BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Keterlibatan dalam pergaulan
internasional dan pengaruh dari arus globalisasi dunia, menjadikan Indonesia
secara langsung maupun tidak langsung akan terpengaruh oleh arus perubahan
ideologi, ekonomi, politik, dan keamanan internasional. Kebijakan keamanan
internasional yang didominasi oleh negara-negara adidaya untuk memerangi
terorisme, menyebabkan aksi-aksi terorisme tidak hanya menjadi permasalahan
keamanan dalam negeri negara-negara adidaya penggagas kebijakan perang melawan
terorisme, namun juga menjadi permasalahan bagi suatu negara yang memiliki
hubungan dengan negara adidaya. Peledakan bom di Kedutaan Besar Australia,
meskipun terjadi di Indonesia, namun hal tersebut mengindikasikan adanya pesan
ketidaksenangan pelaku terorisme terhadap kebijakan luar negeri Australia.
Sementara itu, kegiatan
terorisme yang bernuansa lokal atau domestik memiliki karakter yang lebih
spesifik. Peledakan bom di rumah-rumah ibadah, perkantoran pemerintah, rumah
pejabat penegak hukum, atau tempat-tempat umum lainnya cenderung bernuasa
politik dan SARA. Giatnya proses hukum terhadap mantan pejabat eksekutif dan
legislatif di daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah
memunculkan serangkaian teror kepada aparat penegak hukum yang berisikan pesan
untuk menghentikan proses hukum pelaku korupsi. Sedangkan peledakan bom di
tempat-tempat ibadah seperti gereja-gereja atau masjid-masjid cenderung
ditujukan untuk mengadu domba antara kelompok agama di masyarakat. Upaya adu domba
tersebut sering kali berhasil membakar amarah kelompok penganut agama, sehingga
konflik horisontal tidak dapat terelakkan. Sekarang kejadian terorisme lokal
cenderung meningkat, akan tetapi pelaksanaan proses hukum yang tidak dibarengi
dengan pengawalan keamanannya berpotensi memunculkan aksi-aksi terorisme bom.
Oleh karena itu, dalam setiap proses hukum kejahatan politik dan korupsi,
pemerintah telah melakukan upaya pengamanan yang lebih ketat.
Meskipun upaya-upaya
penanggulangan aksi-aksi terorisme telah mendapatkan perhatian yang serius dari
pemerintah Indonesia, namun potensi aksi-aksi terorisme yang diduga terkait
dengan jaringan terorisme internasional masih merupakan permasalahan keamanan
dalam negeri Indonesia. Kekhawatiran ini didukung oleh sulitnya menangkap aktor
dan pelaku utama berbagai aksi terorisme di berbagai wilayah Indonesia sebagai
akibat terbatasnya kualitas dan kapasitas institusi intelijen. Keberhasilan
menangkap dan mengungkap indentitas pelaku peledakan bom Bali, Hotel J.W. Marriot,
atau Kedutaan Besar Australia oleh aparat keamanan saat ini diprediksikan masih
terbatas pada jaring-jaring kecil dan belum menyentuh jaring-jaring besar.
Perburuan terhadap tokoh teroris Dr. Azahari dan Nurdin Muh Top yang diduga kuat sebagai otak utama
serangkaian aksi terorisme di Indonesia, sampai saat ini masih belum berhasil.
Dengan demikian, dikhawatirkan masih akan terjadi serangkaian aksi terorisme
dan pengungkapan jaringan dan sel terorisme belum dapat dituntaskan sampai ke
akar-akarnya. Oleh karena itu, pemerintah merencanakan revisi terhadap UU No.
15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
penyebab terjadi peningkatan terorisme di Indonesia?
2. Mengapa
terjadi rencana perevisian UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme?
3. Bagaimana
upaya pemerintah untuk menanggulangi terorisme di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan apa penyebab terjadi peningkatan terorisme di Indonesia.
2. Untuk
mendeskripsikan mengapa terjadi perevisian UU No.15 tahun 2003 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme.
