Minggu, 24 Maret 2013

Rencana Perevisian UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Terkait dengan Peningkatan Terorisme di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Keterlibatan dalam pergaulan internasional dan pengaruh dari arus globalisasi dunia, menjadikan Indonesia secara langsung maupun tidak langsung akan terpengaruh oleh arus perubahan ideologi, ekonomi, politik, dan keamanan internasional. Kebijakan keamanan internasional yang didominasi oleh negara-negara adidaya untuk memerangi terorisme, menyebabkan aksi-aksi terorisme tidak hanya menjadi permasalahan keamanan dalam negeri negara-negara adidaya penggagas kebijakan perang melawan terorisme, namun juga menjadi permasalahan bagi suatu negara yang memiliki hubungan dengan negara adidaya. Peledakan bom di Kedutaan Besar Australia, meskipun terjadi di Indonesia, namun hal tersebut mengindikasikan adanya pesan ketidaksenangan pelaku terorisme terhadap kebijakan luar negeri Australia.
Sementara itu, kegiatan terorisme yang bernuansa lokal atau domestik memiliki karakter yang lebih spesifik. Peledakan bom di rumah-rumah ibadah, perkantoran pemerintah, rumah pejabat penegak hukum, atau tempat-tempat umum lainnya cenderung bernuasa politik dan SARA. Giatnya proses hukum terhadap mantan pejabat eksekutif dan legislatif di daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah memunculkan serangkaian teror kepada aparat penegak hukum yang berisikan pesan untuk menghentikan proses hukum pelaku korupsi. Sedangkan peledakan bom di tempat-tempat ibadah seperti gereja-gereja atau masjid-masjid cenderung ditujukan untuk mengadu domba antara kelompok agama di masyarakat. Upaya adu domba tersebut sering kali berhasil membakar amarah kelompok penganut agama, sehingga konflik horisontal tidak dapat terelakkan. Sekarang kejadian terorisme lokal cenderung meningkat, akan tetapi pelaksanaan proses hukum yang tidak dibarengi dengan pengawalan keamanannya berpotensi memunculkan aksi-aksi terorisme bom. Oleh karena itu, dalam setiap proses hukum kejahatan politik dan korupsi, pemerintah telah melakukan upaya pengamanan yang lebih ketat.
Meskipun upaya-upaya penanggulangan aksi-aksi terorisme telah mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah Indonesia, namun potensi aksi-aksi terorisme yang diduga terkait dengan jaringan terorisme internasional masih merupakan permasalahan keamanan dalam negeri Indonesia. Kekhawatiran ini didukung oleh sulitnya menangkap aktor dan pelaku utama berbagai aksi terorisme di berbagai wilayah Indonesia sebagai akibat terbatasnya kualitas dan kapasitas institusi intelijen. Keberhasilan menangkap dan mengungkap indentitas pelaku peledakan bom Bali, Hotel J.W. Marriot, atau Kedutaan Besar Australia oleh aparat keamanan saat ini diprediksikan masih terbatas pada jaring-jaring kecil dan belum menyentuh jaring-jaring besar. Perburuan terhadap tokoh teroris Dr. Azahari dan Nurdin Muh Top yang diduga kuat sebagai otak utama serangkaian aksi terorisme di Indonesia, sampai saat ini masih belum berhasil. Dengan demikian, dikhawatirkan masih akan terjadi serangkaian aksi terorisme dan pengungkapan jaringan dan sel terorisme belum dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Oleh karena itu, pemerintah merencanakan revisi terhadap UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa penyebab terjadi peningkatan terorisme di Indonesia?
2.      Mengapa terjadi rencana perevisian UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?
3.      Bagaimana upaya pemerintah untuk menanggulangi terorisme di Indonesia?

