Minggu, 24 Maret 2013

HUKUM PIDANA



HUKUM PIDANA
A.    PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
B.     TUJUAN HUKUM PIDANA
Tujuannya melindungi dan memelihara ketertiban hukum guna mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai satu kesatuan.
C.     PEMBAGIAN HUKUM PIDANA




1.      Hukum Pidana Obyektif/ius Poenale, dibagi dua, yaitu:
a.    hukum pidana material (mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum)
b.    hukum pidana formal (hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Material)
2.      Hukum Pidana Subyektif/ ius Poeniendi (hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Obyektif)
3.      Hukum Pidana Umum (berlaku pada setiap penduduk siapapun juga kecuali tentara)
4.      Hukum Pidana Khusus (hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu), dibagi dua,yaitu:
a.    Hukum Pidana Militer (berlaku khusus untuk anggota militer)
b.    Hukum Pidana Pajak (berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak/wajib pajak)

Menurut Mr. Tirtaamidjaja “Hukum pidana materiil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggaran pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana. Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, atau dengan kata lain, mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil diwujudkan sehingga diperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan keputusan hakim.
Menurut Prof. Simons membagi hukum pidana, yaitu hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif. Hukum pidana obyektif adalah hukum pidana yang berlaku atas hukum pidana positif (ius poenale). Hukum pidana subyektif adalah hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap suatu peraturan dengan hukuman (ius poeniendi). 
D.    ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
1.    Asas teritorial (berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah NKRI) .
2.    Asas nasional yang aktif (berlaku terhadap WNI diluar negeri).
3.    Asas nasional yang pasif/asas perlindungan (UU Hukum Pidana berkuasa mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga diluar negeri RI juga terhadap orang asing di luar negara RI).
4.    Asas universal (Undang-undang Hukum Pidana berlaku terhadap kejahatan yang bersifat merugikan keselamatan internasional yang terjadi di daerah yang tidak bertuan).


LITERATUR :
1. BUKU ASAS-TEORI-PRAKTIK HUKUM PIDANA (Leden Marpaung)
2. BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA (Drs. C.T.S. Kansil, S.H)


0 komentar:

Posting Komentar