3. Untuk
mendeskripsikan bagaimana upaya pemerintah untuk menanggulangi terorisme di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sekilas Tentang Terorisme
Terorisme adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi
terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang
selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Istilah
teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan
merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang
dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi
terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan
tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu
para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism
(Temporary Provisions) act, 1984, sebagai
berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes
any use of violence for the purpose putting the public or any section of the
public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain
merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang,
kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak
ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme
digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak
menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan
pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati
kehendak pelaku teror Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum
Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang
identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan
pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme
merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi
batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Terorisme di dunia bukanlah
merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal
sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Tragedi Bali, tanggal 12
Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar
di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
B. Terorisme di Indonesia
Sejumlah
peristiwa terorisme menunjukkan adanya mata rantai antara kelompok dalam dan
luar negeri. Dari hasil pengungkapan kasus di Indonesia merupakan jaringan
teroris Internasional dimana keberadaanya dengan segala aktifitasnya tidak
dapat terdeteksi secara dini sehingga sulit untuk dicegah dan ditangkal.
Berbagai
peristiwa pengeboman memakan korban jiwa dan merusak sarana dan prasarana yang
ada. Beberapa peristiwa aksi teroris yang terjadi signifikan di Indonesia
antara lain :
Pada tahun 1981
- Garuda Indonesia Penerbangan 206, 28 Maret 1981. Sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan pada Penerbangan dengan pesawat DC-9 Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul 8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak oleh 5 orang teroris yang menyamar sebagai penumpang. Mereka bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad; 1 kru pesawat tewas; 1 tentara komando tewas; 3 teroris tewas.
Pada tahun 1985
- Bom Candi Borobudur 1985, 21 Januari 1985. Peristiwa terorisme ini adalah peristiwa terorisme bermotif "jihad" kedua yang menimpa Indonesia.
Pada tahun 2000
- Bom Kedubes Filipina, 1 Agustus 2000. Bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
- Bom Kedubes Malaysia, 27 Agustus 2000. Granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September 2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
- Bom malam Natal, 24 Desember 2000. Serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.
Pada tahun 2001
- Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, 22 Juli 2001. di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, 5 orang tewas.
- Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, 23 September 2001. Bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera.
- Bom restoran KFC, Makassar, 12 Oktober 2001. Ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
- Bom sekolah Australia, Jakarta, 6 November 2001. Bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta
Pada tahun 2002
- Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
- Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
Pada tahun 2003
- Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta, 3 Februari 2003, Bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 27 April 2003. Bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
- Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003. Bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
Pada tahun 2004
- Bom Palopo, 10 Januari 2004. Menewaskan empat orang. (BBC)
- Bom Kedubes Australia, 9 September 2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI. (Lihat pula: Bom Kedubes Indonesia, Paris 2004)
- Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2004.
Pada tahun 2005
- Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
- Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
- Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
- Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
Pada tahun 2009
- Bom Jakarta, 17 Juli 2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.
Pada tahun 2010
- Penembakan warga sipil di Aceh Januari 2010
- Perampokan bank CIMB Niaga September 2010
C.
Penyebab Peningkatan Terorisme
1.
Kesukuan,
nasionalisme/separatisme
(Etnicity,
nationalism/separatism)
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda
konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri.
Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan
atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang
sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum. Aksi
teror semacam ini bersifat acak, korban yang jatuh pun bisa siapa saja.
2.
Kemiskinan
dan kesenjangan serta globalisasi
(Poverty and
economic disadvantage, globalisation)
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah
sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2
macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa
dibilang “miskin dari sononya”. Orang yang tinggal di tanah subur akan
cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus. Sedang
kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika
penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis
kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3.
Non
demokrasi (non)democracy
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat
tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki
kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis
menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan
negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara.Hal serupa
tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan
partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan
tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur
bagi tumbuhnya benih-benih terorisme.
4.
Pelanggaran
harkat kemanusiaan(Dehumanisation)
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar
etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok
diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok
yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan
diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan
mendorong berkembang biaknya teror.
5.
Radikalisme
agama(Religion)
Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak
terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena
motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau
perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian
ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Menganggap bahwa dunia
ini sedang dikuasi kekuatan hitam, dan sebagai utusan Tuhan mereka merasa
terpanggil untuk membebaskan dunia dari cengkeraman tangan-tangan jahat.
D. Alasan
rencana revisi UU No.15 tahun 2003
Ada
beberapa alasan mengapa terjadi rencana revisi UU No.15 tahun 2003, yaitu:
1.
Berbagai peristiwa mutakhir terkait
dengan aksi terorisme dan penetrasi sistematis gerakan Negara Islam Indonesia
(NII) menjadi argumentasi baru dalam revisi UU No. 15/ 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kementerian Pertahanan misalnya,
meyakini jika RUU Intelejen dan RUU pemberantasan terorisme ini disahkan, maka
dengan fungsi intelijen yang kuat, berbagai aksi teror dapat ditekan dan
penetrasi gerakan yang mengancam ideologi bangsa bisa dideteksi secara dini.