C.    Tujuan 
1.      Untuk mendeskripsikan apa penyebab terjadi peningkatan terorisme di Indonesia.
2.      Untuk mendeskripsikan mengapa terjadi perevisian UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
3.      Untuk mendeskripsikan bagaimana upaya pemerintah untuk menanggulangi terorisme di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN


A. Sekilas Tentang Terorisme
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam. pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
B.  Terorisme di Indonesia
Sejumlah peristiwa terorisme menunjukkan adanya mata rantai antara kelompok dalam dan luar negeri. Dari hasil pengungkapan kasus di Indonesia merupakan jaringan teroris Internasional dimana keberadaanya dengan segala aktifitasnya tidak dapat terdeteksi secara dini sehingga sulit untuk dicegah dan ditangkal. Berbagai peristiwa pengeboman memakan korban jiwa dan merusak sarana dan prasarana yang ada. Beberapa peristiwa aksi teroris yang terjadi signifikan di Indonesia antara lain :
Pada tahun 1981
Pada tahun 1985
Pada tahun 2000
Pada tahun 2001
Pada tahun 2002
  • Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
  • Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
Pada tahun 2003
Pada tahun 2004
Pada tahun 2005
  • Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
  • Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
  • Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
  • Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
Pada tahun 2009
Pada tahun 2010

C. Penyebab Peningkatan Terorisme
1.    Kesukuan, nasionalisme/separatisme
(Etnicity, nationalism/separatism)
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum. Aksi teror semacam ini bersifat acak, korban yang jatuh pun bisa siapa saja.
2.    Kemiskinan dan kesenjangan serta globalisasi
(Poverty and economic disadvantage, globalisation)
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari sononya”. Orang yang tinggal di tanah subur akan cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus. Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3.        Non demokrasi (non)democracy
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara.Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih  terorisme.
4.    Pelanggaran harkat kemanusiaan(Dehumanisation)
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
5.    Radikalisme agama(Religion)
Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Menganggap bahwa dunia ini sedang dikuasi kekuatan hitam, dan sebagai utusan Tuhan mereka merasa terpanggil untuk membebaskan dunia dari cengkeraman tangan-tangan jahat.

