepala daerah. Pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang - undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Di Undang - undang ini Pemilihan kepala daerah dimasukkan pada rezim pemilu. maka kemudian masyarakat mulai menenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan PEMILUKADA.[4]
Perjalanan Pemilukada pun tidak semulus yang diperkirakan masih ada beberapa hal yang menjadi permasalahannya. Salah satu contoh permasalahan yang terjadi di pemilukada dikutip dari http://www.kpu.go.id bahwa:
“Dua Provinsi di ujung Timur Indonesia menunda pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur yaitu, Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) yang direncanakan pada tanggal 29 Agustus 2005 yang lalu dan Provinsi Papua yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2005, hal itu lantaran pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) belum terbentuk. Mundurnya jadwal pembentukan MRP berimplikasi pada pelaksanaan tahapan pilkada di kedua provinsi tersebut, demikian dikatakan Sudarsono Hardjasoekarta Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Depdagri. Namun Sudarsono tidak mengatakan kapan pelaksanaan pilkada Gubernur di kedua provinsi tersebut. Idealnya pelaksanaan pilkada dilaksanakan setelah terbentuk MRP. Kemungkinan pembentukan MRP antara tanggal 7 hingga 10 Oktober 2005. Ketua Panitia Pengawas Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Papua Max Mirino, mengatakan mundur atau majunya jadwal pilkada pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembentukan panwas kabupaten/kota di Papua. Pelaksanaan Pilkada putaran kedua yang akan digelar tanggal 26 September 2005 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku di tunda kembali. Penundaan Pilkada tahap kedua berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh salah satu calon Kepala Daerah Soebeno, yang tersangkut dugaan ijazah palsu. Sehingga KPUD Kabupaten SBB memutuskan penundaan menunggu sampai adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan tahapan Pilkada di Kota Bitung, menurut JJ Mongkaren Kepala Badan Kesbang dan Linmas Prov. Sulawesi Utara (Sulut) sebaiknya di status quo (tetap dipertahankan) oleh KPUD dan pemerintah, hal ini untuk mengantisipasi tindakan anarkis menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang tanggal 29 September 2005 di 12 (dua belas) TPS. Berdasarkan kajian sementara Badan Kesbang dan Limnas Prov. Sulut, kondisi keamanan di Kota Bitung masih mencekam, akibat adanya kelompok-kelompok pendukung dari masing-masing calon yang menggelar aksi menentang dan menerima hasil Pilkada. Menurutnya kewenangan ada di tangan KPUD dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bitung untuk segera mencari solusi terbaik guna meredam situasi yang tidak kondusif.Ada 4 (empat) opsi yang ditawarkan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk dikaji ulang, yakni pelaksanaan pilkada ulang, penetapan atau pleno hasil pilkada, status quo hasil pilkada dan pemilihan ulang secara keseluruhan oleh Kesbang dan Limnas Prov. Sulut, Muspida Bitung, KPUD Bitung dan Pemkot Bitung”

Pemilu yang dilaksanakan tahun 2004 menggunakan UU Pemilu yang pada intinya cukup memberikan kebebasan berpendapat kepada Warga Negara. Sehubungan dengan adanya perubahan yang cukup signifikan mengenai pemilu, adanya system otonomi desentralisasi pada daerah daerah di Indonesia membawa dampak yang berbeda mengenai pemilihan kepala daerah dan wakilnya yang secara langsung oleh rakyat lagi. Perjalanan demokrasi dengan pelaksanaan pemilu yang LUBER dan JURDIL ternyata tak menghasilkan pemerintahan sebagaimana yang diharapkan, dalam hal inilah sejarah bangsa-bangsa menyatakan bahwa proses demokratisasi dengan pemilu yang baik dan berkualitas memerlukan sebuah proses pembelajaran, yang kadang menjadi permasalahan-permasalahan sulit dan pelik, sebagaimana yang kita saksikan saat ini ketidakpuasan public atas pemerintah dan penyelenggara pemilu sangat besar.
Untuk itulah diperlukan pemikiran dan upaya keras untuk melahirkan sebuah system demokrasi dengan pelaksanaan pemilu yang semakin baik. Penyederhanaan pemilu dan pembentukan penyelenggara pemilu yang kuat dan akuntable menjadi sebuah keniscayaan untuk menjawab persoalan tersebut, bahkan hal-hal teknis seperti sistim pendataan pemilih, proses pencalonan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai rekapitulasi secara berjenjang perlu dipikirkan bukan sekadar sebuah masalah teknis kepemiluan.