Pada 30 April 2011, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro menilai aparat
keamanan Indonesia kesulitan menangkal munculnya keresahan masyarakat akibat
gerakan NII dan teror bom karena tidak ada UU Intelijen dan UU Keamanan Negara.
Sementara terkait dengan revisi UU Terorisme, selain usulan pelibatan Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas terorisme, revisi UU ini juga
mengarah pada peningkatan deteksi dini dari terorisme dengan kewenangan yang
lebih. UU No. 15/2003 dianggap tidak mampu menjangkau munculnya bibit-bibit
aksi terorisme. Boy Rafly Amar, mengatakan bahwa “Pasal-pasal yang perlu dikaji
terutama tentang aturan-aturan yang menjangkau dan memungkinkan aksi-aksi teror
tak berkembang lagi. Karena sebagai kejahatan luar biasa, terorisme butuh
penanganan ekstra. Terutama, untuk aturan yang memberikan kesempatan kepada
aparat penegak hukum bisa maksimal menangani teroris, tapi tetap menghargai Hak
Asasi Manusia. (18/3/2011)
2. Perevisian UU
No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dititikberatkan dalam
rangka memperluas kewenangan intelijen dalam mendeteksi segala potensi tindakan
terorisme. Sebagaimana dikatakan Ansyaad Mbai, yang dibutuhkan adalah peraturan
yang memberikan ruang gerak kepada intelijen dan kepolisian untuk bisa
bertindak pro-aktif menangani aksi teror. Sebab, undang-undang yang berlaku
saat ini hanya memberikan kewenangan kepada polisi setelah bom meledak. Dan
informasi dari intelijen itu juga tidak bisa langsung jadi dasar polisi untuk
bertindak. Ansyad juga membandingkan UU Terorisme di Indonesia dengan UU
sejenis di negara lain. Ansyaad mengatakan di negara lain aparat diperkenankan
untuk menangkap seseorang yang dinilai memulai propaganda teror. Di Indonesia,
hal itu yang belum dipraktekkan. "Kuncinya adalah menangkap orang yang
memulai propaganda menanamkan kebencian karena mereka berbahaya dan semestinya
ditangkap." (19/3/2011). (http://www.setara-institute.org/content/ringkasan-analisa-atas-ruu-intelijen-dan-revisi-ruu-terorisme)
E. Sekilas RUU
tentang Perubahan atas UU.15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme
Draft RUU
tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengandung materi
muatan yang MENGKRIMINALISASI WARGA NEGARA SECARA BERLEBIHAN (overcriminalization)
dari UU sebelumnya. Dalam draft revisi ini sejumlah tindakan dikualifikasi
sebagai tindak pidana yang diadopsi dengan semangat pre emptive (pencegahan
dini). Penambahan jenis tindakaan yang bisa dikenai hukuman antara lain:
- memperdagangkan bahan peledak dapat dipidana 12 tahun (Pasal 9A)
- setiap orang yang mengetahui dugaan tindak pidana terorisme diancam pidana 7 tahun penjara; sedangkan jika tindak pidana terorisme itu benar-benar terjadi maka dipidana 12 tahun penjara. (Pasal 13A)
- dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun setiap orang yang: (Pasal 13 B)
- menjadi anggota organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
- meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi atau kelompok yang secara nyata bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
- menyelenggarakan pelatihan paramiliter yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
- mengikuti pelatihan paramiliter baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme;
- menyebarkan kebencian atau permusuhan yang dapat mendorong orang, mempengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme.
Revisi UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menegaskan bahwa LAPORAN INTELIJEN
bisa menjadi salah satu alat bukti (Pasal 26, dan Pasal 27). Sebelumnya, di
dalam UU 15/2003 laporan inteleijen hanya menjadi bukti permulaan untuk
melakukan penangkapan; tapi dalam revisi ini, selain mempertahankan kualitas
laporan intelijen sebagai bukti permulaan untuk melakukan penangkapan, draft
revisi ini menegaskan bahwa laporan intelijen yang diperoleh selama masa
penyidikan dan penuntutan bisa menjadi alat bukti. Rumusan ini salah satu
bentuk perluasan tentang jenis-jenis alat bukti dari UU yang sebelumnya. Yang
menjadi persoalan adalah bahwa sumber informasi ini berdasarkan dari laporan
intelijen bukan dari fakta peristiwa yang obyektif. Meskipun pengadilan tetap
memiliki peran untuk menetapkan bukti permulaan itu sah atau tidak sah, tapi
karena sumbernya yang berasal bukan dari fakta peristiwa, maka tetap sulit
dilakukan proses obyektivik
Revisi UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menambah satu bab yang menegaskan
KEBERADAAN BADAN NASIONAL PENANG-GULANGAN TERORISME (BNPT) sebagai badan baru
yang bertugas melakukan pencegahan, perlindungan, penindakan, pemberantasan,
deradikalisasi, kerjasama internasional, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional
terkait tindak pidana terorisme. BNPT secara organisasi telah terbentuk
berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2010 tentang Pembentukan BNPT dan telah
beroperasi sejak Januari 2011 lalu.
