Minggu, 24 Maret 2013

KLASIFIKASI LINGKUNGAN AGAMA DI NEGARA INDONESIA DENGAN POLITIK KEKUASAAN



Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Agama sendiri ada dua kategori yaitu agama samawi yaitu agama yang diperoleh melalui Wahyu Illahi antara lain Islam, Kristen dan Yahudi. Dan agama Wad’i atau agama bumi yang juga sering disebut sebagai agama budaya yang diperoleh berdasarkan kekuatan pikiran atau akal budi manusia antara lain Hindu, Buddha, Tao, Khonghucu dan berbagai aliran keagamaan lain atau kepercayaan.( http://www.agil-asshofie.co.cc/2011/04/hubungan-politik-dan-agama.html)
Kekuasaan politik terdiri dari kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis). Sedangkan kuasa dan kekuasaan dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi.( http://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan_politik) Adapun politik ialah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Namun disini politik juga dapat dipandang dari sisi yang berbeda yaitu:
*   Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
*   Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
*   Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
*   Segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Perbedaan agama dengan politik kekuasaan adalah agama digunakan oleh manusia sebagai sarana untuk memurnikan jiwa bahkan agama menjadi pedoman hidup yang kekal, sedangkan politik sejatinya digunakan untuk mengatur pemerintahan yang tujuan akhirnya mensejahterahkan kehidupan rakyatnya. Singkatnya dalam konteks kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara, hubungan antara agama dan politik memiliki suatu keterkaitan, namun keduanya harus tetap dibedakan. Satu pihak, masyarakat agama memiliki kepentingan mendasar agar agama tidak terkontaminasi atau dikotori kepentigan politik, karena bila agama berada dalam dominasi politik, kita disini dapat berpikir dengan logis akan terjadi penyelewengan. Agama yang awalnya bertujuan untuk membebaskan manusia dari bentuk penindasan dan ketidakadilan, justru akan menjadi alat pemerintah yang menindas dan mengeksploitasi warganya dan membawa kepada kesengsaraan. Politik tidak lagi tunduk pada agama, bahkan sebaliknya agama dibuat tunduk tak berdaya melawan kekuatan politik.
Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “KeTuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Di tahun 2010, kira-kira 85,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 9,2% Protestan, 3,5% Katolik, 1,8% Hindu, dan 0,4% Buddha. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya". Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).  Berikut adalah penjelasan dari agama-agama tersebut.
*   ISLAM
Islam (Arab: al-islām) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen. Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan", atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.( http://id.wikipedia.org/wiki/Islam).
*   KRISTEN
Agama Kristen adalah sebuah kepercayaan yang berdasar pada ajaran, hidup, sengsara, wafat dan kebangkitan Yesus Kristus. Agama ini meyakini Yesus Kristus adalah Tuhan dan Mesias, juru selamat bagi seluruh umat manusia, yang menebus manusia dari dosa. Mereka beribadah di gereja dan Kitab Suci mereka adalah Alkitab. Murid-murid Yesus Kristus pertama kali dipanggil Kristen di Antiokia (Kisah Para Rasul 11:26).( http://id.wikipedia.org/wiki/Kekristenan). Pemeluk agama Kristen mengimani bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat, dan memegang ajaran yang disampaikan Yesus Kristus. Dalam kepercayaan Kristen, Yesus Kristus adalah pendiri jemaat (gereja) dan kepemimpinan gereja yang abadi (Injil Matius 16: 18-19)
*   KATOLIK
Kata Katolik berasal dari kata sifat bahasa Yunani, καθολικός (katholikos), artinya "universal". (http://id.wikipedia.org/wiki/Katolik).  Katolik menganut perjanjian lama. Yang disembah adalah Tuhan Yesus Kristus tapi juga mengagungkan Bunda Maria. Katolik memilki 5 Kitab suci di antara Perjanjian Baru dan perjanjian Lama yang tidak dimilki oleh agama Kristen.
