HUKUM
PIDANA
A. PENGERTIAN
HUKUM PIDANA
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
B. TUJUAN
HUKUM PIDANA
Tujuannya
melindungi dan memelihara ketertiban hukum guna mempertahankan keamanan dan
ketertiban masyarakat sebagai satu kesatuan.
C. PEMBAGIAN
HUKUM PIDANA
1. Hukum
Pidana Obyektif/ius Poenale, dibagi dua, yaitu:
a. hukum
pidana material (mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat
dihukum)
b. hukum
pidana formal (hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar
peraturan pidana, merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Material)
2. Hukum
Pidana Subyektif/ ius Poeniendi (hak negara atau alat-alat untuk menghukum
berdasarkan Hukum Pidana Obyektif)
3. Hukum
Pidana Umum (berlaku pada setiap penduduk siapapun juga kecuali tentara)
4. Hukum
Pidana Khusus (hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu),
dibagi dua,yaitu:
a.
Hukum Pidana Militer
(berlaku khusus untuk anggota militer)
b.
Hukum Pidana Pajak
(berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak/wajib pajak)
Menurut
Mr. Tirtaamidjaja “Hukum pidana materiil adalah kumpulan aturan hukum yang
menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggaran pidana
untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum dan menetapkan
hukuman atas pelanggaran pidana. Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan
hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materiil terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, atau dengan kata lain,
mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil diwujudkan sehingga diperoleh
keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan keputusan hakim.
Menurut
Prof. Simons membagi hukum pidana, yaitu hukum pidana objektif dan hukum pidana
subjektif. Hukum pidana obyektif
adalah hukum pidana yang berlaku atas hukum pidana positif (ius poenale). Hukum
pidana subyektif adalah hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap
suatu peraturan dengan hukuman (ius poeniendi).
D.
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
1. Asas
teritorial (berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah
NKRI) .
2. Asas
nasional yang aktif (berlaku terhadap WNI diluar negeri).
3. Asas
nasional yang pasif/asas perlindungan (UU Hukum Pidana berkuasa mengadakan
penuntutan terhadap siapapun juga diluar negeri RI juga terhadap orang asing di
luar negara RI).
4. Asas
universal (Undang-undang Hukum Pidana berlaku terhadap kejahatan yang bersifat
merugikan keselamatan internasional yang terjadi di daerah yang tidak bertuan).
LITERATUR :
1. BUKU
ASAS-TEORI-PRAKTIK HUKUM PIDANA (Leden Marpaung)
2.
BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA (Drs. C.T.S. Kansil, S.H)
0 komentar:
Posting Komentar