Senin, 25 Maret 2013

SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
Sumber hukum dalam bahasa Inggris adalah source of law. Perkataan “sumber hukum” itu sebenarnya berbeda dari perkataan “dasar hukum”, “landasan hukum” ataupun “payung hukum”. Dasar hukum ataupun landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan, perkataan “sumber hukum” lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.
Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” menyatakan bahwa istilah sumber hukum itu (sources of law) dapat mengandung banyak pengertian, karena sifatnya yang figurative and highly ambiguous. Pertama, yang lazimnya dipahami sebagai sources of law ada 2 (dua) macam, yaitu custom dan statute. Kedua, sources of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Ketiga, sources of law juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the sources of the law.
Sumber hukum dapat dibedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal sense) dan material (source of law in material sense). Setiap negara memilki system hukum yang berbeda-beda sehingga sumber hukum yang digunakan berbeda pula. Namun, khusus dalam hukum tata negara pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu: Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis; yurisprudensi peradilan; konvensi ketata negaraan; hukum internasional tertentu; dan doktin ilmu hukum tata negara. Seperti di Indonesia, ada lima sumber-sumber hukum tata negara yang berlaku. Sumber-sumber dan contohnya ini akan dijelaskan dalam paper ini.

BAB II
PEMBAHASAN
Sumber-sumber hukum tata negara ada lima, yaitu:
1.      Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi.
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, yang mana sebelumnya pernah berubah-ubah. Pertama naskahnya berupa UUD 1945 periode pertama dari tahun 1945 sampai 1949. Periode kedua konstitusi RIS tahun 1949. Ketiga, UUDS 1950. Keempat, UUD 1945 periode kedua tahun 1959 sampai 1999. Kelima, UUD 1945 periode ketiga tahun 1999 sampai 2000. Keenam, UUD 1945 periode keempat tahun 2000 sampai 2001. Ketujuh, UUD 1945 periode kelima tahun 2001-2002 dan terakhir UUD 1945 periode keenam tahun 2002 sampai sekarang.
      Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Indonesia memiliki peraturan perundang-undang yang diatur dalam UU No 12 tahun 2011 pasal 7. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Dasar 1945
Materi muatan undang-undang dasar meliputi :
·         Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dari warga Negara
·         Membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
Undang-Undang Dasar 1945 pernah diamandemen empat kali
*     Amandemen I Tahun 1999
Perubahan pertama ini diambil dalam suatu putusan majelais pada tanggal 19 Oktober 1999 dengan mengubah 9 pasal.
*  Amandemen II Tahun 2000
Perubahan kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan mengubah dan menambah beberapa pasal.
*     Amandemen III tahun 2001
Amandemen ketiga disahkan tanggal 10 November 1945. MPR mengubah dan menambah 23 pasal.
*     Amandemen IV tahun 2002
Perubahan ini disahkan tanggal 10 Agustus 2002 yang berlaku hingga sekarang, yang  mengubah dan atau menambah 13 pasal, 3 Aturan peralihan dan 2 Aturan Tambahan.
b.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003”. Sampai saat ini ada 8 ketetapan MPR yang masih berlaku mengikat umum, yaitu:
*     Ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1996 tentang pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebabkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam ketetpaan MPRS-RI Nomor XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.
*     Ketatapan MPR-RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
*     Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1996 Tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera yang tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan hingga terbentuknya UU tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
*     Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN  sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut.
*     Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika dan Kehidupan Berbangsa
*     Ketetapan MPR Nomor VII/ MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan
*     Ketatapan MPR Nomor VIII/ MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN sampai Terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut.
*     Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya ketentuan dalam ketetapan tersebut
c.       Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
*     undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
*      undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Contoh UU yang ada di Indonesia adalah  Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.      Peraturan Pemerintah
UUD 1945 memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang yang dibentuk presiden dengan DPR.  Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah. Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
e.       Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden. Materi muatannya adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Contohnya:
*     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara.
*     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
f.       Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
2.      Yurisprudensi peradilan
Istilah Yurisprudensi, berasal bahasa Latin, yaitu dari kata “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan kata” jurisprudentie” dalam bahasa Belanda dan “jurisprudence” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. ( Purnadi Purbacaraka , dkk, 1995: 121 )
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2001:1278 ) kata yurisprudensi diartikan: ajaran hukum melalui peradilan; himpunan putusan hakim.
Menurut istilah, terdapat berbagai definisi yang dikemukakan pada Ahli Hukum. Sebagai contoh berikut dikemukakan beberapa variasi definisi yurisprudensi :