*    BUDHA
Buddha bukan Tuhan. Konsep ketuhanan dalam agama Buddha berbeda dengan konsep dalam agama Samawi dimana alam semesta diciptakan oleh Tuhan dan tujuan akhir dari hidup manusia adalah kembali ke surga ciptaan Tuhan yang kekal. Di dalam agama Buddha tujuan akhir hidup manusia adalah mencapai kebuddhaan (anuttara samyak sambodhi) atau pencerahan sejati dimana satu makhluk tidak perlu lagi mengalami proses tumimbal lahir. Untuk mencapai itu pertolongan dan bantuan pihak lain tidak ada pengaruhnya. Tidak ada dewa - dewi yang dapat membantu, hanya dengan usaha sendirilah kebuddhaan dapat dicapai. Buddha hanya merupakan contoh, juru pandu, dan guru bagi makhluk yang perlu melalui jalan mereka sendiri, mencapai pencerahan rohani, dan melihat kebenaran & realitas sebenar-benarnya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_Budha)
*   HINDU
Agama Hindu (Bahasa Sanskerta: Sanātana Dharma सनातन धर्म "Kebenaran Abadi", dan Vaidika-Dharma ("Pengetahuan Kebenaran") adalah sebuah agama yang berasal dari anak benua India. Agama ini merupakan lanjutan dari agama Weda (Brahmanisme) yang merupakan kepercayaan bangsa Indo-Iran (Arya). Pada masa sekarang, mayoritas pemeluk agama Hindu di Indonesia adalah masyarakat Bali, selain itu juga yang tersebar di pulau Jawa,Lombok, Kalimantan (Suku Dayak Kaharingan), Sulawesi (Toraja dan Bugis - Sidrap).
Hindu seringkali dianggap sebagai agama yang beraliran politeisme karena memuja banyak Dewa, namun tidaklah sepenuhnya demikian. Dalam agama Hindu, Dewa bukanlah Tuhan tersendiri. Menurut umat Hindu, Tuhan itu Maha Esa tiada duanya. Dalam salah satu ajaran filsafat Hindu, Adwaita Wedanta menegaskan bahwa hanya ada satu kekuatan dan menjadi sumber dari segala yang ada (Brahman), yang memanifestasikan diri-Nya kepada manusia dalam beragam bentuk. Dalam Agama Hindu ada lima keyakinan dan kepercayaan yang disebut dengan Pancasradha. Pancasradha merupakan keyakinan dasar umat Hindu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_Hindu)
*   KONGHUCU
Agama Khonghucu adalah istilah yang muncul sebagai akibat dari keadaan politik di Indonesia. Agama Khonghucu lazim dikaburkan makna dan hakikatnya dengan Konfusianisme sebagai filsafat. Agama Khonghucu juga mengajarkan tentang bagaimana hubungan antar sesama manusia atau disebut "Ren Dao" dan bagaimana kita melakukan hubungan dengan Sang Khalik/Pencipta alam semesta (Tian Dao) yang disebut dengan istilah "Tian" atau "Shang Di". (http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_Khonghucu).
Selain enam agama tersebut, adapun dinamisme dan animisme, yaitu:
*      Animisme
Kata animisme berasal dari bahasa latin, yaitu anima yang berarti 'roh'. Kepercayaan animisme adalah kepercayaan kepada makhluk halus dan roh. Keyakinan ini banyak dianut oleh bangsa-bangsa yang belum bersentuhan dengan agama wahyu. Paham animisme mempercayai bahwa setiap benda di bumi ini (seperti laut, gunung, hutan, gua, atau tempat-tempat tertentu), mempunyai jiwa yang mesti dihormati agar jiwa tersebut tidak mengganggu manusia, atau bahkan membantu mereka dalam kehidupan ini. Banyak kepercayaan animisme yang berkembang di masyarakat. Seperti, kepercayaan masyarakat Nias yang meyakini bahwa tikus yang sering keluar masuk rumah adalah jelmaan dari roh wanita yang meninggal dalam keadaan melahirkan. Atau, keyakinan bahwa roh orang yang sudah meninggal bisa masuk kedalam jasad binatang lain, seperti babi hutan dan harimau. Biasanya, roh tersebut akan membalas dendam terhadap orang yang pernah menyakitinya ketika hidup. Kepercayaan semacam ini hampir sama dengan keyakinan reinkarnasi. Reinkarnasi sendiri tidak lain adalah pemahaman masyarakat Hindu dan Budha yang percaya bahwa manusia yang sudah mati bisa kembali lagi ke alam dunia dalam wujud yang lain. Jika orang tersebut baik selama hidupnya, biasanya ia akan ber-reinkarnasi dalam wujud merpati. Namun, jika dikenal dengan perangainya yang buruk, maka ia akan kembali hidup dalam wujud seekor babi. Diperkirakan bahwa di provinsi Kalimantan Barat masih terdapat 7,5 juta orang Dayak yang tergolong pemeluk animisme. (http://id.wikipedia.org/wiki/Animisme)