F.
Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Kebijakan Pemerintah
”Pemerintah melakukan pencegahan dan
penanggulangan ancaman terorisme internasional maupun lokal yang berkolaborasi
dengan terorisme internasional dalam rangka melindungi keselamatan WNI, dengan
:
1.
menghormati HAM,
2.
meninjau kembali Undang-Undang
Pemberantasan Terorisme untuk mencapai kepastian hukum,
3.
tindakan yang tidak diskriminatif
tanpa melihat etnis maupun agama,
4.
melakukan kerja sama internasional,
5.
meningkatkan kewaspadaan dan
keberanian masyarakat luas untuk melaporkan indikasi kegiatan terorisme,
6.
melakukan koordinasi lintas
instansi, lintas nasional secara silmultan melalui langkah represif, preventif,
preemtif maupun rehabilitasi,
7.
dan menyentuh akar terorisme melalui
langkah resosialisasi dan reintegrasi para pelaku terorisme ke dalam masyarakat.”
Upaya dalam
Strategi Jangka Pendek
a.
Peningkatan kualitas dan kapasitas
aparat pemerintah.
b. Untuk
mewujudkan kesamaan persepsi bangsa tentang Terorisme.
1) Pemerintah
dengan tegas segera mengeluarkan statement secara resmi dalam rangka menghadapi
Terorisme di Indonesia seperti “Pernyataan perang melawan Segala bentuk ancaman
Terorisme di dunia.
2) Pemerintah
melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya ancaman Terorisme di
Indonesia.
3) Pemerintah
melakukan pemekaran daerah di beberapa propinsi untuk mempermudah pengawasan.
c. Untuk
membentuk kepribadian komponen bangsa yang pancasila, diupayakan melalui:
1)
Edukasi formal, sejak dini mulai dan
pendidikan pra sekolah hingga Perguruan Tinggi
2)
Edukasi non formal, melalui kegiatan
penyuluhan dan sosialisasi
d.
Untuk membentuk jiwa nasionalisme
diupayakan melalui kegiatan:
1)
Pendidikan formal, harus dilakukan
oleh Pemerintah terhadap masyarakat sejak pra sekolah sampai Perguruan Tinggi
2)
Pendidikan non formal, Pemerintah
melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi
e.
Untuk mewujudkan Disiplin Nasional diupayakan
melalui:
1)
Pendidikan formal, harus dilakukan
pemerintah dengan memberikan muatan materi pengetahuan pada kurikulum
pendidikan meliputi mata pelajaran Kewarganegaraan, Kewiraan, Tata Krama dan
Budi Pekerti sesuai dengan tingkat pendidikan mulai dan tingkat pendidikan dasar
sampai dengan universitas
2)
Pendidikan non formal, dilakukan
oleh pemerintah dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dengan
materi penyajian tentang Peraturan Perundang-Undangan
Upaya dalam
Strategi Jangka Panjang
Peningkatan
kualitas dan kapasitas aparat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan
dini terhadap perkembangan ancaman Terorisme di Indonesia.
a. Untuk
memelihara dan meningkatkan keberanian komponen bangsa, diupayakan melalui
kegiatan:
1)
Sosialisasi tentang bahaya dan
ancaman Terorisme
2)
Melakukan dialog interaktif dan komunikasi
secara intensif
b. Untuk membentuk komitmen yang kuat bagi
segenap komponen bangsa, diupayakan melalui kegiatan:
1)
Memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang prosedur pencegahan dan penindakan dini
2)
Menyelenggarakan pelatihan pencegahan
dan penindakan dini
3)
Melakukan pengawasan dan pengaturan
kegiatan
4)
Meningkatkan kesiapsiagaan dan
kewaspadaan semua komponen bangsa
5)
Meningkatkan pengamanan dan
pengawasan
6)
Melakukan pengetatan pemberian dokumen
7)
Melaksanakan penertiban administrasi
c. Mewujudkan perangkat nasional yang mampu
menjalankan fungsi dan peranannya dengan melakukan refungsionalisasi dan
revitalisasi sebagai berikut:
1)
Aparat Intelijen. Refungsionalisasi
dan revitalisasi aparat Intelijen dengan membuat aturan perundang-undangan yang
mengatur masalah tentang InteIen di Indonesia.