  1. Menurut Kansil ( 1993: 20 ) yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  2. Menurut Sudikno Mertokusumo ( 1991 : 92 ) yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Secara ringkas singkat, menurut Sudikno, yurisprudensi adalah putusan pengadilan.
  3. Menurut, A. Ridwan Halim (1998 : 57 ) yang dimaksud yurisprudensi adalah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.
  4. Menurut Subekti ( 1974 : 117 ) yurisprudensi adalah putusan Hakim atau Pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah tetap.
Di Inggris, Amerika, kanada, dan Australia istilah jurisprudence berarti ilmu hukum. Karena hukum dalam tradisi Anglo Saxonia memang tumbuh dari putusan-putusan pengadilan. Ilmu hukum dikembangkan dengan cara mempelajari kasus-kasus dan putusan pengadilan. Oleh karena itu, lama kelamaan istilah jurisprudence di Inggris dan negara berbahasa Inggris lainnya yang dipengaruhi oleh system hukum Anglo Saxon berkembang dalam pengertian ilmu hukum.
Dalam sistem continental seperti di Jerman, Perancis, dan Belanda, putusan pengadilan dianggap sebagai salah satu dari norma hukum yang dipelajari dan dijadikan sumber hukum. Jurisprudentie di Belanda menunjuk kepada pengertian putusan pengadilan yang bersifat tetap yang kemudian dijadikan referensi bagi hakim lainnya dalam memeriksa perkara serupa di kemudian hari.
Contohnya di Indonesia adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 008/PUU-IV/2006 pelarangan anggota partai terlarang menjadi caleg
3.      Konvensi ketatanegaraan
Konvensi-konvensi ketatanegaraan (Conventions of the Constitution) yang berlaku dan dihormati dalam kehidupan ketatanegaraan, walaupun tak dapat dipaksakan oleh pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.
Dari apa yang dikemukakan oleh AV Dicey tersebut jelaslah bahwa konvensi ketatanegaraan harus memenuhi cirri-ciri sebagai berikut :
  1. Konvensi itu berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan
  2. Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan Negara
  3. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi, apabila ada pelanggaran terhadapnya tak dapat diadili oleh badan pengadilan
Dalam praktik ketatanegaraan Inggris, sebagian besar konvensi ketatanegaraan mengatur hubungan antar cabang-cabang kekuasaan pemerintahan pusat (central government), khusunya mengatur (i) the relationship between the monarch, ministers, and parliament, (ii) the relationship between ministers among themselves, and (iii) the relationship between ministers and civil servants. Kadang-kadang konvensi berfungsi sebagai devices for adjusting the stritct law to meet the changing demands of politics. Peraturan di Inggris yang tertulis tegas menentukan bahwa “ The Queen’s assent is required for a valid of Parliament”. Dalam praktiknya hal itu berubah dan berkembang menjadi sebuah konvensi yaitu bahwa The Queen must always assent to a bill. Peraturan lain tertulis “Parliament must meet at least every three years” kemudian berubah karena konvensi menjadi Parlement must meet annually.
Peraturan di Inggris juga menentukan bahwa “The Queen constitutes the executive branch of government but cannot make law nor raise taxes except through an Act of Parliament.”. Tetapi prakteknya hal tersebut berubah karena konvensi menjadi beberapa norma, yaitu: (a) The Queen acts only on the advice of Ministers; (b) The cabinet is collectively responsible to Parliament for the conduct of the government; (c) ministers are individually responsible to Parliament for the conduct of their departments; (d) Legislation involving taxation and public expenditure can be introduced only by ministers; (e) executive powers are exercised through ministers, who are collectively and individually responsible to Parliament.
Di Indonesia juga dapat ditemukan banyak konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu sampai sekarang. Dalam kurun waktu pertama berlakunya UUD 1945 yaitu sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, maupun kurun waktu kedua yaitu sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 sampai sekarang. Sebagaimana telah disinggung di atas timbulnya konvensi adalah hal yang wajar, karena UUD 1945 mengakomodasi adanya hukum dasar yang tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, terjadi perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan digantinya Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Akibat perubahan itu kekuasaan eksekutif yang semula berada pada Presiden Soekarno beralih kepada Perdana Menteri (Syahrir). Terlepas dari adanya anggapan bahwa perubahan disebut adalah penyimpangan dari Kabinet Presidensial yang dianut oleh UUD 1945, namun menurut Menteri Penerangan RI pada waktu itu perubahan sistem tersebut adalah ditimbulkan dengan cara kebiasaan politik (convention). Perubahan ke arah sistem parlementer ini tidak diatur oleh UUD 1945, melainkan karena konvensi ketatanegaraan. Dalam bukunya Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Prof.Soepomo menyatakan dengan Kabinet Syahrir telah timbul konvensi ketatanegaraan mengenai Kabinet Parlementer.
Dalam kurun waktu kedua berlakunya kembali UUD 1945, yaitu sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, sejarah ketatanegaraan Indonesia juga mencatat adanya konvensi-konvensi yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Seperti kita ketahui, pada periode Orde Lama, setiap tanggal 17 Agustus Presiden Republik Indonesia, mempunyai kebiasaan untuk berpidato dalam suatu rapat umum yang mempunyai kualifikasi tertentu, seperti rapat raksasa, rapat samodra dan lainnya. Dalam pidato itu dikemukakan hal-hal di bidang ketatanegaraan. Namun di bawah Orde Baru kebiasaan di atas telah ditinggalkan, sebagai gantinya pada setiap tanggal 16 Agustus Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa di bawah pemerintahan Orde Baru telah diikrarkan tekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hal ini berarti juga UUD 1945 harus dilestarikan. Upaya pelestarian ditempuh antara lain dengan cara tidak memperkenankan UUD 1945 untuk diubah. Untuk keperluan itu telah ditempuh upaya hukum antara lain :
a.       Melalui TAP No.1/MPR/1983, pasal 104; "Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen".