*      Dinamisme
Dinamisme (dalam kaitan agama dan kepercayaan) adalah pemujaan terhadap roh (sesuatu yang tidak tampak mata). Mereka percaya bahwa roh nenek moyang yang telah meninggal menetap di tempat-tempat tertentu, seperti pohon-pohon besar. Arwah nenek moyang itu sering dimintai tolong untuk urusan mereka. Caranya adalah dengan memasukkan arwah-arwah mereka ke dalam benda-benda pusaka seperti batu hitam atau batu merah delima. Ada juga yang menyebutkan bahwa dinamisme adalah kepercayaan yang mempercayai terhadap kekuatan yang abstrak yang berdiam pada suatu benda. istilah tersebut disebut dengan mana. (http://id.wikipedia.org/wiki/Dinamisme). Dalam Ensiklopedi umum, dijumpai defenisi dinamisme sebagai kepercayaan keagamaan primitif yang ada pada zaman sebelum kedatangan agama Hindu di Indonesia. Dinamisme disebut juga dengan nama preanimisme, yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda atau makhluk mempunyai daya dan kekuatan. Maksud dari arti tadi adalah kesaktian dan kekuatan yang berada dalam zat suatu benda dan diyakini mampu memberikan manfaat atau marabahaya. Kesaktian itu bisa berasal dari api, batu-batuan, air, pepohonan, binatang, atau bahkan manusia sendiri.
Agama itu memilki hubungan dengan politik kekuasaan pemerintah, contoh kongkritnya ada partai politik. Yang dimaksud partai politik itu sendiri adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
Sejarah berkembangnya partai politik berbasis agama Indonesia
Pada tanggal 15 Desember 1955 dilaksanakan Pemilihan Umum pertama dalam sejarah Indonesia, dan sesuai dengan amanat pasal 135 UUDS 1950 untuk membentuk Dewan Konstituante sebagai perumus Konstitusi bagi Republik Indonesia yang baru, Soekarno kemudian melantik Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Partai-partai Islam meraih 230 kursi; sedangkan partai-partai lainnya (Nasionalis, Protestan, Katolik, Sosialis, dan Komunis) mendapat 286 kursi. Dengan demikian, perimbangan antara kedua kelompok tersebut sekitar 4:5. Berdasarkan hasil pemilihan umum ini, ternyatalah bahwa pihak Islam sama sekali tidak terwakili secara layak, baik dalam Badan Penyelidik (25 persen) apalagi dalam Panitia Persiapan (12 persen); hanya dalam Panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta-lah kelompok Islam terwakili secara memadai (44 persen) (Endang Saifudin Anshari, 1997).
Partai
Suara yang sah
% Suara yang sah
Kursi Parlemen
% Kursi Parlemen
PNI
8.434.653
22,3
57
22,2
Masyumi
7.903.886
20,9
57
22,2
NU
6.955.141
18,4
45
17,5
PKI
6.176.914
16,4
39
15,2
PSII
1.091.160
2,9
8
3,1
Parkindo
1.003.325
2,6
8
3,1
Partai Katolik
770.740
2,0
6
2,3
PSI
753.191
2,0
5
1,9
Murba
199.588
0,5
2
0,8
Lain-lain
4.496.701
12,0
30
11,7
Jumlah
37.785.299
100,0
257
100,0
Perolehan Suara pada Pemilihan Umum 1955 (Sumber: M.C. Ricklefs, 1998)

Dewan Konstituante menghadapi masalah-masalah berat dalam melaksanakan tugasnya karena beragamnya aliran-aliran politik di dalam tubuh Majelis itu. Kesepakatan-kesepakatan dalam merumuskan batang tubuh konstitusi lebih mudah dicapai dibandingkan dengan usaha untuk mencapai kesepakatan mengenai dasar negara, yaitu Pancasila, Islam, dan Sosial Demokrasi.