D.   Alasan rencana revisi UU No.15 tahun 2003
Ada beberapa alasan mengapa terjadi rencana revisi UU No.15 tahun 2003, yaitu:
1.    Berbagai peristiwa mutakhir terkait dengan aksi terorisme dan penetrasi sistematis gerakan Negara Islam Indonesia (NII) menjadi argumentasi baru dalam revisi UU No. 15/ 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kementerian Pertahanan misalnya, meyakini jika RUU Intelejen dan RUU pemberantasan terorisme ini disahkan, maka dengan fungsi intelijen yang kuat, berbagai aksi teror dapat ditekan dan penetrasi gerakan yang mengancam ideologi bangsa bisa dideteksi secara dini. Pada 30 April 2011, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro menilai aparat keamanan Indonesia kesulitan menangkal munculnya keresahan masyarakat akibat gerakan NII dan teror bom karena tidak ada UU Intelijen dan UU Keamanan Negara. Sementara terkait dengan revisi UU Terorisme, selain usulan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas terorisme, revisi UU ini juga mengarah pada peningkatan deteksi dini dari terorisme dengan kewenangan yang lebih. UU No. 15/2003 dianggap tidak mampu menjangkau munculnya bibit-bibit aksi terorisme. Boy Rafly Amar, mengatakan bahwa “Pasal-pasal yang perlu dikaji terutama tentang aturan-aturan yang menjangkau dan memungkinkan aksi-aksi teror tak berkembang lagi. Karena sebagai kejahatan luar biasa, terorisme butuh penanganan ekstra. Terutama, untuk aturan yang memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum bisa maksimal menangani teroris, tapi tetap menghargai Hak Asasi Manusia. (18/3/2011)
2.    Perevisian UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dititikberatkan dalam rangka memperluas kewenangan intelijen dalam mendeteksi segala potensi tindakan terorisme. Sebagaimana dikatakan Ansyaad Mbai, yang dibutuhkan adalah peraturan yang memberikan ruang gerak kepada intelijen dan kepolisian untuk bisa bertindak pro-aktif menangani aksi teror. Sebab, undang-undang yang berlaku saat ini hanya memberikan kewenangan kepada polisi setelah bom meledak. Dan informasi dari intelijen itu juga tidak bisa langsung jadi dasar polisi untuk bertindak. Ansyad juga membandingkan UU Terorisme di Indonesia dengan UU sejenis di negara lain. Ansyaad mengatakan di negara lain aparat diperkenankan untuk menangkap seseorang yang dinilai memulai propaganda teror. Di Indonesia, hal itu yang belum dipraktekkan. "Kuncinya adalah menangkap orang yang memulai propaganda menanamkan kebencian karena mereka berbahaya dan semestinya ditangkap." (19/3/2011). (http://www.setara-institute.org/content/ringkasan-analisa-atas-ruu-intelijen-dan-revisi-ruu-terorisme)
E.   Sekilas RUU tentang Perubahan atas UU.15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme
Draft RUU tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengandung materi muatan yang MENGKRIMINALISASI WARGA NEGARA SECARA BERLEBIHAN (overcriminalization) dari UU sebelumnya. Dalam draft revisi ini sejumlah tindakan dikualifikasi sebagai tindak pidana yang diadopsi dengan semangat pre emptive (pencegahan dini). Penambahan jenis tindakaan yang bisa dikenai hukuman antara lain:
    1. memperdagangkan bahan peledak dapat dipidana 12 tahun (Pasal 9A)
