Minggu, 24 Maret 2013

KONFLIK DAN PROSES POLITIK



Istilah konflik dalam ilmu politik sering kali dikaitkan dengan kekerasan, seperti kerusuhan, kudeta, tetorisme, dan revolusi. Pada dasarnya konflik politik disebabkan oleh dua hal, yaitu kemajemukan horisontal dan kemajemukan vertikal. Kemajemukan horisontal adalah struktur masyarakat yang majemuk secara kultural (suku bangsa, daerah, agama, dan ras); majemuk secara sosial dalam arti perbedaan pekejaan dan profesi; dan dalam arti perbedaan karakteristik tempat tinggal. Kemajemukan horisontal kultural dapat menimbulkan konflik karena masing-masing unsur kultural berupaya mempertahankan identitas dan karakteristik budayanya dari ancaman kultur lain. Kemajemukan vertikal ialah struktur masyarakat yang berbeda menurut pemilikan kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan. Kemajemukan vertikal dapat menimbulkan konflik karena sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan akan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kelompok kecil masyarakat yang mendominasi ketiga sumber pengaruh tersebut.  Hal ini dapat disimpulkan bahwa konflik terjadi apabila terdapat benturan kepentingan antar pihak.
Konflik politik dikelompokkan menjadi dua tipe, yaitu konflik positif dan konflik negatif. Konflik positif adalah konflik yang tidak mengancam eksistensi sistem politik, yang biasanya melalui parpol, badan-badan perwakilan politik, pengadilan, pemerintah, dll untuk menyelesaikan konflik. Sedangkan konflik negatif adalah kebalikan dari konflik negatif sehingga dapat mengancam eksistensi sistem politik, biasanya melaui kudeta, separatisme, terorisme, dan revousi. konflik juga memiliki stuktur, ada dua struktur konflik. Pertama, konflik menang-kalah memiliki ciri-ciri tidak ada kerjasama, pihak yang menang akan mendapatkan semuanya sedangkan yang kalah  akan kehilangan semuanya (seperti harga diri, kercayaan, hidup-mati, dan jabatan pemerintahan). Kedua, konflik menang-menang memilki ciri-ciri adanya kerjasama sehingga semua pihak mendapatkan bagian, hal yang dipertaruhkan ialah hal yang dianggap penting maka harus diadakan dialog dan kompromi. Konflik memilki tujuan yaitu mendapatkan dan atau mempertahankan sumber-sumber. Maksud dari kalimat tersebut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam konflik memiliki tujuan yang sama, yakni sama-sama berupaya mendapatkan; disatu pihak hendak mendapatkan, sedangkan di pihak yang lain berupaya keras mempertahankan apa yang dimiliki.
Konflik yang intens tidak selalu sama artinya dengan konflik yang mengandung kekerasan. Intensitas konflik cenderung pada energi yang dikeluarkan dan tingkat keterlibatan partisipan dalam konflik. Ada dua faktor yang mempengaruhi intensitas konflik dan violence pada konflik, yaitu aspek eksternal (meliputi kondisi organisasi, stratifikasi sosial, kelas, dan perubahan status); dari segi internal (meliputi besar-kecilnya sumber-sumber yang diperebutkan dan besar-kecilnya resiko yang timbul dari konflik tersebut). Pengaturan konflik berupa bentuk-bentuk pengendalian konflik, karena konflik tidak bisa diselesaikan ataupun dibasmi. Menurut Dahrendorf ada tiga bentuk pengaturan konflik, pertama bentuk konsiliasi, kedua bentuk mediasi, dan yang terakhir arbitrasi. 
Saya sependapat dengan apa yang diutarakan penulis dalam buku ini. Konflik merupakan gejala yang sering hadir di kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apabila konflik diselesaikan dengan memberikan sanksi negatif, maka akan menimbulkan kekerasan yang berkepanjangan. Sehingga, konflik harus diselesaikan tanpa adanya kekerasan melalui beberapa tahap, yakni pertama tahap politisasi/koalisi, kedua tahap pembuatan keputusan, dan tahap pelaksanaan dan integrasi. Tahap politisasi/koalisi terjadi apabila dalam masyarakat terdapat konflik politik diantara berbagai pihak, maka masing-masing pihak memasyarakatkan tuntutannya melalui media massa (politisasi). Kemudian memutuskan untuk berkoalisi atau tidak dengan kelompok lain. Selanjutnya, berusaha untuk mempengaruhi pembuat keputusan politik, agar mengabulkan tuntutannya. Akan tetapi, tidak semudah itu pemerintah mengabulkan tuntutan, masih ada seleksi ketat. Ada tiga alasan pemerintah untuk menolak tuntutan, yaitu alasan subyektif(karena tidak menyenangkan dirinya), alasan pragmatik(tuntutan tersebut menempati urutan prioritas rendah), dan alasan konstitusi(bertentangan dengan ideologi). Apabila bertentangan dengan ideologi, maka tuntutannya pasti ditolak. Sebaliknya, jika tuntutan itu dapat diterima tapi anggaran kurang mencukupi maka kemungkinan sebagian dari tuntutan itu ditolak. Kemudian, pemerintah melaksanakan keputusan yang diambil dari tuntutan yang diterimanya (sebagian/seluruhnya) dalam kenyataan politik. Akan tetapi, kadangkala suatu keputusan yang diambil dan dilaksanakan pemerintah tidak mampu menyelesaikan konflik dengan tuntas karena sebagian pihak kurang puas. Sementara itu, suatu keputusan pemerintah berhasil menimbulkan peningkatan dan perubahan sosial, ekonomi, dan politik ke arah yang positif. Maka, akan menimbulkan konflik-konflik baru (feedback).

1 komentar:

Salam Sehat dan Semangat mengatakan...

anak unimed bang?

Posting Komentar