Dasar Pancasila diusulkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Partai Sosialis Indonesia (PSI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan sejumlah partai kecil, dengan kekuatan 273 kursi. Sementara dasar Islam diusulkan oleh Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan empat partai kecil lain, dengan dukungan 230 kursi. Sementara Partai Murba dan Partai Buruh, dengan dukungan suara 9 kursi, mengusulkan dasar Sosial Ekonomi. Menyadar dukungan suara kelompok terakhir ini sangat kecil, mereka kemudian menarik usulannya dan bergabung dengan para pengusul dasar Pancasila.
Berdasarkan komposisi dukungan di atas, tidak satupun usul tentang dasar negara itu yang mendapatkan 2/3 suara untuk ditetapkan sebagai keputusan, sebagaimana disyaratkan oleh pasal 137 ayat 2 UUD Sementara 1950. Meskipun para pendukung dasar negara Pancasila lebih banyak daripada pendukung dasar Islam, jumlah suara mereka belum mencapai mayoritas 2/3 suara. Oleh karena itu, tanpa adanya usaha kompromi antara pendukung dasar Islam, telah dapat diduga sejak awal bahwa kemungkinan besar Konstituante tidak akan berhasil mengambil keputusan mengenai dasar negara.
Usaha-usaha untuk kompromi memang telah diperlihatkan sejak awal dimulainya perdebatan tentang dasar negara pada pertengahan tahun 1957. Setelah semua pihak diberikan kesempatan seluas-luasnya mengemukakan argumentasi mengapa mereka mengajukan Pancasila atau Islam, maka Konstituante akhirnya membentuk Panitia Perumus Dasar Negara yang terdiri atas 18 orang mewakili berbagai fraksi besar dalam majelis itu. Pada tanggal 6 Desember 1957, Panitia menyampaikan rancangan rumusan kompromi mengenai dasar negara kepada sidang paripurna Konstituante.
Rumusan tersebut diantaranya menetapkan bahwa “agama yang dianut oleh jumlah rakyat yang mutlak terbanyak menjadi agama resmi negara...”. tokoh-tokoh golongan Islam pada umumnya dapat menerima rumusan kompromi itu dan menganggapnya sebagai itikad baik bersama untuk menyelesaikan masalah besar yang dihadapi oleh Konstituante. Rumusan kompromi itu memang belum disahkan oleh sidang paripurna Konstituante karena semua pihak bersepakat untuk menunda dahulu pembicaraan mengenai dasar negara sambil menyelesaikan materi pasal-pasal dalam batang tubuh konstitusi. Pada tanggal 18 Februari 1959., Ketua Majelis Konstituante, Mr. Wilopo, mengemukakan keyakinannya bahwa majelis itu akan mampu menyelesaikan tugasnya sampai batas akhir waktu yang telah disepakati bersama.
Ketika Konstituante memasuki masa sidang tahun terakhir pada tanggal 24 April 1959, masih tersedia waktu sekitar delapan bulan bagi majelis ini untuk menyelesaikan perkerjaannya. Tetapi suatu provokasi yang datang dari luar Majelis Konstituante akhirnya membuat majelis itu terbelah menjadi dua kubu yang saling berlawanan. Provokasi dari luar itu datang dari Presiden Soekarno, Dewan Menteri pimpinan Perdana Menteri Djuanda, dan kalangan TNI Angkatan Darat yang dipimpin oleh Mayjen A.H. Nasution.
Soekarno sejak awal tahun 1957 telah gencar mengkampanyekan gagasannya untuk menerapkan “Demokrasi Terpimpin” yang dianggapnya sebagai demokrasi Timur yang sesuai dengan “jiwa dan kepribadian bangsa.” Soekarno tampaknya kurang puas dengan perkembangan demokrasi di Indonesia ketika itu, yang dinilainya bercorak “liberal” dan sering “menimbulkan gontok-gontokan” antara partai-partai politik yang bersaing. Dengan bubarnya Kabinet Ali Sastroamidjojo II yang dibentuk sebagai hasil Pemilihan Umum 1955, Soekarno mulai menerapkan gagasan Demokrasi Terpimpin itu. Mula-mula ia menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur kabinet, yang disebutnya sebagai Kabinet Darurat Ekstra Parlementer. Kabinet ini dipimpin oleh Ir. Djuanda dengan menyertakan semua golongan politik dan golongan fungsional dari kalangan tentara, seperti Kolonel M. Nazir dan Kolonel dr. Azis Saleh.
