Senin, 25 Maret 2013

KONSEP NEGARA HUKUM DAN HAM



Secara sederhana pengertian negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Ada beberapa tipe negara hukum, yaitu: negara polisi, negara hukum liberal, negara hukum formal, dan negara hukum material. Tiap tipe negara memiliki kelemahan dan kekurangan yang berbeda-beda. Negara hukum polisi memili kekurangan dengan bentuk pemerintahan yang monarki absolute sehingga raja dan rakyat memiliki kekuasaan yang tidak seimbang. Negara polisi sudah tidak ada pada zaman sekarang. Negara hukum liberal memiliki kekurangan yaitu adanya asas ekonomi persaingan bebas yang lebih menguntungkan pihak konglomerat. Hal ini dikarenakan negara bersifat pasif, semua diserahkan kepada swasta sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Negara hukum formal  memiliki kekurangan yaitu pemerintahan menjadi kaku karena semua harus berdasarkan undang-undang. Reaksi dari bentuk negara hukum formal ini membentuk negara hukum materiil yang merupakan kelanjutan dari negara hukum itu sendiri. Ada satu kelebihannya, yaitu penguasa diperbolehkan bertindak menyimpang dari undang-undang dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara (asas opportunitas) sehinnga pemerintahan menjadi luwes dan fleksibel. Kekuranannya yaitu resiko dari pemerintahan yang luwes dan fleksibel.
Sedangkan kiblat negara hukum sendiri ada dua, yaitu: rechstaats dan rule of law. Reechstaat (eropa continental) memiliki 4 konsep menurut Stahl. Pertama, pengakuan dan perlindungan HAM. Kedua, negara berdasar trias politika. Ketiga, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keempat, peradilan administrasi negara dalam perselisihan. Sedangkan rule of the law (Anglo Saxon) menurut A.V.Dicey memiliki tiga konsep, yaitu:  supremacy of the law, equality before the law, dan human rights. Perbedaan keduanya adalah adanya peradilan administrasi dalam rechtstaats sedangkan di rule of law tidak ada. Adanya equality before the law dalam rule of law sedangkan di rechstaats tidak ada.
Hak Asasi Manusia menurut Jack Donnely adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
 Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud jika dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam negara hukum terdapat supremasi konstitusi, yang merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

cari listrik disini aja Rajalistrik.com

Posting Komentar