    2. setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana terorisme diancam pidana 7 tahun penjara; sedangkan jika tindak pidana terorisme itu benar-benar terjadi maka dipidana 12 tahun penjara. (Pasal 13A)
    3. dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun setiap orang yang: (Pasal 13 B)
      • menjadi anggota organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
      • meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
      • menyelenggarakan pelatihan paramiliter yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
      • mengikuti pelatihan paramiliter baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
      • menyebarkan kebencian atau permusuhan yang dapat mendorong orang, mempengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme.
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menegaskan bahwa LAPORAN INTELIJEN bisa menjadi salah satu alat bukti (Pasal 26, dan Pasal 27). Sebelumnya, di dalam UU 15/2003 laporan inteleijen hanya menjadi bukti permulaan untuk melakukan penangkapan; tapi dalam revisi ini, selain mempertahankan kualitas laporan intelijen sebagai bukti permulaan untuk melakukan penangkapan, draft revisi ini menegaskan bahwa laporan intelijen yang diperoleh selama masa penyidikan dan penuntutan bisa menjadi alat bukti. Rumusan ini salah satu bentuk perluasan tentang jenis-jenis alat bukti dari UU yang sebelumnya. Yang menjadi persoalan adalah bahwa sumber informasi ini berdasarkan dari laporan intelijen bukan dari fakta peristiwa yang obyektif. Meskipun pengadilan tetap memiliki peran untuk menetapkan bukti permulaan itu sah atau tidak sah, tapi karena sumbernya yang berasal bukan dari fakta peristiwa, maka tetap sulit dilakukan proses obyektivik
Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menambah satu bab yang menegaskan KEBERADAAN BADAN NASIONAL PENANG-GULANGAN TERORISME (BNPT) sebagai badan baru yang bertugas melakukan pencegahan, perlindungan, penindakan, pemberantasan, deradikalisasi, kerjasama internasional, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional terkait tindak pidana terorisme. BNPT secara organisasi telah terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2010 tentang Pembentukan BNPT dan telah beroperasi sejak Januari 2011 lalu.
F.    Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

Kebijakan Pemerintah
”Pemerintah melakukan pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme internasional maupun lokal yang berkolaborasi dengan terorisme internasional dalam rangka melindungi keselamatan WNI, dengan :
1.      menghormati HAM,
2.      meninjau kembali Undang-Undang Pemberantasan Terorisme untuk mencapai kepastian hukum,
3.      tindakan yang tidak diskriminatif tanpa melihat etnis maupun agama,
4.      melakukan kerja sama internasional,
5.      meningkatkan kewaspadaan dan keberanian masyarakat luas untuk melaporkan indikasi kegiatan terorisme,
6.      melakukan koordinasi lintas instansi, lintas nasional secara silmultan melalui langkah represif, preventif, preemtif maupun rehabilitasi,
7.      dan menyentuh akar terorisme melalui langkah resosialisasi dan reintegrasi para pelaku terorisme ke dalam masyarakat.”