Meskipun Kabinet ini secara teoritis bersifat nonpartai, namun pada hakekatnya kabinet tersebut merupakan suatu koalisi antara PNI dan NU. Tidak satupun anggota PSI atau PKI di dalamnya, tetapi pihak komunis mempunyai beberapa simpatisan. Dua anggota Masyumi menjadi anggota kabinet tetapi partai tersebut mengeluarkan keduanya karena menerima kedudukan itu (M.C. Ricklefs, 1998)
Di samping membentuk Kabinet Djuanda, Soekarno juga membentuk sebuah dewan, yang semula ingin dinamakannya Dewan Revolusioner, tetapi kemudian diganti dengan Dewan Nasional. Dewan ini diketuai oleh Presiden, tetapi dalam praktik sehari-hari, pimpinannya diserahkan kepada Roeslan Abdulgani. Walaupun Dewan Nasional ini tidak ada dasarnya dalam konstitusi, perannya cukup menentukan sebagai “penasihat” pemerintah, yang dalam praktiknya telah menjadi semacam DPR bayangan di samping DPR hasil Pemilihan Umum 1955. Ketidakpuasan sebagian tokoh politik terhadap langkah-langkah inkonstitusional Presiden Soekarno ini akhirnya semakin memperkeras tuntutan-tuntutan dari daerah.
Dalam pada itu, sejalan dengan penerapan gagasan Demokrasi Terpimpin, kalangan tentara di bawah Mayjen A.H. Nasution juga aktif berkampanye tentang perlunya kembali kepada nilai-nilai dan semangat 1945. Nilai-nilai dan semangat demikian menurut Nasution, akan tetap terpelihara jika negara kembali kepada UUD Proklamasi, yakni UUD 1945. Ide Nasution ini tampaknya bertemu dengan ide Soekarno dalam rangka menerapkan Demokrasi Terpimpin. Sebab demokrasi jenis itu memang menghendaki adanya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, sementara UUD 1945 memungkinkan perwujudan hal itu. Sebaliknya, jika menunggu konstitusi baru belum tentu sejalan dengan gagasan Demokrasi Terpimpin tadi.
Gabungan ide Soekarno dan Nasution tadi akhirnya dibawa ke sidang Dewan Nasional. Dewan ini akhirnya sependapat bahwa butir-butir Demokrasi Terpimpin sebagaimana dirumuskan oleh Dewan itu, akan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya jika negara kembali ke UUD 1945. Pendapat Dewan Nasional ini kemudian disampaikan kepada kabinet yang kemudian ternyata juga menyetujui gagasan tersebut. Wakil Perdana Menteri Idham Chalid, seorang tokoh NU, tidak memberikan komentar apa-apa terhadap usulan Dewan Nasional ini, sehingga Perdana Menteri Djuanda mengira, NU setuju dengan gagasan itu.
Keputusan Dewan Menteri itu disampaikan oleh Perdana Menteri Djuanda kepada sidang paripurna DPR dalam bentuk keterangan pemerintah yang berjudul “Putusan Dewan Menteri mengenai Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.” Dalam keterangan itu, Perdana Menteri Djuanda mengatakan, “Untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam, berhubung dengan penyelesaian dan pemeliharaan keamanan, diakui adanya Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 sebagai dokumen historis.” Dengan kembali ke UUD 1945, tambahnya, pelaksanaan Demokrasi Terpimpin akan lebih terjamin, di samping akan mampu mengembalikan seluruh potensi nasional “termasuk golongan Islam”, guna “diputuskan kepada penyelesaian keamanan dan pembangunan di seluruh bidang.”
