Senin, 25 Maret 2013

Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara (Studi Kasus Azirwan Mantan Penyuap terhadap Al Amin Nasution tentang Alih Fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan tahun 2008)



PENDAHULUAN

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, banyak kita dengar istilah korupsi yang tidak asing terdengar di telinga kita. Istilah korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam khazanah perbincangan umum untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pejabat-pejabat Negara. Namun karena penyakit tersebut sudah mewabah dan terus meningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan, maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara.
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Salah satunya yaitu tindakan suap-menyuap yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mendapatkan suatu kepentingan tertentu. Hal ini terjadi pada kasus Azirwan mantan Sekda Kabupaten Bintan yang menyuap Al Amin Nasution, anggota DPR dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan tahun 2008. Hal ini kedengarannya memang sudah biasa, banyak anggota DPR atau pegawai pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Satu hal yang membuat luar biasa yakni ketika Azirwan selesai menjalani hukuman penjaranya, dia diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan oleh Gubernur Kepulauan Riau dan langkah itu dibenarkan oleh Menteri Dalam Negara dengan alasan tidak aturan yang melarang hal itu.
Dari permasalahan itulah, saya akan membahas lebih lanjut mengenai uraian hak dan kewajiban warga negara dalam studi kasus Azirwan dalam paper ini. 

ISI

A.    Sekilas tentang Hak, Kewajiban, dan Kewarganegaraan  
Menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.  
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitaspolitik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara). Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik. Orang yang telah menjadi dan memiliki keanggotaan penuh disebut sebagai citizen. TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Berdasar pernyataan tersebut ia membuat dua konseptualisasi tentang kewarganegaraan. Pertama, kewarganegaraan merupakan status yang dinisbatkan/ diberikan/ dianugerahkan oleh suatu komunitas politik dalam hal ini negara kepada warga yang menjadi anggota. Kedua , status itu adalah seperangkat hak dasar yang mencakup hak sipil, politik dan sosial. Hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dengan demikian kewarganegaraan mengimplikasikan kesederajaran secara legal formal.Tiga elemen inilah yang menciptakan status kewarganegaraan.
Bryan S Turner dalam Citizenship and Social Theory (1993) menyatakan “Citizenship as that set of practices (juridicial, political, economic and cultural) which as a consequence shape the flow of resources to person and sosial groups”. Kewarganegaraan merupakan seperangkat praktik atau tindakan yang mencakup yudisial, politik, ekonomi dan budaya yang dapat menentukan seseorang sebagai anggota masyarakat yang kompeten, sebagai konsekwensinya membentuk aliran sumber daya kepada orang orang dan kelompok-kelompok sosial. Apa yang dikemukakan oleh Turner ini bahwa konsep kewarganegaraan sebenarnya bukan semata-mata seperangkat hak yang bersifat pasif yang diberikan oleh negara pada warganya. Tetapi menurutnya kewarganegaraan merupakan seperangkat tindakan baik secara yuridis, politik, ekonomi dan budaya, yang dapat dilakukan warga sebagai anggota dari komunitas (tidak hanya negara).
B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak Warga Negara Indonesia :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
h.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a.       Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
C.    Kasus Azirwan
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan Bintan.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten Bintan.
Setelah selesei menjalani hukuman, pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
D.    Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kasus Azirwan
                Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
 Mengenai hak politiknya, dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.
"Gubernur Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson dalam surat elektronik yang diterima Okezone, Rabu (17/10/2012).
Menurut Emerson, berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu, Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
"PNS yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," terang Emerson.
Emerson menilai pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. "Di lingkungan birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 % tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan pemerintah," ungkap Emerson.
Mengenai hak social Azirwan, berupa hak untuk menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1
d.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
Akan tetapi, dalam menjalankan semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Azirwan yang merupakan mantan koruptor bisa menjalankan haknya tetapi ada batasan-batasan tertentu karena ia memiliki catatan ex koruptor sehingga tidak seleluasa seperti sebelumnya. Selain dari hukum itu sendiri, dalam kehidupan sosialnya kemungkinan akan mendapat cemooh ataupun dikucilkan oleh masyarakat sekitarnya.



PENUTUP

Menurut Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).  Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are full members of a community (including civil, political, social rights”. Berdasar pernyataan tersebut ia membuat dua konseptualisasi tentang kewarganegaraan. Pertama, kewarganegaraan merupakan status yang dinisbatkan/ diberikan/ dianugerahkan oleh suatu komunitas politik dalam hal ini negara kepada warga yang menjadi anggota. Kedua , status itu adalah seperangkat hak dasar yang mencakup hak sipil, politik dan sosial. Hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara.
Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
 Mengenai hak politiknya, dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun.
Mengenai hak social Azirwan, berupa hak untuk menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Akan tetapi, dalam menjalankan semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2.
Seharusnya, Azirwan, seorang sekda, mantan penyuap terhadap Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan tahun 2008, yang diangkat lagi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan oleh Gubernur Riau itu tidak layak menerima jabatan tersebut. Banyak melanggar peraturan serta nilai moral terkait hal tersebut. Salh satunya melanggar UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c yang menyatakan bahwa PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun. Selain itu, dinilai sebagai titik kemerosotan moral yang terjadi di Indonesia.






2 komentar:

Unknown mengatakan...

http://steam-wallet.steam-key-giveaway.com/?ref=6FaJ6jh8

Unknown mengatakan...

Aku dapet pr menganalisis gak dan kewajiban warga negara tapi aku ga ngerti:'(

Posting Komentar