2)
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Diperlukan kekuatan hukum, sarana prasarana, anggaran yang memadai didukung
dengan mekanisme dan prosedur operasional yang jelas.
3)
Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Perlu diupayakan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri
khususnya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Terorisme,
4)
Criminal Justice System (CJS) dengan
kegiatan:
Melakukan langkah-langkah untuk
penyamaan persepsi
Melaksanakan pelatihan, pertemuan,
seminar dan dialog
Meningkatkan kerjasama penanganan
kasuss
5)
Desk Koordinasi Pemberantas-an
Terorisme (DKPT). Melalui upaya :
Mengkoordinasikan dan mengendalikan
operasional lembaga-lembaga nasional yang bertugas, berkewajiban dan berwenang
memberantas Terorisme di Indonesia.
Perlu disusun peraturan
perundang-undangan yang dapat mengakomodir semua kepentingan perangkat nasional
dan dapat dioperasionalkan secara Iebih terkoordinasi, sinergik dan holistik
dalam rangka pemberantasan Terorisme di Indonesia.
6)
Memperkuat dan memperta-hankan serta
meningkatkan kerjasama
7)
Melakukan pengawasan terhadap lalu
lintas serta mendeteksi terhadap kemungkinan para teroris memperoleh bahan
peledak dan senjata
8)
Memutus hubungan para teroris dengan sindikat
kriminal lainnya.
9)
Mengembangkan prosedur dan mekanisme
untuk mencegah adanya tempat pelarian dan tempat persembunyian para teroris.
10) Meningkatkan
pengamanan pada kepentingan-kepentingan internasional,
11) Memperluas
pelaksanaan kerjasama dibidang investigasi, penuntutan dan ekstradiksi.
d. Untuk meningkatkan
peran serta segenap komponen bangsa ditempuh melalui upaya pemberdayaan
masyarakat dengan melakukan kegiatan:
1)
Melakukan komunikasi dan dialog
2)
Menggalakkan Siskamswakara di
seluruh wilayah Indonesia dengan upaya:
Meningkatkan penertiban administrasi
Menggalakkan ketentuan wajib lapor
Membina sistem pengamanan swakarsa,
Menyiagakan perangkat tanggap
darurat
Meningkatkan kerjasama
internasional,
Menjelaskan secara bijak dan
diplomatis kepada dunia Internasional
Menindaklanjuti MOU yang telah disepakati
bersama
Pada tahun
2006, pemerintah membuat arah kebijakan yang akan ditempuh untuk menanggulangi
terorisme adalah sebagai berikut:
1. Penguatan
koordinasi dan kerjasama diantara lembaga pemerintah dalam pencegahan dan
penanggulangan terorisme;
2. Peningkatan
kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris;
3. Memantapkan
operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini
potensi-potensi aksi terorisme;
4. Penguatan
peran aktif rakyat dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan
terorisme; dan
5. Melakukan
sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme.
Adapun matriks program
pembangunan 2006, sebagai berikut:
MATRIKS PROGRAM PEMBANGUNAN TAHUN 2006
|
Program/
Kegiatan Pokok RPJM
|
Program/
Kegiatan Pokok RKP 2006
|
Sasaran Program
|
Instansi Pelaksana
|
Pagu Indikatif
(Juta Rupiah)
|
1.
|
Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan dan
Penggalangan Keamanan Negara
1. Operasi intelijen termasuk pencegahan, penindakan dan
penanggulangan terorisme;
2. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan
daerah di seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi intelijen yang
melingkupi pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan
strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen; dan
4. Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di
pusat dan daerah.
|
Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan dan
Penggalangan Keamanan Negara
1. Peningkatan upaya investigasi atas peledakan bom baik
motif, pelaku dan jaringan;
2. Peningkatan kerjasama internasional dalam rangka
pengungkapan jaringan terorisme internasional, Meningkatkan kerjasama
koordinasi dalam bidang intelijen dan penegakan;
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan
strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen; dan
4. Pembangunan jaringan komunikasi pusat dan daerah guna
menunjang kelancaran arus informasi intelijen secara cepat, tepat dan aman.