Reaksi Golongan Islam
Setelah menyampaikan keterangan itu, pemerintah secara resmi mengajukan usul kembali ke UUD 1945 itu kepada Konstituante dengan suatu amanat presiden, di hadapan sidang paripurna luar biasa, tanggal 22 April 1959. Dalam amanat yang menghabiskan waktu selama dua jam sepuluh menit, Soekarno kembali menegaskan tekad pemerintah kembali ke UUD 1945 dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. Ia menyarankan agar Konstituante menerima naskah UUD 1945 secara utuh tanpa perubahan. Setiap usul perubahan, menurut Presiden Soekarno, dapat disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan dibentuk setelah UUD 1945 berlaku kembali. Sekiranya Konstituante dapat menerima usul pemerintah ini, maka semua pihak: Presiden, perdana menteri, seluruh anggota kabinet, dan semua anggota Konstituante akan mendatangani naskah yang dinamakan “Piagam Bandung” yang memuat kesepakatan semua pihak tadi untuk kembali ke UUD 1945.
Beragam reaksi muncul terhadap usul pemerintah tadi. Fraksi PNI, PKI, Parkindo, Katolik, Murba, dan partai-partai lain menyambut baik. Ada juga yang mengusulkan agar materi hak-hak asasi manusia yang telah disepakati oleh Konstituante, dimasukkan ke UUD 1945 karena konstitusi itu dianggap hanya sedikit memuat pasal-pasal mengenai materi itu. Tetapi usul itu ditolak oleh pemerintah.
Reaksi keras yang cenderung menolak usul pemerintah datang dari empat anggota Fraksi Masyumi, yaitu Prawoto Mangkusasmito, Djamaluddin Datuk Singomangkuto, A. Kahar Muzakkir, dan Hamka. Keempat tokoh Masyumi ini pada intinya meragukan itikad baik Soekarno melaksanakan UUD 1945, melainkan untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin di bawah payung UUD 1945 itu. Sedangkan Demokrasi Terpimpin itu, menurut keempat tokoh Masyumi ini, tidak lain adalah “kediktatoran”.
Pemungutan suara tentang apakah setuju kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen, dilakukan tiga kali. Pemungutan suara terakhir (2 Juni 1959), menghasilkan 263 setuju dan 204 menolak. Jadi, meskipun suara yang setuju kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen lebih banyak dari suara yang menentangnya, suara itu belum mencapai jumlah 2/3 anggota untuk sahnya suatu keputusan Konstituante. Dengan demikian, usul pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen ditolak Konstituante.
Sesudah pemungutan suara tersebut, Konstituante menjalani masa reses selama sebulan. Sebagian besar anggotanya pulang ke daerahnya masing-masing, kecuali anggota Panitia Perumus Konstitusi. Ketua Konstituante, Mr. Wilopo, masih berharap agar dalam masa reses itu, berbagai pendekatan dapat dilakukan terhadap para pemimpin fraksi di Konstituante untuk mencari jalan keluar agar Konstituante dapat melanjutkan tugasnya menyusun konstitusi.
Tetapi, perkembangan politik rupanya bergerak ke arah yang lain. Pada masa reses Konstituante itu, Mayjen Nasution segera mengumumkan keadaan darurat (S.O.B). Rapat-rapat umum dilarang dan pemberitaan pers mulai disensor. Namun, Nasution sendiri dengan leluasa mengemukakan pendapatnya tentang perlunya UUD 1945 diberlakukan kembali untuk mengatasi keadaan. Sebagian anggota Konstituante – terutama yang mendukung usul pemerintah – menyatakan bahwa mereka tidak ingin lagi menghadiri sidang-sidang Konstituante.
Demikianlah, sejak awal keterlibatannya dalam politik, militer memang telah berusaha untuk menjegal demokrasi dan pelaksanaan syari’at Islam untuk mendukung pembentukan kediktatoran Demokrasi Terpimpin di bawah payung UUD 1945.
Tabel hubungan antara agama di Indonesia dengan politik kekuasaan  
No.
Agama
Hubungan dengan Politik Kekuasaan
1.