b.      Diperkenalkannya "Referendum" dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia lewat TAP No.IV/MPR/1983 untuk memperkecil kemungkinan mengubah UUD 1945.
Maka pada periode Orde Baru, sejak tahun 1966 terdapat beberapa praktik ketatanegaraan yang dapat dipandang sebagai konvensi yang sifatnya melengkapi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Contoh konvensi-konvensi yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, yang sedang berjalan :
a.    Praktik di Lembaga Tertinggi Negara bernama Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR), mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b.   Seperti telah diuraikan di atas yaitu pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR yang di satu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat, dan di lain pihak mengandung arah kebijaksanaan tahun mendatang. Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan semacam itu di hadapan Sidang Paripurna DPR. Karena presiden tidak tergantung DPR dan tidak bertanggung jawab pada DPR, melainkan presiden bertanggung jawab kepada MPR. Kebiasaan ini tumbuh sejak Orde Baru.
c.    Jauh hari sebelum MPR bersidang presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk Sidang Umum MPR yang aka datang itu. Dalam UUD 1945 hal ini tidak diatur, bahkan menurut Pasal 3 UUD 1945 MPR-lah yang harus merumuskan dan akhirnya menetapkan GBHN. Namun untuk memudahkan MPR, presiden menghimpun rancangan GBHN yang merupakan sumbangan pikiran Presiden sebagai Mandataris MPR yang disampaikan dalam upacara pelantika anggota-anggota MPR. Hal tersebut merupakan praktik ketatanegaraan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, yang sudah berulang kali dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru.
d.   Pada setiap minggu pertama bulan Januari, Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di hadapan DPR, perbuatan presiden tersebut termasuk dalam konvensi. Hal ini pun tidak diatur dalam UUD 1945, dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 hanya disebutkan bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu". Penjelasan oleh Presiden mengenai RUU tentang APBN di depan DPR yang sekaligus juga diketahui rakyat sangat penting, karena keuangan negara itu menyangkut salah satu hak dan kewajiban rakyat yang sangat pokok. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat, demikian penjelasan UUD 1945.
e.    Adanya Menteri Negara Nondepartemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah Pemerintahan Orde Baru. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa : "menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan". Jika ditinjau dari ketentuan Pasal 17 ayat 3 UUD 1945, maka menteri-menteri itu harus memimpin Departemen. Namun demikian dalam praktik ketatanegaraan di masa Orde Baru dengan kabinet yang dikenal Kabinet Pembangunan, komposisi menteri dalam tiap-tiap periode Kabinet Pembangunan di samping ada Menteri yang memimpin Departemen, terdapat juga Menteri Negara Nondepartemen. Adanya Menteri Nondepartemen berkaitan dengan kebutuhan pada era pembangunan dewasa ini. Karena adanya Menteri Negara Nondepartemen sudah berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, maka dapatlah dipandang sebagai konvensi dalam ketatanegaraan kita dewasa ini. Tidaklah dapat diartikan bahwa adanya Menteri Negara Nondepartemen mengubah UUD 1945. Karena barulah terjadi perubahan terhadap UUD 1945 apabila prinsip-prinsip konstitusional yang dianut telah bergeser, misalnya menteri-menteri kedudukannya tidak lagi tergantung presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Dalam hal ini misalnya menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada DPR dan kedudukannya tergantung DPR.
f.    Pengesahan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR. Secara konstitusional presiden sebenarnya mempunyai hak untuk menolak mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui DPR, sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 21 ayat 2 UUD 1945. Tetapi dalam praktik presiden belum pernah menggunakan wewenang konstitusional tersebut, presiden selalu mengesahkan Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh DPR, meskipun Rancangan Undang-undang itu telah mengalami berbagai pembahasan dan amandemen di DPR. Rancangan Undang-undang kebanyakan berasal dari Pemerintah (Presiden) sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Dalam pembahasan RUU tersebut kedudukan DPR merupakan partner dari presiden c.q pemerintah. Maka pengesahan Rancangan Undang-undang oleh Presiden sangat dimungkinkan karena RUU tersebut akhirnya merupakan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah.
Demikianlah beberapa contoh yang sedang berjalan dalam praktik penyelenggaraan negara di masa Orde Baru yang dapat dianggap sebagai konvensi ketatanegaraan
4.      Hukum internasional tertentu
Hukum public internasional secara umum dianggap menjadi sumber hukum tata negara. Meskipun sama-sama menjadikan negara selaku subjek hukum sebagai obyek kajiannya, antara hukum tata negara dengan hukum internasional public jelas dapat dibedakan satu sama lainnya. Hukum tata negara dari segi internalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subyek-sebyek negara lain. Contohnya:
a.       Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatic.
b.      Konvensi Wina 1969 Tentang Hubungan Konsuler.
c.       Konvensi New York 1969 Tentang Misi Khusus.
d.      Konvensi Wina 1975 Tentang Perwakilan Negara Pada Organisasi Internasional.
5.      Doktin ilmu hukum tata negara.
Doktrin TOBAR yaitu mengenai kesepakatan 5 negara yang tidak mengakui pemerintahan hasil pemberontak atau perebutan kekuasaan dan hanya akan mengakui apabila secara konstitusionalitas negara terpenuhi. Artinya meski pemerntah itu efektif memegang kekuasaan, pengakuan harus ditangguhan sampai rakyat di negara itu melaui suatu pemilu yang bebas telah menyatakan sikapnya terhadap pemerintahan baru itu. Doktrin ini disetujui Presiden AS woordrow yang berbeda dengan Presiden Jefferson dengan de facto isme nya sejak 1913.











BAB III
PENUTUP
Sumber hukum dapat dibedakan antara yang bersifat formal (source of law in formal sense) dan material (source of law in material sense). hukum tata negara pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu: Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis; yurisprudensi peradilan; konvensi ketata negaraan; hukum internasional tertentu; dan doktin ilmu hukum tata negara. Di Indonesia sumber hukum yang pertama yaitu UUD dan peraturan perundang-undangan di atur dalam UU No 12 Tahun 2011 sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU/peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan daerah Propinsi
7.      Peraturan Daerah Kabupaten /Kota.



DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Koanstitusi RI.
Huda, Ni’matul.2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar 1945.
Yuniarfan, Henry. 2008. Konvensi dan konstitusi dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. http://arfanhy.blogspot.com/2008/06/konvensi-dan-konstitusi-dalam-praktik_30.html diakses tanggal 30 Maret 2012.
.2009. Hukum Tata Negara. http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/11/hukum-tata-negara.html diakses tanggal 30 Maret 2012
Sarkowi, Asmu’i. 2010. Yurisprudensi dalam Sistem Peradilan di Indonesia. http://bonsari.blogspot.com/2010/11/yurisprudensi-dalam-sistem-peradilan-di_22.html diakses tanggal 30 Maret 2012
Juniati, Rahma. 2011. Konvensi_UUD_Konstitusi. http:konvensi-uud-konstitusi.html. diakses tanggal 30 Maret 2012.
. 2010. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/sumber-sumber-hukum-tata-negara-indonesia/ diakses tanggal 30 Maret 2012
. 2011. Pengertian Sumber Hukum. http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2129215-pengertian-sumber-hukum/ diakses tanggal 30 Maret 2012
Hitzuke, Febyo. 2009. Peraturan Perundang-Undangan. http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/peraturan-perundang-undangan.html diakses tanggal 30 Maret 2012
Sofa. 2008. Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. http://massofa.wordpress.com/2008/04/29/perundang-undangan-di-indonesia/ diakses tanggal 30 Maret 2012.


5 komentar:

Unknown mengatakan...

nice posting

Unknown mengatakan...

thanks :)

Allan ADB mengatakan...

sip

Ricky Fadillah ( Abbach ) mengatakan...

Sip

Unknown mengatakan...

Mantap

Posting Komentar