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Demokrasi mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijkansanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Untuk dapat menjalankan pemerintahan yang baik sebagai cerminan otonomi daerah yang sesuai dengan harapan maka perlu adanya suatu pemilihan umum yang dimaksudkan untuk memilih Gubernur maupun Bupati yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi daerah otonom sehingga mampu mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar daerah. Sistem pemilihan ini disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) atau pemilukada. Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat. Sedangkan  kelemahan  pilkada langsung antara lain:  Dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya relative tinggi (mahal) apalagi ada putaran kedua apabila belum terpilih calon pada putaran pertama, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, dan aktivitas rakyat terganggu, khususnya pada masa kampanye. Walaupun masih banyak terjadi penyimpangan pada pemilukada dengan sitem otonomi desentralisasi sekarang ini belrlaku, tapi hal inilah yang dipandang sebagai satu jalan yang terbaik dari pemilu sebelumnya yang pernah ada. namun masih diperlukan beberapa tindakan untuk menyempurnakan pemilukada yang diharapkan mampu memenuhi kriteria “perfect” bagi pemerintah maupun rakyat itu sendiri.
B.     Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan  menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya  kapasitas dan  mekanisme bagi pengaturan hukum  tambahan  atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian  perselisihan. Selain itu, pemerintah  pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan  lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian  pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan  menindak  pelanggaran  korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam  melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.



[1] Delia,  noer. Pengantar ke pemikiran politik, Jakarta, rajawali, cetakan ke-1, 1983,hlm. 207
[2] Sunarni, siswanto. Hukum Pemerintahan daerah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, cetakan ketiga, 2008, hlm 1
[3] Wahidin, syamsul. 2008. Hukum Pemerintah daerah Mengawasi pemilihan Umum kepala daerah. Yogyakarta: Pustaka Belajar, hal 47
[4] http://politik.kompasiana.com/2010/11/30/sejarah-pemilu-kepala-daerah-di-indonesia-322769.html


DAFTAR PUSTAKA

Sunarno, siswanto. 2009. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Simanjutak, Bungaran Antonius. 2011. Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Wahidin, syamsul. 2008. Hukum Pemerintah daerah Mengawasi pemilihan Umum kepala daerah. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Chimad, Tataq. 2004. Kritik Terhadap Pemilihan Langsung. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Ubaedillah, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, Hak asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gamedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
. Pemilihan Umum di Indonesia”. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia (diakses tanggal 24 Desember 2012)
.Sejarah Pemilu Kepala Daerah di Indonesia”.  http://politik.kompasiana.com/2010/11/30/sejarah-pemilu-kepala-daerah-di-indonesia-322769.html (diakses tanggal 24 Desember 2012)
.Pelaksanaan Pilkada di Daerah-Daerah”.  http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5639 (diakses tanggal 24 Desember 2012)
.Pemilukada Seabagai Cerminan Demokrasi di Tingkat Lokal”.  http://shubuha.blog.fisip.uns.ac.id/2010/12/05/pemilukada-sebagai-cerminan-demokrasi-di-tingkat-lokal/ (diakses tanggal 24 Desember 2012)
.Perkembangan Pemilu dan Masa Depan demokrasi di Indonesia”.  http://kpud-subangkab.go.id/perkembangan-pemilu-dan-masa-depan-demokrasi-di-indonesia.html (diakses tanggal 24 Desember 2012)



 

0 komentar:

Posting Komentar