Islam
Sepanjang sejarahnya setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan 8 kali pemilu. Dari seluruh pemilu tersebut tidak pernah ketinggalan diikuti juga oleh partai-partai Islam. Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 pada masa pemerintahan cabinet Perdana Menteri Burhanuddin Harahap (Masyumi), diikuti oleh 118 peserta dari organisasi partai politik, organisasi kemasyarakatan maupun perorangan. Untuk memperebutkan 257 kursi DPR dan 514 kursi Konstituante. Dari seluruh peserta pemilu tersebut terdapat 5 partai islam, yaitu Majelis Suro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdatul Ulama (NU), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Tharekat Islam Indonesia (PTII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI). Sampai saat ini, partai politik berbasis agama Islam masih ada dan memilki sejumlah partai politik. Mendapatkan hak untuk mendirikan tempat ibadah, merayakan hari raya, dan lain-lain.
2.
Kristen
Di zaman Belanda, orang-orang Belanda yang memiliki agama Kristen memilki kekuasaan yang luas dalam pemerintahan politik di Indonesia. Pada zaman orde lama, Kristen ikut juga dalam pembentukan partai politik, contohnya Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Akan tetapi, pada saat ini kebanyakan orang beragama Kristen ikut dalam partai-partai berbasis nasional. Mendapatkan hak untuk mendirikan tempat ibadah, merayakan hari raya, dan lain-lain.
3.
Katolik
Pada pemilu pertama di Indonesia ada partai katolik. Kemungkinan sekarang hanya segelintir orang saja yang masuk dalam ranah politik kekuasaan di Indonesia. Mendapatkan hak untuk mendirikan tempat ibadah, merayakan hari raya, dan lain-lain.
4.
Hindu
Pada zaman dulu pengaruh kepemimpinan agama Hindu, dapat dibaca pada batu tertulis (Prasasti) di Kalimantan dan di Jawa Barat. Dari peninggalan itu dapat disimpulkan bahwa gaya huruf dari tulusan ini yang digolongkan sebagai huruf Pallawa dan bila diperhitungkan umurnya kira-kira abad keempat Masehi. Kerajaan pribumi pada waktu itu, menjalin hubungan dengan perdagangan dengan kerajaan India dan mengadopsi konsep-konsep Hindu, baik untuk mengatur negara maupun kerohanian. Yang sangat mencolok adalah pengaruh kepada organisasi negara, yang diatur sangat Hirarkis, berorientasi ke atas, sebagai aktualisasi dari konsepsi "raja adalah keturunan Dewa". Melalui konsep "raja adalah keturunan Dewa" maka kekuasaan raja menjadi absolut.
Para pemimpin waktu itu berusaha dengan bantuan para Pendeta Hindu, untuk menarik garis keturunan kepada Dewa (Brahma, Wisnu, Siwa dan Dewa lainnya) pada dirinya guna melegitimasi kekuasaanya. Waktu itu diyakini, bahwa hanya keturunan Dewa bisa menjadi pemimpin. Tetapi yang terjadi tidak selalu demikian. Pemimpin yang ingin diakui oleh masyarakat adalah mereka yang berhasil "Mbrojol selaning Garu" (Iolos dari seleksi yang ketat). Akan tetapi, sekarang orang-orang beragama hindu jarang ikut dalam partai poltik. Kemungkinan hanya segelintir orang saja yang masuk dalam ranah politik kekuasaan di Indonesia. Mendapatkan hak untuk mendirikan tempat ibadah, merayakan hari raya, dan lain-lain.
5.
Budha
Orang-orang beragama budha jarang ikut dalam partai poltik. Kemungkinan hanya segelintir orang saja yang masuk dalam ranah politik kekuasaan di Indonesia. Peran agama budha banyak berkembang di India, seperti perjuangan Ambedhar, seorang pemimpin besar dan bapak konstitusi India. Di Indonesia agama budha mendapatkan hak untuk mendirikan tempat ibadah, merayakan hari raya, dan lain-lain.
6.
Konghuchu
Pada zamannya Pak Soeharto, agama Konghuchu tidak diakui, dan sangat terbatas di wilayah Indonesia ini sehingga sulit untuk memilki kekuasaan politik. Orang-orang beragama konghuchu jarang ikut dalam partai politik. Kemungkinan hanya segelintir orang saja yang masuk dalam ranah politik kekuasaan di Indonesia. Mendapatkan hak untuk mendirikan tempat ibadah, merayakan hari raya, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar