Secara
sederhana pengertian negara hukum adalah
negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Konsep
Negara Hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Ada beberapa tipe negara hukum, yaitu:
negara polisi, negara hukum liberal, negara hukum formal, dan negara hukum
material. Tiap tipe negara memiliki kelemahan dan kekurangan yang berbeda-beda.
Negara hukum polisi memili kekurangan dengan bentuk pemerintahan yang monarki
absolute sehingga raja dan rakyat memiliki kekuasaan yang tidak seimbang.
Negara polisi sudah tidak ada pada zaman sekarang. Negara hukum liberal
memiliki kekurangan yaitu adanya asas ekonomi persaingan bebas yang lebih
menguntungkan pihak konglomerat. Hal ini dikarenakan negara bersifat pasif,
semua diserahkan kepada swasta sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin
makin miskin. Negara hukum formal memiliki
kekurangan yaitu pemerintahan menjadi kaku karena semua harus berdasarkan
undang-undang. Reaksi dari bentuk negara hukum formal ini membentuk negara
hukum materiil yang merupakan kelanjutan dari negara hukum itu sendiri. Ada
satu kelebihannya, yaitu penguasa diperbolehkan bertindak menyimpang dari undang-undang
dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara (asas opportunitas) sehinnga
pemerintahan menjadi luwes dan fleksibel. Kekuranannya yaitu resiko dari
pemerintahan yang luwes dan fleksibel.
Sedangkan
kiblat negara hukum sendiri ada dua, yaitu: rechstaats dan rule of law. Reechstaat
(eropa continental) memiliki 4 konsep menurut Stahl. Pertama, pengakuan dan
perlindungan HAM. Kedua, negara berdasar trias politika. Ketiga, pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keempat, peradilan administrasi
negara dalam perselisihan. Sedangkan rule of the law (Anglo Saxon) menurut
A.V.Dicey memiliki tiga konsep, yaitu:
supremacy of the law, equality before the law, dan human rights. Perbedaan
keduanya adalah adanya peradilan administrasi dalam rechtstaats sedangkan di
rule of law tidak ada. Adanya equality before the law dalam rule of law
sedangkan di rechstaats tidak ada.
Hak
Asasi Manusia menurut Jack Donnely adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat
bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh
dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa,
ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud jika dijamin
oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud
apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait
dengan konsepsi negara hukum. Dalam
negara hukum terdapat supremasi konstitusi, yang merupakan konsekuensi dari
konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena
konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
1 komentar:
cari listrik disini aja Rajalistrik.com
Posting Komentar