Upaya dalam Strategi Jangka Pendek
a.    Peningkatan kualitas dan kapasitas aparat pemerintah.
b.    Untuk mewujudkan kesamaan persepsi bangsa tentang Terorisme.
1)      Pemerintah dengan tegas segera mengeluarkan statement secara resmi dalam rangka menghadapi Terorisme di Indonesia seperti “Pernyataan perang melawan Segala bentuk ancaman Terorisme di dunia.
2)      Pemerintah melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya ancaman Terorisme di Indonesia.
3)      Pemerintah melakukan pemekaran daerah di beberapa propinsi untuk mempermudah pengawasan.
c.    Untuk membentuk kepribadian komponen bangsa yang pancasila, diupayakan melalui:
1)   Edukasi formal, sejak dini mulai dan pendidikan pra sekolah hingga Perguruan Tinggi
2)   Edukasi non formal, melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi
d.   Untuk membentuk jiwa nasionalisme diupayakan melalui kegiatan:
1)   Pendidikan formal, harus dilakukan oleh Pemerintah terhadap masyarakat sejak pra sekolah sampai Perguruan Tinggi
2)   Pendidikan non formal, Pemerintah melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi
e.    Untuk mewujudkan Disiplin Nasional diupayakan melalui:
1)   Pendidikan formal, harus dilakukan pemerintah dengan memberikan muatan materi pengetahuan pada kurikulum pendidikan meliputi mata pelajaran Kewarganegaraan, Kewiraan, Tata Krama dan Budi Pekerti sesuai dengan tingkat pendidikan mulai dan tingkat pendidikan dasar sampai dengan universitas
2)   Pendidikan non formal, dilakukan oleh pemerintah dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dengan materi penyajian tentang Peraturan Perundang-Undangan
Upaya dalam Strategi Jangka Panjang
Peningkatan kualitas dan kapasitas aparat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dini terhadap perkembangan ancaman Terorisme di Indonesia.
a.  Untuk memelihara dan meningkatkan keberanian komponen bangsa, diupayakan melalui kegiatan:
1)      Sosialisasi tentang bahaya dan ancaman Terorisme
2)      Melakukan dialog interaktif dan komunikasi secara intensif
b.  Untuk membentuk komitmen yang kuat bagi segenap komponen bangsa, diupayakan melalui kegiatan:
1)      Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prosedur pencegahan dan penindakan dini
2)      Menyelenggarakan pelatihan pencegahan dan penindakan dini
3)      Melakukan pengawasan dan pengaturan kegiatan
4)      Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan semua komponen bangsa
5)      Meningkatkan pengamanan dan pengawasan
6)       Melakukan pengetatan pemberian dokumen
7)      Melaksanakan penertiban administrasi
c.   Mewujudkan perangkat nasional yang mampu menjalankan fungsi dan peranannya dengan melakukan refungsionalisasi dan revitalisasi sebagai berikut:
1)      Aparat Intelijen. Refungsionalisasi dan revitalisasi aparat Intelijen dengan membuat aturan perundang-undangan yang mengatur masalah tentang InteIen di Indonesia.
2)      Tentara Nasional Indonesia (TNI). Diperlukan kekuatan hukum, sarana prasarana, anggaran yang memadai didukung dengan mekanisme dan prosedur operasional yang jelas.
3)      Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlu diupayakan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri khususnya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Terorisme,
4)      Criminal Justice System (CJS) dengan kegiatan:
*      Melakukan langkah-langkah untuk penyamaan persepsi
*      Melaksanakan pelatihan, pertemuan, seminar dan dialog
*      Meningkatkan kerjasama penanganan kasuss
5)      Desk Koordinasi Pemberantas-an Terorisme (DKPT). Melalui upaya :
*      Mengkoordinasikan dan mengendalikan operasional lembaga-lembaga nasional yang bertugas, berkewajiban dan berwenang memberantas Terorisme di Indonesia.
*      Perlu disusun peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir semua kepentingan perangkat nasional dan dapat dioperasionalkan secara Iebih terkoordinasi, sinergik dan holistik dalam rangka pemberantasan Terorisme di Indonesia.
6)      Memperkuat dan memperta-hankan serta meningkatkan kerjasama
7)      Melakukan pengawasan terhadap lalu lintas serta mendeteksi terhadap kemungkinan para teroris memperoleh bahan peledak dan senjata
8)       Memutus hubungan para teroris dengan sindikat kriminal lainnya.
9)      Mengembangkan prosedur dan mekanisme untuk mencegah adanya tempat pelarian dan tempat persembunyian para teroris.
10)  Meningkatkan pengamanan pada kepentingan-kepentingan internasional,
11)  Memperluas pelaksanaan kerjasama dibidang investigasi, penuntutan dan ekstradiksi.
d. Untuk meningkatkan peran serta segenap komponen bangsa ditempuh melalui upaya pemberdayaan masyarakat dengan melakukan kegiatan:
1)      Melakukan komunikasi dan dialog
2)      Menggalakkan Siskamswakara di seluruh wilayah Indonesia dengan upaya:
*      Meningkatkan penertiban administrasi
*      Menggalakkan ketentuan wajib lapor
*      Membina sistem pengamanan swakarsa,
*      Menyiagakan perangkat tanggap darurat
*      Meningkatkan kerjasama internasional,
*      Menjelaskan secara bijak dan diplomatis kepada dunia Internasional
*      Menindaklanjuti MOU yang telah disepakati bersama
Pada tahun 2006, pemerintah membuat arah kebijakan yang akan ditempuh untuk menanggulangi terorisme adalah sebagai berikut:
1.      Penguatan koordinasi dan kerjasama diantara lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme;
2.      Peningkatan kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris;
3.      Memantapkan operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini potensi-potensi aksi terorisme;
4.      Penguatan peran aktif rakyat dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme; dan
5.      Melakukan sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme.
Adapun matriks program pembangunan 2006, sebagai berikut:
MATRIKS PROGRAM PEMBANGUNAN TAHUN 2006
Program/
Kegiatan Pokok RPJM
Program/
Kegiatan Pokok RKP 2006
Sasaran Program
Instansi Pelaksana
Pagu Indikatif
(Juta Rupiah)