|
Menurunnya kejadian tindak terorisme di wilayah hukum
Indonesia
|
Badan Intelijen Negara
|
350.000,9
|
2.
|
Program Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM persandian
kontra terorisme;
2. Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
3. Pengadaan dan pengembangan peralatan persandian
pendukung operasional anti teror; dan
|
Program Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan
pendidikan ahli sandi untuk mendukung operasi kontra terorisme;
2. Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
3. Penggelaran jaringan komunikasi sandi di daerah rawan;
dan
4. Perluasan pembangunan Jaringan
|
Menurunnya kejadian tindak terorisme di wilayah hukum
Indonesia
|
Lembaga Sandi Negara
|
350.000,0
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Terorisme adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat.
·
Penyebab terjadinya peningkatan
terorisme di Indonesia karena beberapa hal, yaitu: kesukuan, nasionalisme; kemiskinan dan
kesenjanganserta globalisasi;non demokrasi; pelanggaran harkat kemanusiaan; dan
radikalisme agama
·
Alasan adanya rencana revisi UU
No.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, yaitu : Berbagai peristiwa
mutakhir terkait dengan aksi terorisme dan penetrasi sistematis gerakan Negara
Islam Indonesia (NII), untuk memperluas kewenangan intelijen dalam mendeteksi
segala potensi tindakan terorisme, dan lain-lain.
·
Upaya pemerintah dalam menanggulangi
dan mencegah terorisme ada upaya jangka pendek dan jangka panjang.
B.
Saran
· Dalam rangka
mencegah dan menanggulangi terorisme perlu segera adanya kerjasama menyeluruh
antara aparat baik TNI maupun Polri serta dengan melibatkan seluruh lapisan
masyarakat mulai tingkat RT dan RW.
· Pemerintah
perlu melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya ancaman terorisme
yang dimulai dari para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta
kepada lapisan masyarakat paling bawah.
· Pemerintah
bersama DPR perlu segera melakukan penyempurnaan undang-undang yang berkaitan
dengan tindakan tindak pidana terorisme karena hal ini merupakan fondasi hukum
yang kokoh dalam melindungi segala kepentingan masyarakat maupun hak-hak asasi
manusia
DAFTAR
PUSTAKA
.
“Terorisme di Indonesia”. http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme_di_Indonesia (diakses tanggal 23 Mei 2011)
. “Ringkasan
analisa atas RUU Intelejen dan Revisi RUU Terorisme”. http://www.setara-institute.org/content/ringkasan-analisa-atas-ruu-intelijen-dan-revisi-ruu-terorisme (diakses tanggal
23 Mei 2011)
. “Penyebab
Terjadinya Terorisme”. http://jakarta45.wordpress.com/2009/07/20/setidaknya-ada-5-biang-penyebab-terjadinya-terrorism/(diakses tanggal 23 Mei 2011)
Poetrantro, Tri. “Konsepsi Pencegahan dan Penanggulangan
Terorisme di Indonesia dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI”. http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=19&mnorutisi=7 (diakses tanggal 23 Mei 2011)
Undang-undang No.15
Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme
_________________. 2006. ”Kebijakan
dan Strategi Nasional Pemberantasan Terorisme”, Desk Koordinasi Pemberantasan
Terorisme, Jakarta.
2 komentar:
PENDAFTARAN BELA NEGARA
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam
Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,
Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami
Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.
Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.
Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.
Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu
Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.
Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.
Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.
Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin
Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu
Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.
Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)
Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada
Disebarluaskan
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Syuaib Bin Shaleh
singahitam@hmamail.com
IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA
ISLAM
SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah
senjata kalian.
Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul
Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu
yang Agung
Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami
menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai
Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan
kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela
di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak
perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !
Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan
orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu
kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka
dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah
kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat,
melainkan sedikit sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah
menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar
kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada
Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi,
sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan
kedurhakaan yang besar terhadap Allah!
Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah
agama untuk Allah.
Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah
kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai
penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan
kepada manusia di bumi.
Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka
Dajjal
Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan
memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-
Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada
sesama manusia karena itu adalah FITNAH
Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi,
disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa
untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran,
melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah
Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk
(membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki,
perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan
(al-Baqarah 217)
Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka
memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama
orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap
orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap
mereka.
Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada
mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan
tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara
ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan
tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..
Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu
minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa /
kampung.
Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda
dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam
secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.
Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera
Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah
Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
email : seleksidim@yandex.com
Dipublikasikan
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Posting Komentar