PENDAHULUAN
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, banyak kita dengar istilah korupsi yang tidak asing terdengar di telinga
kita. Istilah
korupsi di Indonesia pada mulanya hanya terkandung dalam khazanah perbincangan
umum untuk menunjukkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan
pejabat-pejabat Negara. Namun karena penyakit tersebut sudah mewabah dan terus
meningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan, maka banyak orang
memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah
dan merugikan ekonomi Negara.
Menurut UU. No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan
yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Salah satunya yaitu tindakan
suap-menyuap yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mendapatkan suatu
kepentingan tertentu. Hal ini terjadi pada kasus Azirwan mantan Sekda Kabupaten
Bintan yang menyuap Al Amin Nasution, anggota DPR dalam kasus alih fungsi hutan
lindung di Pulau Bintan tahun 2008. Hal ini kedengarannya memang sudah biasa,
banyak anggota DPR atau pegawai pemerintah yang terlibat kasus korupsi. Satu
hal yang membuat luar biasa yakni ketika Azirwan selesai menjalani hukuman
penjaranya, dia diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
oleh Gubernur Kepulauan Riau dan langkah itu dibenarkan oleh Menteri Dalam
Negara dengan alasan tidak aturan yang melarang hal itu.
Dari permasalahan itulah,
saya akan membahas lebih lanjut mengenai uraian hak dan kewajiban warga negara
dalam studi kasus Azirwan dalam paper ini.
ISI
A. Sekilas tentang Hak, Kewajiban, dan
Kewarganegaraan
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam
komunitaspolitik (yang dalam sejarah perkembangannya diawali pada negara kota
namun sekarang ini telah berkembang pada keanggotaan suatu negara).
Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi
dalam politik. Orang yang telah menjadi dan memiliki keanggotaan penuh disebut
sebagai citizen. TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950)
menyatakan citizenship sebagai “a status bestowed on those who are
full members of a community (including civil, political, social rights”. Berdasar
pernyataan tersebut ia membuat dua konseptualisasi tentang
kewarganegaraan. Pertama, kewarganegaraan merupakan status yang
dinisbatkan/ diberikan/ dianugerahkan oleh suatu komunitas politik dalam hal
ini negara kepada warga yang menjadi anggota. Kedua , status itu
adalah seperangkat hak dasar yang mencakup hak sipil, politik dan
sosial. Hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara;
hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak
dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan
dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara. Dengan demikian kewarganegaraan
mengimplikasikan kesederajaran secara legal formal.Tiga elemen inilah yang
menciptakan status kewarganegaraan.
Bryan S Turner dalam Citizenship and Social Theory (1993)
menyatakan “Citizenship as that set of practices (juridicial, political,
economic and cultural) which as a consequence shape the flow of
resources to person and sosial groups”. Kewarganegaraan merupakan
seperangkat praktik atau tindakan yang mencakup yudisial, politik, ekonomi dan
budaya yang dapat menentukan seseorang sebagai anggota masyarakat yang
kompeten, sebagai konsekwensinya membentuk aliran sumber daya kepada orang
orang dan kelompok-kelompok sosial. Apa yang dikemukakan oleh Turner ini bahwa
konsep kewarganegaraan sebenarnya bukan semata-mata seperangkat hak yang
bersifat pasif yang diberikan oleh negara pada warganya. Tetapi menurutnya
kewarganegaraan merupakan seperangkat tindakan baik secara yuridis, politik,
ekonomi dan budaya, yang dapat dilakukan warga sebagai anggota dari
komunitas (tidak hanya negara).
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
d. Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
e. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f. Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
h. Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
b. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
c. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
C.
Kasus Azirwan
SEKRETARIS Daerah
(Sekda) Kabupaten Bintan, Azirwan telah ditetapkan Pengadilan terbukti
melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nasution untuk mendapat
rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan. Seperti diketahui, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara
kepada Azirwan karena dininyatakan terbukti melakukan penyuapan pada alih
fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau. Di kasus itu, Azirwan juga
diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KPK
menangkap Azirwan pada 8 April 2008 bersama anggota DPR, Al Amin Nasution. KPK
menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil
Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi
hutan Bintan.
Jaksa penuntut dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi
IV DPR RI Al Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan
persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung Bintan Buyu di Kabupaten
Bintan.
Setelah selesei menjalani hukuman,
pemerintah setempat mulai mempromosikan Azirwan kembali menjadi Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan
tak ada masalah aturan dalam promosi jabatan Azirwan. Promosi itu sesuai
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, berpendapat pengangkatan
Azirwan merupakan wewenang Gubernur Kepulauan Riau.
D. Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Kasus Azirwan
Telah disebutkan sebelumnya oleh TH Marshall dalam bukunya
Citizenship and Sosial Class (1950) menyatakan citizenship sebagai “a
status bestowed on those who are full members of a community (including civil,
political, social rights”. Bahwa ada tiga hak yang mendasar pada warga
negara yaitu hak sipil, politik, dan sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan
aturan hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan
proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial
berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang
layak sebagai sesama warganegara. Dalam kasus diatas, Azirwan yang merupakan
warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan berbicara dan
apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1 : Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
Mengenai hak politiknya,
dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena
dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan
tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU
nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan
PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum
penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan
yang ancamannya di atas 4 tahun. Hal ini dukung dengan kutipan dari salah satu
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho,
mengatakan seharusnya Gubernur Riau justru memecat Azirwan setelah ditetapkan
Pengadilan terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi IV DPR, Al-Amin
Nasution, pada 8 April 2008 untuk mendapat rekomendasi alih fungsi hutan di
Bintan.
"Gubernur
Kepulauan Riau harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan serta memecatnya sebagai PNS," kata Emerson dalam
surat elektronik yang diterima Okezone,
Rabu (17/10/2012).
Menurut Emerson,
berdasarkan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun
2000, Azirwan seharusnya dipecat dari status Pegawai Negeri. Selain itu,
Azirwan juga tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan
pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah jabatan.
"PNS yang telah
menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya harus
diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada alasan apa pun," terang
Emerson.
Emerson menilai
pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas harus dimaknai sebagai kegagalan
reformasi birokrasi dan kebijakan pro terhadap koruptor. "Di lingkungan
birokrasi, mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance menjadi 100 % tolerance terhadap koruptor. Koruptor dapat
diterima atau diberikan kesempatan kembali bekerja dilingkungan
pemerintah," ungkap Emerson.
Mengenai hak social Azirwan, berupa hak untuk menerima
jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh Undang Undang Dasar 1945
yaitu:
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1
d. Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
Akan tetapi,
dalam menjalankan semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Azirwan yang merupakan mantan koruptor bisa menjalankan haknya tetapi ada
batasan-batasan tertentu karena ia memiliki catatan ex koruptor sehingga tidak
seleluasa seperti sebelumnya. Selain dari hukum itu sendiri, dalam kehidupan
sosialnya kemungkinan akan mendapat cemooh ataupun dikucilkan oleh masyarakat
sekitarnya.
PENUTUP
Menurut Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Sosial Class (1950)
menyatakan citizenship
sebagai “a status bestowed on those who are full members of a
community (including civil, political, social rights”. Berdasar pernyataan
tersebut ia membuat dua konseptualisasi tentang kewarganegaraan. Pertama,
kewarganegaraan merupakan status yang dinisbatkan/ diberikan/ dianugerahkan
oleh suatu komunitas politik dalam hal ini negara kepada warga yang
menjadi anggota. Kedua , status itu adalah seperangkat hak dasar
yang mencakup hak sipil, politik dan sosial. Hak sipil berkaitan dengan aturan
hukum dan kebebasan berbicara; hak politik berkaitan dengan proses politik
legal formal terutama hak dipilih/memilih; serta sosial berisikan hak
untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai
sesama warganegara.
Dalam kasus diatas, Azirwan yang
merupakan warga negara Indonesia mendapatkan hak sipil berupa kebebasan
berbicara dan apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Seperti disebutkan
dalam UUD 1945 pasal 28I
ayat 1 : Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Mengenai hak politiknya,
dia seharusnya mendapatkan hak untuk berserikat sesuai pasal 28. Akan tetapi, karena
dia telah terbukti melanggar peraturan hukum yang berlaku yakni melakukan
tindak pidana korupsi. Maka, sesuai dengan UU
nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, pasal 23 ayat 3b, 5c menyatakan
PNS yang terlibat korupsi, dapat dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum
penjara atau kurungan yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan
yang ancamannya di atas 4 tahun.
Mengenai
hak social Azirwan, berupa hak untuk menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan telah diatur oleh
Undang Undang Dasar 1945. Akan tetapi, dalam
menjalankan semua haknya tersebut Azirwan juga memiliki kewajiban berupa tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2.
Seharusnya, Azirwan, seorang sekda, mantan penyuap terhadap Al
Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan tahun 2008,
yang diangkat lagi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan oleh Gubernur
Riau itu tidak layak menerima jabatan tersebut. Banyak melanggar peraturan
serta nilai moral terkait hal tersebut. Salh satunya melanggar UU nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian,
pasal 23 ayat 3b, 5c yang menyatakan bahwa PNS yang terlibat korupsi, dapat
dihentikan dengan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan yang tetap
karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancamannya di atas 4 tahun.
Selain itu, dinilai sebagai titik kemerosotan moral yang terjadi di Indonesia.
2 komentar:
http://steam-wallet.steam-key-giveaway.com/?ref=6FaJ6jh8
Aku dapet pr menganalisis gak dan kewajiban warga negara tapi aku ga ngerti:'(
Posting Komentar