1.

Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan Keamanan Negara
1. Operasi intelijen termasuk pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
2. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi intelijen yang melingkupi pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen; dan
4. Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah.

Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan Keamanan Negara
1. Peningkatan upaya investigasi atas peledakan bom baik motif, pelaku dan jaringan;
2. Peningkatan kerjasama internasional dalam rangka pengungkapan jaringan terorisme internasional, Meningkatkan kerjasama koordinasi dalam bidang intelijen dan penegakan;
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen; dan
4. Pembangunan jaringan komunikasi pusat dan daerah guna menunjang kelancaran arus informasi intelijen secara cepat, tepat dan aman.

Menurunnya kejadian tindak terorisme di wilayah hukum Indonesia
Badan Intelijen Negara
350.000,9

2.

Program Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM persandian kontra terorisme;
2. Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
3. Pengadaan dan pengembangan peralatan persandian pendukung operasional anti teror; dan

Program Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan pendidikan ahli sandi untuk mendukung operasi kontra terorisme;
2. Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
3. Penggelaran jaringan komunikasi sandi di daerah rawan; dan
4. Perluasan pembangunan Jaringan

Menurunnya kejadian tindak terorisme di wilayah hukum Indonesia
Lembaga Sandi Negara
350.000,0




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
·      Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
·      Penyebab terjadinya peningkatan terorisme di Indonesia karena beberapa hal, yaitu: kesukuan, nasionalisme; kemiskinan dan kesenjanganserta globalisasi;non demokrasi; pelanggaran harkat kemanusiaan; dan radikalisme agama
·      Alasan adanya rencana revisi UU No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, yaitu : Berbagai peristiwa mutakhir terkait dengan aksi terorisme dan penetrasi sistematis gerakan Negara Islam Indonesia (NII), untuk memperluas kewenangan intelijen dalam mendeteksi segala potensi tindakan terorisme, dan lain-lain.
·      Upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah terorisme ada upaya jangka pendek dan jangka panjang.

B.       Saran
·      Dalam rangka mencegah dan menanggulangi terorisme perlu segera adanya kerjasama menyeluruh antara aparat baik TNI maupun Polri serta dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat mulai tingkat RT dan RW.
·      Pemerintah perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya ancaman terorisme yang dimulai dari para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta kepada lapisan masyarakat paling bawah.
·      Pemerintah bersama DPR perlu segera melakukan penyempurnaan undang-undang yang berkaitan dengan tindakan tindak pidana terorisme karena hal ini merupakan fondasi hukum yang kokoh dalam melindungi segala kepentingan masyarakat maupun hak-hak asasi manusia



DAFTAR PUSTAKA

. “Terorisme”. http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme (diakses tanggal 23 Mei 2011)
. “Terorisme di Indonesia”. http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme_di_Indonesia (diakses tanggal 23 Mei 2011)
. “Ringkasan analisa atas RUU Intelejen dan Revisi RUU Terorisme”. http://www.setara-institute.org/content/ringkasan-analisa-atas-ruu-intelijen-dan-revisi-ruu-terorisme  (diakses tanggal 23 Mei 2011)
. “Penyebab Terjadinya Terorisme”. http://jakarta45.wordpress.com/2009/07/20/setidaknya-ada-5-biang-penyebab-terjadinya-terrorism/(diakses tanggal 23 Mei 2011)
Poetrantro, Tri. “Konsepsi Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme di Indonesia dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI”. http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=19&mnorutisi=7 (diakses tanggal 23 Mei 2011)
Undang-undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme
_________________. 2006. ”Kebijakan dan Strategi Nasional Pemberantasan Terorisme”, Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, Jakarta.

 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

PENDAFTARAN BELA NEGARA
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam

Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,

Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami

Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.

Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.

Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.

Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu

Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.

Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.

Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.

Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin

Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu

Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.

Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)

Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.

Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.

301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam

302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan

303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase

304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam

305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar

Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada

Disebarluaskan
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

Syuaib Bin Shaleh
singahitam@hmamail.com

Unknown mengatakan...

IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA
ISLAM
SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah
senjata kalian.

Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul
Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu
yang Agung
Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami
menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai
Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan
kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela
di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak
perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !

Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan
orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu
kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka
dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah
kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat,
melainkan sedikit sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah
menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar
kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada
Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.

Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi,
sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan
kedurhakaan yang besar terhadap Allah!

Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah
agama untuk Allah.

Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah
kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai
penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan
kepada manusia di bumi.

Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka
Dajjal

Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan
memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-
Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada
sesama manusia karena itu adalah FITNAH

Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi,
disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa
untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran,
melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah

Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk
(membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki,
perempuan-perempuan dan kanak-kanak .

Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan
(al-Baqarah 217)

Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka
memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama
orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap
orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap
mereka.

Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada
mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan
tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara
ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan
tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..

Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu
minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa /
kampung.

Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda
dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam
secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.

Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera
Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah
Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

email : seleksidim@yandex.com

Dipublikasikan
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

Posting Komentar